Jumat, 12 Juni 2009

SEKILAS TENTANG LEASING

UMUM

Dalam sistem hukum perdata kita memang tidak dikenal leasing, karena memang leasing berasal dari sistem hukum anglo. Karena pada masa sekarang demarkasi yang kurang jelas dan interaksi berbangsa di dunia yang semakin erat maka pengaruh berbagai sistem hukum telah membaur. Begitu pula di Indonesia, dalam hukum perdata yang sarat dengan aktivits warga yang saling berinteraksi dan tingginya tingkat kepercayaan maka leasing yang tidak dikenal dalam model hukum perdata kita masuk untuk melengkapinya.

LEASING dalam bahasa indonesia adalah Sewa beli yang berarti membeli suatu produk dengan cicilan dan pada cicilan terakhirnya anda adalah transaksi jual beli.

Sewa-guna-usaha (LEASING) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa-guna-usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa-guna-usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh Lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.

LEASING adalah pengalihan resiko atas terjadinya jual beli secara kredit berupa barang bergerak(mobil,motor,elektronik) dari pihak pembeli dengan cara membayar cash\lunas kepada pihak dealer atau produsen barang. Sehingga bila kredit macet maka pihak pembeli berurusan dengan pihak leasing yaitu sanksi penarikan barang bergerak tersebut.

CONTOH

AYANG membeli motor yamaha vega seharga Rp.14.000.000,- dari dealer dengan sistim kredit 24 bulan (Rp.550.000,-\bulan).Pihak leasing misalnya ALFIRA Finance langsung membayarkan motor secara lunas ke pihak DEALER. Jadi bila AYANG menunggak membayar kreditnya maka yang berhak menarik motor AYANG adalah pihak leasing bukan dealer. Dan, AYANG membayar cicilan kreditnya juga ke ALFIRA Finance.

MACAM LEASING

Kegiatan sewa-guna-usaha digolongkan sebagai sewa-guna-usaha dengan hak opsi (finance lease) apabila memenuhi semua kriteria berikut :
a. Jumlah pembayaran sewa-guna-usaha selama masa sewa-guna-usaha pertama ditambah dengan nilai sisa barang modal, harus dapat menutup harga perolehan barang modal dan keuntungan lessor.
b. Masa sewa-guna-usaha ditetapkan sekurang-kurangnya :
v 2 (dua) tahun untuk barang modal Golongan I,
v 3 (tiga) tahun untuk barang modal Golongan II dan III; dan
v 7 (tujuh) tahun untuk Golongan bangunan.
c. Perjanjian sewa-guna-usaha memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee.Kegiatan sewa-guna-usaha digolongkan sebagai sewa-guna-usaha tanpa hak opsi (operating lease) apabila memenuhi semua kriteria berikut :
1. jumlah pembayaran sewa-guna-usaha selama masa sewa-guna-usaha pertama tidak dapat menutupi harga perolehan barang modal yang disewa-guna-usahakan ditambah keuntungan yang diperhitungkan oleh lessor;
2. Perjanjian sewa-guna-usaha tidak memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee.

Ditinjau dari teknis pelaksanaannya, transaksi sewa-guna-usaha dapat dilaksanakan sebagai berikut :
a. Sewa-guna-usaha Langsung (Direct Lease).
Dalam transaksi ini lessee belum pernah memiliki barang modal yang menjadi obyek sewa-guna-usaha, sehingga atas permintaannya lessor membeli barang modal tersebut;

b. Penjualan dan Penyewaan Kembali (Sale and Lease Back).
Dalam transaksi ini lessee terlebih dahulu menjual barang modal yang sudah dimilikinya kepada lessor dan atas barang modal yang sama kemudian dilakukan kontrak sewa-guna-usaha antara LESSEE (PEMILIK SEMULA) dengan LESSOR (PEMBELI BARANG MODAL tersebut).

SEWA-GUNA-USAHA SINDIKASI (SYNDICATED LEASE)

SEWA-GUNA-USAHA SINDIKASI adalah beberapa perusahaan sewa-guna-usaha secara bersama melakukan transaksi sewa-guna-usaha dengan satu lessee. Dalam hal ini salah satu perusahaan sewa-guna-usaha akan bertindak sebagai koordinator, sehingga lessee cukup berkomunikasi dengan koordinator ini.

LESSOR adalah perusahaan pembiayaan atau perusahaan sewa-guna-usaha yang telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan dan melakukan kegiatan sewa-guna-usaha. Lessor hanya diperkenankan memberikan pembiayaan barang modal kepada LESSEE yang telah memiliki NPWP, mempunyai kegiatan usaha dan atau pekerjaan bebas.

LESSOR wajib menempelkan plakat atau etiket pada barang modal yang disewa-guna-usahakan dengan mencantumkan nama dan alamat lessor serta pernyataan bahwa barang modal dimaksud terikat dalam perjanjian sewa-guna-usaha. Plakat atau etiket ini harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga dengan mudah barang modal tersebut dapat dibedakan dari barang modal lainnya yang pengadaannya tidak dilakukan secara sewa-guna-usaha. Selama masa sewa-guna-usaha, lessee bertanggung jawab untuk memelihara agar plakat atau etiket ini tetap melekat pada barang modal yang disewa-guna-usaha.
LESSEE adalah perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari lessor.

LESSEE dilarang menyewa-guna-usahakan kembali barang modal yang disewa-guna-usaha kepada pihak lain, kecuali Lessee yang memang bergerak di bidang usaha persewaan.

Dalam hal lessee memilih untuk memperpanjang jangka waktu perjanjian sewa-guna-usaha, maka nilai sisa barang modal yang disewa-guna-usahakan digunakan sebagai dasar dalam menetapkan piutang sewa-guna-usaha.

Pada saat berakhirnya masa sewa-guna-usaha dari transaksi sewa-guna-usaha dengan hak opsi, lessee dapat melaksanakan opsi yang telah disetujui bersama pada permulaan masa sewa-guna-usaha. Dalam hal lessee menggunakan hak opsi membeli maka dasar penyusutannya adalah nilai sisa barang modal. Opsi untuk membeli dilakukan dengan melunasi pembayaran nilai sisa barang modal yang disewa-guna-usaha.