Rabu, 11 Februari 2009

Kontrak Kerja

Makasih atas pertanyaannya, ya. Mudah-mudahan bisa membantu dengan jawaban yang diberikan.

Q : Saya sudah menjalani masa kontrak 1 tahun ( berakhir pada 28 September 2003 ). Pada menandatangi surat kontrak pertama saya diberi penjelasan bahwa untuk menjadi karyawan tetap mesti menjalani proses kontrak dulu selama 2x 1 tahun.
Namun pada tanggal 27 September 2003 saya diberhentikan selama 1 bulan,kemudian pada akhir Oktober 2003 diminta menandatangani kontrak yang baru, dengan masa kerja tetap satu tahun yang berakhir pada 29 Oktober 2004. Yang ingin saya tanyakan setelah kontrak kedua saya habis, apakah saya sudah menjalani masa kontrak selama 2x 1 tahun sesuai yang telah dibicarakan? Apa yang harus saya lakukan menagih janji menjadi karyawan tetap di perusahaan saya? Hal lain yang ingin saya tanyakan, apabila perusahaan mem-PHK pekerja kontrak sebelum kontraknya berakhir, apakah perusahaan harus membayar kompensasi sebesar upah yang semestinya diterima oleh pekerja tersebut sampai habis kontrak, ditambah dengan pesangon ?

Jawab:

A : Menurut Pasal 112 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, masa kontrak seorang pekerja yaitu: kontrak pertama dengan jumlah masa kerja maksimal 2 tahun, dan dapat diperpanjang satu kali dengan jumlah masa kerja maksimal sama dengan masa kontrak pertama namun jumlah keseluruhannya tidak boleh lebih dari 3 tahun. Dengan demikian jika masa kontrak pekerja/karyawan tersebut secara keseluruhan telah mencapai lebih dari 3 tahun atau telah dilakukan 1 kali perpanjangan, maka pekerja tersebut secara otomatis telah dapat dinyatakan sebagai pekerja tetap.
Sebagai contoh: X di kontrak selama 1 tahun lalu di perpanjang dalam waktu yang sama yaitu 1 tahun, berarti masa kerja si X menjadi 2 tahun. Karena jumlah keseluruhan waktu kerja tidak boleh lebih dari 3 tahun, maka kontrak itu hanya berlaku sampai masa tahun ketiga. Setelah itu, secara otomatis, si X dapat dianggap sebagai karyawan tetap (KKWTT) Jika pihak perusahaan tetap ingin menggunakan sistem kontrak, maka pada akhir masa perpanjangan kontrak yang satu tahun, pihak perusahaan dapat menghentikan kontrak selama 1 bulan. setelah masa satu bulan tersebut habis, anda dapat dipekerjakan kembali dengan kontrak baru (pembaharuan kontrak) dengan masa kontrak paling lama 2 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1 tahun.
Untuk melakukan pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama. Pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun.
Dalam perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang-kurangnya memuat:
a. nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;
b. nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh;
c. jabatan atau jenis pekerjaan;
d. tempat pekerjaan;
e. besarnya upah dan cara pembayarannya;
f. syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/ buruh;
g. mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;
h. tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dan
i. tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.
Jika Anda telah diberhentikan selama satu bulan dan kemudian dipekerjakan kembali maka yang berlaku adalah perjanjian kontrak kerja yang baru , dan tidak termasuk akumulasi masa kerja yang sebelumnya.Dengan demikian anda belum menjalani masa kontrak 2x1 tahun seperti yang dipersyaratkan oleh pihak personalia.
UU Ketenagakerjaan tidak mengatur mengenai pembayaran uang pesangon bagi karyawan kontrak karena umumnya upah yang diterima karyawan kontrak jauh lebih besar dibandingkan karyawan biasa yang bekerja di perusahaan tersebut, tetapi tidak menutup kemungkinan apabila di dalam perjanjian kerja waktu tertentu yang dibuat oleh karyawan dan perusahaan tersebut menyebutkan mengenai pembayaran pesangon, karena hal itu merupakan kebijaksanaan perusahaan itu sendiri dan kesepakatan para pihak.
Pada intinya, perjanjian kerja waktu tertentu dibuat oleh para pihak dan sepakat mengenai isinya, dan isi perjanjian tersebut mengikat para pihak. Oleh karena itu, untuk mengetahui tentang uang pesangon dan uang ganti kerugian di perusahaan, Anda harus melihat isi kontrak atau perjanjian kesepakatan kerja waktu tertentu yang dimaksud. Jika pada saat penandatanganan kontrak Anda telah diberitahu oleh pihak personalia bahwa untuk menjadi karyawan tetap diperusahaan tersebut Anda harus menjalani masa kontrak selama 2 x 1 tahun, maka setelah masa kontrak Anda yang kedua berakhir, coba bicarakan dengan pihak personalia mengenai status anda, memperpanjang atau memperbaharui kontrak, dan apakah mendapat kesempatan untuk diangkat sebagai karyawan tetap atau tidak.

Jadi dalam hal ini perlu diperhatiakan, apakah ada jeda setelah dua tahun + 1 tahun kerja, sehingga tidak memenuhi syarat otomatis jadi pekerja tetap...
(lim, 12/02/09)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar