Minggu, 31 Mei 2009

Korupsi Merusak Perekonomian Nasional

Bicara korupsi bukanlah hal yang baru di republik ini. Bahkan korupsi telah menjadi budaya. Gembar-gembor pemberantasan korupsi sejak berdirinya KPK belum mampu mengubah republik ini tumbuh menjadi negeri yang bebas dari korupsi.

Bebagai penelitian membuktikan sebenarnya korupsi lahir sebagai akar dari budaya kekerasan dalam bentuk lain. Cerita rakyat Melayu yang terkenalpun mengisahkan hal serupa. Ketika raja hendak datang berkinjung kesatu kampung, raja meminta agar disebelih satu ekor sapi untuk dimakan bersama rakyat yang dikunjungi. Apa kata sang menteri, lalu memerintahkan untuk menyembelih tujuh ekor sapi dengan harapan menteri dapat memperlihatkan kepada raja betapa rakyat sudah makmur dan sang menteripun bekerja baik. Perintah sang menteripun diterjemahkan menjadi memotong empat belas ekor sapi oleh Datuk (penguasa wilayah) seterusnya oleh penghulu diperintahkan memotong empat puluh sembilan ekor sapi?

Siapa yang jadi korban? Rakyat juga. Sekalipun uangnya digunakan dari kas negara tetap yang bayar melalui pajak: rakyat juga. Sial betul jadi rakyat! Benar kemudian konsepsi bahwa kalian semua adalah pemimpin bukan kalian semua adalah rakyat sebab jika kita semua pemimpin maka punya hak yang sama untuk mempertanyakan kualitas kebijakan yang diambil.

Praktik korupsi melahirkan berbagai anak yang bercabang diantaranya: suap, sogok, cri muka kepada atasan, beking-membeking, kolusi, nepotisme dan seterusnya. Lambat laun masalah yang tadinya kecil dan dilakukan tersembunyi kini menyebar ke berbagai lapisan.

Dalam sejarah negara modern di Indonesia, entah kapan dimulai korupsi dan anak-anaknya itu lahir. Pastinya semua orang tahu itu salah. Dan patut di duga dahulu dilakukan oleh orang-orang tertentu dengan sangat rahasia kemudian menyebar karena dengan cara seperti ini dapat mengeruk keuntungan tanpa bersusah payah. Lantas kemudian, setelah puluhan tahun kemudian menyebar menghinggapi hampir seluruh lapisan masyarakat tanpa ampun bak epidemi. Tanpa korupsi, suap, kolusi, nepotisme maka dianggap tidak gaul, tidak up to date dan seterusnya. Akibatnya, rusaklah tatanan yang dibangun pendiri bangsa, kreativitas terbunuh, orang-orang lebih suka cara-cara yang instan untuk menikmati hidup tanpa bersusah-susah.

Dalam dunia peradilan lihatlah, tak perlu pandai menjadi untuk memenangkan perkara cukup dekat dengan pengambil keputusan dan mengerti kapan harus mengucurkan dana maka sesulit apapun kasus bisa dimenangkan. Anak TK juga tahu.

Dalam praktik ekonomi, jelas pula korupsi dan varian-varian turunannya jelas membuat ekonomi tidak menjadi efisien malah menjadi mahal. Setidaknya dapat dirasakan beberapa tahun kebelakang. Mengurus perizinan harus membayar uang-uang siluman dan pelicin dari mulai membayar atasan sampai pelaksana teknis. Dialin pihak keinginan untuk mendapatkan devisa yang besar selalu menjadi gembar-gembor yang dikumandangkan. Manalah mungkin? Dengan biaya mahal seperti itu siapa yang mau berusaha atau menanamkan modal tentu yang memiliki talenta dan modal yang kuat saja yang mau padahal orang-orang bermodal besar selalu berada pada puncak piramida dengan jumlah yang sangat sedikit. Sedang yang mayoritas bermodal menengah kebawah tercekik dengan syarat yang berat yang lahir dari lingkungan korup tadi.

Jika demikian hampir dipastikan sulit untuk bangkit dari krisis bila praktik korupsi dan turunannya masih ada. Sulitnya kemudian ketika praktik korup itu telah bermetamorfosis sekian tahun lamanya adalah bagaimana menghentikannya? Dan cara yang dipilihpun selalu emosional, tangkap, penjarakan, dan seterusnya tanpa membuat jaring-jaring yang membasmi korup itu sampai keakar-akarnya.

CAMPUR SARI

Memang tak ada obat untuk menyembuhkan luka hati atau patah hati. Luka itu lahir karena perpisahan dengan orang yang sangat dicintai. Orang bijak bilang, bahwa waktu akan mampu menyembuhkan segala luka. Namun sembuh dari luka hati sungguh memerlukan waktu yang amat panjang dan sulit. Kadang-kadang luka hati tak sembuh hingga akhir hayat kita.

Lantas, bagaimana caranya untuk menyembuhkan luka di hati lantaran cinta terbuang ?
1. Bersabar
Menyembuhkan patah hati membutuhkan waktu jauh lebih lama dari yang anda perkirakan. Orang masih terus bersedih, meski waktu telah berlalu 4-5 bulan, atau bahkan setahun. Tetapi dengan kesabaran dan kepasrahan, anda akan bisa melewati masa-masa sulit dengan hati yang tabah. Yakinlah bahwa bukan hanya dia yang bisa anda cintai. Tuhan akan memilihkan anda jodoh yang lebih baik.
2. Jangan menyalahkan diri sendiri
Biasanya, kalau kehilangan seseorang yang dicintai, orang akan bertanya pada dirinya sendiri : Apakah aku telah berbuat salah ? Lantas, dia akan menyalahkan dirinya sendiri. “Jangan merasa bersalah,” tulis Dr Philip Golabuk dalam bukunya Recovering From Broken Heart. “Anda sudah cukup menderita.”
3. Terima dengan Pikiran Terbaik
Terimalah keadaan ini dengan lapang dada. Yakinlah bahwa segala sesuatu yang terjadi pada diri anda, selalu ada hikmahnya. Belajarlah dari penderitaan ini agar jangan terulang dilain hari. Pastikan anda akan menjadi orang yang lebih baik dari sebelumnya.
4. Jangan Menutup Diri
Ingatlah bahwa anda tidak sendiri. Luka hati memang membuat sedih, tetapi janganlah menutup diri dan menghindar dari teman-teman, keluarga, relasi dan orang-orang yang dekat dengan anda. Mereka justru bisa menjadi penyembuh bagi luka hati anda. Nasihat dan bantuan mereka sangat anda perlukan. Bagilah kesedihan dan cinta anda kepada mereka.
5. Meditasi
Dalam saat-saat sepi, terutama menjelang tidur, luka hati akan semakin terus terasa. Untuk itu, cobalah melawannya dengan meditasi. Duduklah diatas lantai kamar dengan bersilang kaki, letakkan tangan dipaha dengan telapak tangan menghadap keatas. Tarik nafas dalam-dalam dan hembuskan perlahan. Kosongkan pikiran dan lupakan segala hal yang terjadi di siang hari. Segala rasa nyeri di hati akan segera hilang. Sesudah itu, berdoalah kepada Tuhan agar senantiasa dilindungi-Nya.
6. Perenungan
Renungkan dan ingat-ingat kembali masa-masa bersama mantan kekasih, masa-masa yang tidak menyenangkan dan sulit. Sadarkan diri anda bahwa hal-hal buruk itu, misalnya perselisihan, kepahitan dan sebagainya telah berakhir dan tak akan terulang lagi.
7. Jangan Membuat Keputusan
Dalam masa sulit dan sedang dirudung kesedihan ini, sebaiknya anda jangan tergesa-gesa membuat keputusan untuk pacaran lagi. Atau jangan membuat keputusan yang dibuat dalam kondisi sedih dan pikiran kacau tak akan membuahkan sesuatu yang baik.
8. Bergembiralah
Jangan duduk diam dan menyendiri dirumah. Buat acara makan malam dengan teman-teman, nonton film, kepantai atau main kerumah teman. Lakukan apa saja untuk melupakan rasa sakit hati.

12 CARA MEMILIH JODOH DEMI MASA DEPAN

Bebet, bibit dan bobot memang sudah tak begitu diperhitungkan lagi dalam memilih jodoh dijaman modern ini. Namun, setiap orang pasti mendambakan pasangan yang serasi untuk membentuk keluarga dimasa depan. Bagaimana Caranya ??
Cinta memang nomer satu dalam perhal jodoh. Tetapi di Zaman ini, dimana kemajuan Zaman menuntut segala macam kebutuhan dalam rumah tangga dan keluarga, rasanya hanya berbekal cinta saja manusia tidak akan mampu berhasil dalam mengarungi kehidupan. Rumah tangga juga memerlukan saling pengertian, materi, pekerjaan, relasi, kerukunan dan sebaginya.
Dibawah ini 12 TIPS mencari pasangan yang cocok dan sungguh-sungguh bisa mendampingi sebagai suami/istri. Memang tak harus dipercaya 100 %, namun ada baiknya juga direnungkan.
1. Jadikan perkawinan sebagai tujuan yang harus diperjuangkan, seperti juga ketika anda memperjuangkan pendidikan dan karier anda. Karena itu atur kehidupan pribadi anda dengan baik dan pikirkan, perubahan apa yang perlu anda lakukan untuk mulai memasuki dunia cinta dan pacaran.
2. Buat Daftar tentang apa yang anda sukai dari seorang cowok/cewek. Misalnya Tubuhnya gimana, rambutnya, atau lainya. Pilihlah mana yang kira-kira bisa membuat anda bahagia dikemudian hari dan mana yang tidak perlu diperhitungkan. Jangan buang-buang wktu dengan cowok/cewek yang tidak masuk dalam daftar anda.
3. Carilah teman sebanyak-banyaknya lewat sahabat, rekan sekerja, dan sebagainya. Kalau perlu lewat iklan pribadi, masuk klub sahabat pena atau klub persahabatan di internet. Dengan begitu anda akan bertemu banyak orang dan akan punya lebih banyak kesempatan memilih.
4. Pergilah kencan hanya dengan cowok/cewek yang sungguh-sungguh ingin membangun hubungan dengan anda sampai ke pelaminan. Kalau anda merasakan ada tanda-tanda bahwa dia tidak sungguh-sungguh, sebaiknya anda segera mundur dan cari gantinya.
5. Kalau hubungan sudah terjalin dengan baik, jangan anda mendesakkan keinginan dan menyudutkan dia pada posisi sulit. Misalnya dengan meminta agari dia segera melamar atau menentukan pilihan. Salah-salah dia akan menganggap anda terlalu posesif atau gampangan.
6. Hentikan hubungan apabila cowok/cewek itu menghindari kencan ekslusif setelah lebih dari 5 bulan bersama. Jelas dia tidak bersungguh-sungguh dalam hubungan itu.
7. Jangan memilih cowok/cewek yang mudah mencemburui teman-teman anda.
8. Jangan memilih cowok yang malas atau suka menganggur, tidak puas atau tidak suka dengan pekerjaannya, suka mengeluhkan keadaannya dan suka minta uang kepada anda.
9. Juga hindari cowok/cewek yang suka mencari kesalahan-kesalahan orang lain. Sifat semacam itu sulit dihilangkan dan akan mengenai diri anda suatu saat nanti.
10. Jangan kencan dengan cowok yang belum lama bekenalan sudah mengajak berhubungan seks. Tekankan bahwa hubungan seks baru akan dilakukan apabila sudah menikah. Itupun harus melaui tes AIDS. Anda ingin menikah, bukan bunuh diri, bukan ?
11. Yakinkan benar-benar bahwa anda sudah jatuh cinta dan menentukan pilihan, baru bicara pertunangan, pernikahan dan masa depan.
12. Jangan sekali-kali menginap dirumah teman kencan anda, atau bahkan pindah bersamanya. Kalau sampai putus, tak akan ada lagi orang yang mau dengan anda. Jelas mereka akan menilai buruk pada sikap anda itu

(dikutip dari internet)

Sekilas Tentang Kepailitan (4)

Pengertian Istilah:(dalam kepailitan)

1. Kreditor Konkuren: kreditor biasa yang tidak memegang hak jaminan
2. Kreditor Preferen: menurut hukum kepailitan adalah kreditor yang didahulukan dalam pembayaran piutangnya karena pemegang hak previlege, pemegang hak retensi, dan sebagainya
3. Kreditor Sparatis: kreditor yang memiliki jaminan kebendaan
4. Insolvensi: keadaan tidak mampu membayar (utang);
5. Hipotek: jaminan kebendaan untuk barang tidak bergerak dimana debitor masih menguasai jaminan tersebut
6. Fidusia: aminan kebendaan untuk barang bergerak dimana debitor masih menguasai jaminan tersebut
7. Promissory Notes: surat keterangan yang menyatakan kesanggupan untuk membayar
8. Ultra Vires: perbuatan yang dilakukan tanpa adanya kewenangan (seorang direksi perseroan berbuat tanpa ada aturan di AD/ART perusahaan)
9. Mutatis Mutandis: secara otomatis (berlaku) dengan sendirinya
10. Actio Pauliana: tindakan untuk membatalkan iktikad baik debitor yang menjual harta kekayaan (aset) pailit, dalam hukum kepailitan AP diajukan oleh kurator.
11. Borg: penjamin
12. Turnaround: perusahaan yang menunjukkan tanda-tanda atau gejala kegagalan jauh sebelum krisis, mirip dengan orang sakit pada awalnya menunjukkan tanda-tanda akan sakit (Michael Tang) namun belu bisa dikatakan bangkrut.
13. Financial distress: Kesulitan Keuangan atau likuiditas yang mungkin sebagai awal kebangkrutan
14. Kebangkrutan: kesulitan keuangan yang sangat parah sehingga perusahaan tidak mampu untuk menjalankan operasi perusahaan dengan baik.
15. Winding up: pembubaran suatu perseroan terbatas dengan langkah hukum dengan alasan hukum tertentu

Sekilas Tentang Kepailitan (3)

1. Debitor Pailit Orang Per Seorang (natuurlijk persoon)

UUK secara umum tidak membedakan kepailitan orang per orang atau person (natuurlijk persoon) dengan kepalitan yang menimpa badan hukum khususnya perseroan terbatas yang nota bene mempunyai implikasi berbeda. Padahal bila dirunut akibat-akibat yang timbul jauh berbeda. Namun, berkaitan dengan pailit atas perseorangan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 21 UUK:
Kepailitan meliputi seluruh kekayaan debitor pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan.

Kemudian diperkuat dalam Pasal 23, yang berbunyi:
Debitor pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 meliputi istri dan suami dari debitor yang menikah dalam persatuan harta.

Maksudnya: sita umum atas kekayaan juga berlaku atas atau meliputi harta kekayaan istri dan suami yang menikah kemudian terjadi persatuan atau percampuran harta dalam UU Perkawinan, sering disebut harta bersama juga dikenakan sita atau pailit.

Selanjutnya, dalam Pasal 24 Ayat (1) dikatakan:
Debitor demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit, sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan.

Jadi debitor pailit tidak dapat lagi atau tidak bisa lagi mengakses hartanya itu untuk menguasai dan mengurus harta kekayaannya melainkan diurus oleh kurator dengan batasan tentu harta yang dinyatakan pailit (disita umum) oleh pengadilan.

Namun, UUK memberikan batasan atas pailit dimana tidak semua harta kekayaan dapat disita. Dalam konteks demikian, maka sesungguhnya, Debitor pailit demi hukum kehilangan haknya untuk mengurus (daden van behooren) dan melakukan perbuatan kepemilikan (daden van beschikking) terhadap harta kekayaannya yang termasuk dalam kepailitan. Tegasanya, kehilangan hak bebasnya atau kebebasannya terbatas pada harta kekayaannya dan tidak terhadap status pribadinya. Demikian pula dalam hal keperdataan lainnya, semisal: kecakapan (bekwaam: bukan kecakepan, red..) untuk melangsungkan perkawinan dan seterusnya. Maksudnya adalah kepailitan bukanlah suatu vonis kriminal atau pidana yang kemudaian dapat membatasi hak-hak warga negara.

Oleh sebab itu, dalam Pasal 22 UUK, dikatakan:
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 tidak berlaku terhadap:
a. benda, termasuk hewan yang benar-benar dibutuhkan oleh Debitor sehubungan dengan pekerjaannya, perlengkapannya, alat-alat medis yagn digunakan untuk kesehatan, tempat tidur dan perlengkapannya yang digunakan oleh Debitor dan keluarganya, dan bahan makanan 30 (tiga puluh) hari bagi Debitor dan keluarganya, yang terdapat di tempat itu;
b. segala sesuatu yagn diperoleh debitor dari pekerjaannya sendiri sebagai penggajian dari suatu jabatan atau jasa, sebagai upah, pensiun, uang tunggu atau uang tunjangan, sejauh yang ditentukan oleh hakim pengawas; atau
c. uang yang diberikan kepada debitor untuk memenuhi suatu kewajiban memberi nafkah menurut undang-undang.

Dalam Udang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas atau UU PT dalam Pasal 93 Ayat (1): a dan b, dikatakan:
(1) Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya pernah:
a. dinyatakan pailit;
b. menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit; atau ...

Selanjutnya, dalam UU PT dalam Pasal 110 Ayat (1): a dan b, dikatakan:
(1) Yang dapat diangkat menjadi anggota Dewan Komisaris adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya pernah:
a. dinyatakan pailit;
b. menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit; atau ...

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 Tentng Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden , dalam Pasal 6, dikatakan bahwa salah satu syarat calon presiden dan Wakil Presiden adalah tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan. Hal yang sama juga dianut oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah yang juga menentukan bahwa calon Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah tidak sedang dinyatakan dalam keadaan pailit.


2. Perseroan Terbatas Yang Dinyatakan Pailit

Agak rumit membicarakan pailit perseroan terbatas karena ada beberapa istilah yang harus dibedakan terlebih dahulu, yakni; kebangkrutan perseroan terbatas, pembubaran perseroan terbatas dan likuidasai perseroan terbatas.

Secara umum, kebangkrutan perseroan terbatas adalah suatu keadaan di mana perusahaan mengalami deteriorasi adaptsi perusahaan dengan lingkungannya yang sampai membawa rendahnya kinerja untuk jangka waktu tertentu yang berkelanjutan yang pada akhirnya menjadikan perusahaan kehilangn sumber daya dan dana yang dimiliki sebagai akibat dari gagalnya perusahaan melakukan pertukaran yang sehat antara keluaran (output) yang dihasilkan dengan masukan (input) yang harus diperoleh.

Pembubaran perusahaan terbatas (winding up) adalah merupakan langkah hukum yang diambil suatu badan hukum perseroan terbatas ats alasan hukum sebagaimana dalam UU PT Pasal 142 Ayat (1) UU PT. Sedangkan likuidasi perseroan terbatas adalah langkah yang wajib apabila terjadi pembubaran perseroan terjadi, sebagaimana dalam Pasal 142 Ayat (2) UU PT.

Jika ditelusuri maka pailit perseroan terbatas adalah salah satu bentuk pembubaran perseroan terbatas yang disertai atau (wajib) dikuti dengan likuidasi atau dalam likuidasi. Dengan demikian pailit atas perseroan terbatas adalah adalah sarana untuk memperoleh likuidasi secepat mungkin untuk membayar utang kepada kreditor karena likuidasi harus diikuiti dengan pembubaran (winding up) maka pailit perseroan terbatas juga salah satu bentuk pembubaran perseroan. (untuk lebih lanjut akan dibuat tulisan terpisah).


3. Pihak Ketiga Yang Memiliki Hubungan Dengan Debitor Pailit (Buruh)

Salah satu akibat kepailitan yang penting adalah adanya akibat-akibat terhadap pihak ketiga salah satunya adalah buruh. Orang per seorang atau korporasi termasuk korporasi yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan badan hukum yang pailit terhadapnya ditunjuk kurator yang nanti melaksanakan pengurusan pembayaran utang kepada kreditor. Karenanya, tidak dapat dihindarkan penjualan aset-aset atau harta kekayaan pailit yang digunakan untuk membayar utang. Dalam hal hubungan perburuhan, kurator dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan melakukan pembayaran-pembayaran atas PHK tersebut. Demikian juga, buruh dapat mengajukan PHK dengan alasan perusahaan pailit. Tinggal konsekuensi yang berbeda dari PHK tersebut.


4. Kreditor

Pihak yang paling diuntungkan secara logis adalah Kreditor (orang yang berhak untuk mendapatkan prestasi atau pembayaran). Baik pailit yang dimohonkan oleh debitor atau yang dimohonkan kreditor, tetap saja menguntungkan pihak kreditor yang sesegera mungkin mendapatkan pembayaran.

Persoalannya adalah pada saat debitor memohonkan kepada pengadilan untuk dinyatakan pailit kreditor mestilah waspada jangan-jangan harta kekayaan telah berpindah tangan atau dengan kat lain tidak mencukupi untuk pemabayaran utang. Lain soal bila permohonan pailit dimohonkan oleh kreditor yang dengan logika sederhana berkepentingan untuk mendapatkan pembayaran sesegera mungkin. Jadi kreditor harus pandai dalam mendapatkan informasi sejauhmana aset atau harta kekayaan debitor masih sanggup untuk membayar (meng-cover) utang kepada kreditor jangan tunggu sampai aset ludes.

Namun, tidak semua kreditor dalam posisi yang diuntungkan bila terjadi pailit. Harta kekayaan pailit setelah digunakan untuk membayar jasa kurator, hakim pengawas dan pihak lain untuk keberlangsungan debitor semisal gaji, baru kemudian dibayarakan kepada kreditor. Masalahnya adalah bagaimana bila aset atau harta kekayaan pailit itu tidak mencukupi? Bagaimana pembagiannya.

Kreditor haruslah mendapatkan pembayaran, ini adalah prinsip wajibnya namun apakah kreditor dengan piutang Rp. 1 juta harus dilunaskan sedang ada kreditor dengan piutang Rp. 5 juta tidak dibayar lunas dengan alasan harta kekayaan pailit hanya Rp. 5 juta, sehingga kreditor A, Rp. 1 juta=lunas dan kreditor B, Rp. 4 juta=belum lunas. Tentu dalam tingkat seperti ini pertanyaan filosofis tentang keadilan akan muncul. Oleh karena itu, untuk menegakkan nilai keadilan itu dipakai prinsip Pari Pasu Prorata Parte.

Prinsip Pari Pasu Prorata Parte bermaksud bahwa harta kekayaan pailit merupakan jaminan bersama untuk para kreditor dan hasilnya dibagikan secara proporsional diantara mereka kecuali menurut undang-undang ditentukan lain. Demikian pula, prinsip ini belum dapat menjawab apakah dengan proposional saja telah memmenuhi rasa keadilan? Maka dalam keterbatasan jaminan harta kekayaan pailit yang diperebutkan oleh kreditor itu dilihat strata atau tingkat kreditor, dalam teorinya: prinsip Pari Pasu Prorata Parte disempurnakan dengan menggunakan prinsip Structured Creditors.

Prinsip Structured Creditors menempatkan kreditor berbeda dengan tingkatannya dan berdamapak pada siapa yang didahulukan untuk dibayarkan. Kreditor dibagi kedalam 3 (tiga) strata, yakni: 1. kreditor sparatis; 2. kreditor preferen; dan 3. kreditor konkuren.

Sekilas Tentang Kepailitan (2)

Penentu Kepailitan

Dalam kepailitan penentu adanya kondisi suatu person/individu atau badan hukum itu pailit adalah utang. Jadi utang adalah raison d’etre adanya kepailitan atau dengan kata lain esensi dari adanya kepailitan yaitu utang. Persoalannya hutang yang bagaimana? Sederhananya, utang adalah suatu bentuk kewajiban untuk memenuhi prestasi dalam suatu perikatan. Masih bingung? Lebih sederhananya, utang adalah apa saja yang membuat anda harus membayar kepada orang lain, bisa janji, bisa tidak berbuat semisal saya tidak berbuat apa-apa tpi berakibat harus dibayar atau ditebus kepada orang lain.

Sehingga di Amerika Serikat, pengertian utang dalam konteks kepailitan secara lebih luas dikatakan; ”a debt is defined as liability an a claim” sedangkan ”claim is a right to payment”. Sedang menurut, Fred B.G. Tumbuan, mengatakan; dalam hal seseorang karena perbuatannya atau tidak melakukan sesuatu mengakibatkan bahwa ia mempunyai kewajiban membayar ganti rugi, memberikan sesuatu atau tidak memberikan sesuatu, maka pada saat ia mempunyai utang, mempunyai kewajiban melakukan prestasi. Jadi, utang sama dengan prestasi. Fred. BG Tumbuan: Mencermati makna Debitor, Kreditor dan Utang Berkaitan Dengan Kepailitan, hlm.7.

Dalam UU Kepailitan, Pasal 1 Ayat (6), dikatakan:
Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari atau kontingen, yang timbul karena perjanjian atau undang-undang dan yang wajib dipenuhi oleh debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan debitor.


Kapan Dinyatakan Keadaan Pailit

Pailit atau sehari-hari kita dengar, bangkrut, namun karena ini istilah hukum maka kita pakai ’pailit’ aja. Syarat, dinyatakan pailit apabila telah diputuskan (putusan) oleh pengadilan dinyatakan pailit.

Dalam Pasal 2 Ayat (1) UUK, dikatakan:
Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.

Selanjutnya, dalam Pasal 8 Ayat (4) UUK memperkuat agar keadaan pailit diputuskan oleh pengadilan, sebagai berikut bunyinya:
Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) telah terpenuhi.

Dengan melihat ketentuan hukum positif (UUK) di atas, dengan terpenuhinya syarat meteriil, yakni: 1) ada dua atau lebih; 2) satu saja dari utang itu tidak dibayar lunas, 3) telah jatuh waktu (tempo) dan dapat ditagih. Maka permohonan pailit dapat diajukan kepada pengadilan (niaga) yang kemudian dalam putusan harus dikabulkan pengadilan (niaga) dalam penetapan sebagai ’pailit’.


Akibat Keadaan Pailit atau Kepailitan

Konsekuensi dari keadaan pailit atau kepalitan adalah disitanya semua harta kekayaan debitor pailit (si pailit, terpailit=sederhananya) kemudian pengurusan dan pemberesannya diserahkan kepada kurator yang diawasi oleh hakim pengawasan. (Dalam putusan pengadilan tentang kepailitan selalu ditetapkan siapa kurator dan ditunjuk siapa hakim pengawasnya).

Merujuk dari definisi atau ketentuan umum dalam Pasal 1 Ayat (1) UUK, dimana Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit, maka orang (orang perseorang) atau korporasi termasuk korporasi yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan badan hukum yang mempunyai utang semua kekayaannya disita.

Melihat dengan seksama dari UUK maka sesungguhnya ada 4 (empat) pihak yang menanggung akibat dari kepailitan;
1. debitor pailit dalam hal ini orang per seorang (person);
2. perseroan yang dinyatakan pailit;
3. pihak ketiga yang memiliki hubungan dengan debitor pailit (buruh); dan
4. kreditor.

Sekilas Tentang Kepailitan (1)

Didalam krisis ada kebangkrutan sekaligus peluang (filsafat Cina)




Hampir semua pengusaha takut dengan kata ‘pailit’ serta selalu menghindar dari kondisi pailit dan selalu menjadi momok. Para pengusaha atau orang merasa malu bila dipailitkan oleh kreditornya. Demikian pula, para kreditor selalu merasa menang ketika telah berhasil mempailitkan debitornya karena berharap piutangnya terbayarkan. Tapi, eiits, nanti dulu!

Kreditor sebenarnya tidak selalu diuntungkan dengan keadaan pailit debitor. Mengapa? Terkadang harta kekayaan/aset tidak mencukupi untuk membayar piutang kreditor, belum lagi strata kreditor yang mendapatkan pembayaran terlebih dahulu menyebabkan kreditor tidak puas. Dampak lain adalah bila sampai membangkrutkan maka buruh-buruh debitor bisa jadi PHK massal dan harta pailit harus dibagi-bagi. Disisi lain, masuknya kurator yang melakukan pemberesan terkadang tak selaras dengan upaya-upaya debitor yang baik untuk membereskan utang-utangnya.

Belum lagi, dampak terhadap kreditor yang juga dalam posisi bergantung pada debitor semisal suplaier barang-barang atau jasa yang ikut berkurang pelanggannya (custemer, buyers) bila debitor pailit. Jadi bisa dikatakan rantai mutualisme menjadi acak-acakan.

Ada baiknya, bagi para kreditor yang tahu persis bila debitornya baik untuk tidak lekas-lekas mengajukan permohonan pailit ke pengadilan melainkan tempuhlah dengan perundingan dan/atau penundaan utang sering kita dengar reschedulling pembayaran utang (penjadawalan pembayaran utang kembali) atau bila tidak ajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diatur dalam UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Namun, tidak lantas para debitor seenak-enaknya dan berleha-leha untuk menunda-nunda pembarayan utang atau malah emoh membayar utang. Berbisnislah dengan iktikad baik. Jadilah pahlawan dengan menggerakkan perekonomian nasional.


Pengertian Umum

Kepailitan adalah suatu sitaan umum terhadap semua harta kekayaan dari seorang debitor (si berhutang) untuk melunasi utang-utangnya kepada kreditor (si berpiutang=yang memberi utang atau sebab belum dibayar kemudian menjadi utang) (Failllisementis een gerectelijk beslag op het gehele vermogen van een schuldenaar ten behoeve van jizn gezamenlijke schuldeiser). Dikutip dari tulisan N.E. Algra dalam bukunya: Inleiding tot Het Nederlands Privaatrecht, hlm. 425

Selanjutnya, menurut Hendry Campbell Black, dalam Black’s Law Dictionary, hlm. 134, mengatakan: “Bankrupt is the state or condition of one who is unable to pay his debts as they are, or become, due.”

Dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau lebih dikenal dengan undang-undang kepailitan dan pkpu atau UUK, dalam Pasal 1 Ayat (1), dikatakan:
Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana di atur dalam undang-undang ini.

Mendamaikan Perseteruan Buruh Majikan (Pengusaha VS Pekerja)

Entah memang takdir kedua golongan ini, kalaulah bisa dikatakan demikian bagaikan kucing dan tikus terus berkelahi padahal keduanya saling membutuhkan. Industri atau dunia usaha yang dilakoni oleh para pengusaha membutuhkan pekerja atau buruh untuk berproduksi. Produksi itu berupa barang atau jasa dijual kepada pasar atau pelanggan yang kemudian manghasilakan laba atau keuntungan yang telah dikurangi biaya produksi yang kemudian dibayarkanlah gaji untuk pekerja atau buruh.

Sebuah hubungan yang harmoni saling menguntungkan (simbiosa mutualisme), satu dengan yang lain saling membantu. Bayangkan ketika produksi dan pemintaan besar menghasilkan laba yang besar; Pengusaha menikmati keuntungan besar yang masuk ke kocek pribadinya, demikian juga pekerja menikamti bonus atau kenaikan gaji dan atu fasilitas yang lebih diperbaiki.

Tapi bayangkan bila terjadi laba yang dinikmati besar namun pengusaha ingin berekspansi mengembangkan usaha lain maka bisa jadi tak ada bonus atau kenaikan gaji atau fasilitas bagi para pekerja. Ekspansi membutuhkan modal namun tak apalah jika itu mampu menciptakan lapangan pekerjaan entah disektor yang sama atau lain.

Namun apa yang terjadi sebaliknya, perusahaan merugi? Maka keresahan dan kekhawatiran PHK pun terjadi dikalangan pekerja atau buruh. Apa mau dikata, perusahaan tak mampu menghidupi atau menggaji buruh yang banyak

Lantas bagaimana menanggulangi persoalan tersebut?

Harus diakui bukan perkara mudah untuk menanamkan kesadaran dikalangan buruh/karyawan dengan majikannya /pengusaha bahwa keduanya saling membutuhkan. Dewasa ini hampir di setiap perusahaan terdapat organisasi internal karyawan sendiri dan organisasi buruh diluar perusahaan. Untuk organisasi didalam perusahaan mungkin para pimpinan perusahaan dapat dengan mudah menjelasakan apa-apa yang dilakukan perusahaan, kondisi perusahaan termasuk laba dan rugi perusahaan demikian pula kebijakan-kebijakan didalam perusahaan dalam menanggulangi berbagai permasalahan yang dihadapi perusahaan.

Namun, berbeda halnya bila organisasi diluar perusahaan yang sudah mencakup gabungan berbagai buruh dari berbagai perusahaan yang memang memiliki standar berbeda maka rasa kecemburuan akan perlakukan berbeda antara perusahaan A dan B terlihat jelas. Apalagi bila terjadi kecemburuan akibat perlakukan berbeda yang di dukung dengan fakta yang membuat adanya tingkat kesenjangan yang jauh.

Bayangkan perusahaan A dengan kualitas yang sama dengan perusahaan B tapi perlakukan dan fasilitas yang di dapat oleh karyawan di perusahaan A berbeda dengan buruh di perusahaan B. Tentu menimbulkan kecemburuan.

Oleh karena itu, menjadi penting bagi perusahaan-perusahaan untuk menumbuhkan rasa memiliki bagi karyawannya/buruhnya atas perusahaan tempat ia mencari nafkah. Jembatan untuk itu harus tersedia semisal dialog yang rutin mengenai aktivitas perusahaan, kalangan petinggi perusahaan juga dapat mengerti kesulitan yang dihadapi oleh buruhnya demikian sebaliknya atau dengan cara lebih moderen semisal penerbitan bultin internal dimana dilaporkan kegiatan-kegiatan membuat buruh lebih toleran atas keadaan yang dialami oleh perusahaan demikian pula sebaliknya.

Pendekatan-pendekatan seperti ini kiranya dapat mengurangi tingkat kecemburuan sosial. Pengusaha tentu berhak untuk menikmati laba demikian juga buruh berhak untuk mendapatkan kesejahteraan yang cukup karenan komitmen untuk menjadikan tempat usaha menjadi produktif dan maju menjadi tanggung jawab tidak hanya pengusaha tapi juga buruh.

Siapakah Pahlawan?

Pahlawan sebenarnya dalam pengertian sehari-hari atau sederhana adalah orang berjasa. Selain itu, tentunya disesuaikan dengan konteks jamannya. Pahlawan pembela tanah air atau patriotik adalah yang merebut kemerdekaan suatu bangsa untuk mengusir penjajahan.

Sederhananya, pahlawan diterjemahkan sesuai dengan konteks jamannya. Pada saat reformasi kita mengelu-elukan mahasiswa yang tertembak oleh aparat sebagai pahlawan reformasi karena kita mengingat pengeorbanan yang mereka berikan.

Dalam era sekarang, krisis ekonomi berkepanjangan dan tak berkesudahan, kita pun membutuhkan pahlawan yang berani dan mau berkorban membangkitkan ekonomi bangsa yang stag. Kalaulah kita mau mencari siapa pahlawan yang mampu menggerakkan roda perekonomian sehingga menjadi tumbuh dan bangkit. Maka kita harus berani mengatakan mereka-mereka yang menciptakan lapangan pekerjaan yang mampu menampung pengangguran tentulah menjadi pahlwan di era sekarang.

Namun, bukan sembarang pengusaha tentunya. Lazimnya di Indonesia, para pengusaha atau usahawan lahir bukan karena kesungguhan berusaha dari awal atau bawah kemudian memajukan perekonomian bangsa yang sudah pasti juga membuat pengusaha itu memiliki keuntungan.

Para pengusaha kita dahulu tumbuh karena Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) dengan birokrasi atau elelmen kuat (backing), akibatnya pengusaha seperti itu sangat bergantung pada kebijakan pemerintah atau birokrasi dan menjadi bulan-bulanan para backing (ATMnya backing atau birokrasi). Akibatnya, para pengusaha yang ditopang oleh birokrasi ini lebih suka menyimpan uangnya diluar negeri (profit flying).

Mereka tahu betul dengan berusaha terus di dalam negeri maka mereka akan terus menjadi bulan-bulanan sedang diluar negeri mereka diberikan kemudahan dan aman serta dilindungi oleh negara yang menjadi temapat mereka menanamkan modal atau menyimpan uang tersebut.

Kembali ke era sekarang, reformasi telah menyediakan sarana untuk mengefisienkan birokrasi dan perlindungan hukum yang lebih baik, rasanya tidak bisa lagi pengusaha diperlakukan sebagai sapi perahan melainkan dilindungi dan dibantu untuk berkebang tentunya dengan prorsional. Karena dengan demikian pahlawan-pahlawan yang bernama pengusaha ini akan maju membuka usaha dan menciptakan lapangan kerja dan mengisi kas negara melalui pembayaran pajak.

Mungkinkah hal itu terjadi, rasanya pula itu bisa terjadi, melihat contoh Amerika Serikat yang sangat menghormati para industriawan dan pengusahanya sehingga pengusaha sering dijuluki pahlawan Amerika. Nasionalisme Amerika pun bangkit ketika MC Donald dilempari diberbagai negara karena itu icon Amerika. Lihatlah bangganya bangsa Amerika melihat Ford, Boing, CNN, dan berbagai produk negeri itu yang menginternasional yang sejatinya menjadi bendera-bendera negeri itu di dunia. Sama halnya, ketika kita melihat produk Indonesia berkibar di negeri lain, rasa nasionalisme dan patriotik menjadi naik ke ubun-ubun. Semuanya tentu dilakoni oleh para pengusaha atau industriawan yang tidak sekedar mencari uang sebanyak-banyaknya. Bolehlah menjadi motif awal untuk berusaha atu berinvestasi tapi menjadiknnya besar dan menjadi milik ”semua orang” baik buruhnya ataupun kebanggaan itu tadi menjadi penting.

METAMORFOSIS BADAN HUKUM INDONESIA

Ilmu hukum mengenal ada dua subjek hukum, yaitu orang dan badan hukum. Definisi badan hukum atau legal entity atau legal person dalam Black’s Law Dictionary dinyatakan a body, other than a natural person, that can function legally, sue or be sued, and make decisions through agents.


Sementara dalam kamus hukum versi Bahasa Indonesia, badan hukum diartikan dengan organisasi, perkumpulan atau paguyuban lainnya di mana pendiriannya dengan akta otentik dan oleh hukum diperlakukan sebagai persona atau sebagai orang.

Pengaturan dasar dari badan hukum terdapat dalam Pasal 1654 KUH Perdata yang menyatakan Semua perkumpulan yang sah adalah seperti halnya dengan orang-orang preman, berkuasa melakukan tindakan-tindakan perdata, dengan tidak mengurangi peraturan-peraturan umum, dalam mana kekuasaan itu telah diubah, dibatasi atau ditundukkan pada acara-acara tertentu.

Sementara, Pasal 1653 KUH Perdata adalah peraturan umumnya, dimana disebutkan Selainnya perseroan yang sejati oleh undang-undang diakui pula perhimpunan-perhimpunan orang sebagai perkumpulan-perkumpulan, baik perkumpulan-perkumpulan itu diadakan atau diakui sebagai demikian oleh kekuasaan umum, maupun perkumpulan-perkumpulan itu diterima sebagai diperbolehkan, atau telah didirikan untuk suatu maksud tertentu yang tidak bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan baik.

Frasa ‘badan hukum’ mengandung dua dimensi, yakni badan hukum publik dan badan hukum perdata. Contoh yang paling nyata dari badan hukum publik adalah negara yang lazim juga disebut badan hukum orisinil, propinsi, kabupaten dan kotapraja. Sedangkan badan hukum perdata terdiri dari beberapa jenis diantaranya perkumpulan (Pasal 1653 KUH Perdata, Stb. 1870-64, Stb. 1939-570), PT (Pasal 36 KUHD dan UU No. 1 Tahun 1995 jo. UU No. 40 Tahun 2007), rederij (Pasal 323 KUHD), kerkgenootschappen (Stb. 1927-156), Koperasi (UU No. 12 Tahun 1967), dan Yayasan (UU No. 28 Tahun 2004).

Dalam konteks komersial, dari berbagai bentuk perusahaan yang hidup di Indonesia, seperti firma, persekutuan komanditer, koperasi dan lain sebagainya, bentuk perusahaan PT merupakan bentuk yang paling lazim, bahkan sering dikatakan bahwa PT merupakan bentuk perusahaan yang dominan. Dominasi PT tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di Amerika Serikat dan negara-negara lain.

PT sangat menarik minat investor atau penanam modal untuk menanamkan modalnya, bahkan PT sudah menarik hampir seluruh perhatian dunia usaha pada tahun-tahun belakangan ini dikarenakan oleh perkembangan haknya dalam hidup perekonomian di banyak negara. Dengan dominasi yang besar di Indonesia, PT telah ikut meningkatkan taraf hidup bangsa Indonesia, baik melalui Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), sehingga PT merupakan salah satu pilar pekonomian nasional.

Lebih dipilihnya PT sebagai bentuk perusahaan dibandingkan dengan bentuk yang lain ini dikarenakan oleh dua hal, pertama, PT merupakan asosiasi modal, dan kedua, PT merupakan badan hukum yang mandiri. Sebagai asosiasi modal maka ada kemudahan bagi pemegang saham PT untuk mengalihkan sahamnya kepada orang lain, sedangkan sebagai badan hukum yang mandiri pertanggungjawaban pemegang saham PT hanya terbatas pada nilai saham yang dimiliki dalam PT.

Seiring dengan perkembangan diskursus hukum, belakangan muncul jenis-jenis badan hukum baru. Dalam konteks pendidikan misalnya muncul bentuk Badan Hukum Milik Negara (BHMN) yang diterapkan untuk perguruan tinggi negeri. Lalu, ada juga Badan Hukum Pendidikan (BHP) yang diproyeksikan untuk mentransformasi perguruan tinggi swasta yang umumnya dikelola oleh yayasan. Di luar itu, muncul gagasan Badan Layanan Umum yang diperuntukkan bagi badan hukum yang bergerak di bidang jasa pelayanan publik, seperti rumah sakit dan perusahaan jasa transportasi. Payung hukum atas jenis-jenis badan hukum baru tersebut tengah digodok oleh DPR bersama-sama dengan Pemerintah.

Pertanggungjawaban hukum
Sebagaimana layaknya subjek hukum, badan hukum mempunyai kewenangan melakukan perbuatan hukum seperti halnya orang, akan tetapi perbuatan hukum itu hanya terbatas pada bidang hukum harta kekayaan. Mengingat wujudnya adalah badan atau lembaga, maka dalam mekanisme pelaksanaannya badan hukum bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya.

Dalam hukum perdata telah lama diakui bahwa suatu badan hukum (sebagai suatu subyek hukum mandiri; persona standi in judicio) dapat melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatig handelen; tort). Penafsiran ini dilakukan melalui asas kepatutan (doelmatigheid) dan keadilan (bilijkheid). Oleh karena itu dalam hukum perdata suatu korporasi (legal person) dapat dianggap bersalah melakukan perbuatan melawan hukum, disamping para anggota direksi sebagai natural persons.

Berbeda permasalahannya dalam hukum pidana. Dalam ilmu hukum pidana Indonesia, gambaran tentang pelaku tindak pidana (kejahatan) masih sering dikaitkan dengan perbuatan yang secara fisik dilakukan oleh pelaku (fysieke dader). Dalam pustaka hukum pidana modern telah diingatkan, bahwa dalam lingkungan sosial ekonomi atau dalam lalu lintas perekonomian, seorang pelanggar hukum pidana tidak selalu perlu melakukan kejahatannya itu secara fisik.

Dikatakan bahwa karena perbuatan korporasi selalu diwujudkan melalui perbuatan manusia (direksi; manajemen), maka pelimpahan pertanggungjawaban manajemen (manusia; natural person), menjadi perbuatan korporasi (badan hukum; legal person) dapat dilakukan apabila perbuatan tersebut dalam lalu lintas kemasyarakatan berlaku sebagai perbuatan korporasi. Ini yang dikenal sebagai konsep hukum tentang ‘pelaku fungsional’ (functionele dader).

KUHPidana kita belum menerima pemikiran di atas dan menyatakan bahwa hanya pengurus (direksi) korporasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum pidana (criminal liability). Namun, pada perkembangannya korporasi juga dapat dimintakan pertanggungjawaban secara hukum. Konsep ini pertama kali diperkenalkan oleh UU No. 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup.

Dikutip dan diciplak mentah-mentah dari tulisan Mas Razak Hukumonline...pliss jangan marah yah..(Rzk)[14/10/07]

Bentuk, Jenis & Macam Badan Usaha

1. Badan Usaha / Perusahaan Perseorangan atau Individu
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
 relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
 tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
 tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
 seluruh keuntungan dinikmati sendiri
 sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
 keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
 jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
 sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan

2. Perusahaan / Badan Usaha Persekutuan / Partnership

Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.

a. Firma
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
ciri dan sifat firma :

 Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
 Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
 Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
 keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
 seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
 pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
 mudah memperoleh kredit usaha


b. Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
ciri dan sifat cv :

 sulit untuk menarik modal yang telah disetor
 modal besar karena didirikan banyak pihak
 mudah mendapatkan kridit pinjaman
 ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
 relatif mudah untuk didirikan
 kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu

3. Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat

Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
ciri dan sifat pt :

 kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
 modal dan ukuran perusahaan besar
 kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
 dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
 kepemilikan mudah berpindah tangan
 mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
 keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
 kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
 sulit untuk membubarkan pt
 pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden

Perbedaan antara badan hukum publik dengan badan hukum perdata, terletak pada bagaimana cara pendiriannya badan hukum tersebut, seperti yang diatur di dalam Pasal 1653 KUHPerdata yaitu ada tiga macam, yakni :

1. badan hukum yang diadakan oleh kekuasaan umum (Pemerintah atau Negara).
2. badan hukum yang diakui oleh kekuasaan umum.
3. badan hukum yang diperkenankan dan yang didirikan dengan tujuan tertentu yang tidak bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan (badan hukum dengan konstruksi keperdataan).

Untuk membedakan kedua jenis badan hukum tersebut, dicari kriteria keduanya yaitu pada badan hukum perdata ialah badan hukum yang didirikan oleh perseorangan, sedangkan pada badan hukum publik ialah badan hukum yang diadakan oleh kekuasaan umum.

Di kalangan sarjana Jerman, mereka berpendapat bahwa perbedaan antara badan hukum publik dan badan hukum perdata terletak pada, apakah badan hukum tersebut mempunyai kekuasaan sebagai penguasa? Dan badan hukum itu dianggap mempunyai kekuasaan sebagai penguasa, yaitu jika badan hukum tersebut dapat mengambil keputusan-keputusan dan membuat peraturan-peraturan yang mengikat orang lain yang tidak tergabung dalam badan hukum tersebut (wewenang).

Tetapi, menurut de heersende’ leer, kriteria yang ada di Indonesia tidak mempergunakan kriteria dari Jerman. Di Indonesia yang dipergunakan adalah : yang berdasarkan terjadinya. Lapangan pekerjaan dari badan hukum itu, yaitu apakah lapangan pekerjaan itu untuk kepentingan umum atau tidak.Jika untuk kepentingan umum, maka badan hukum itu adalah badan hukum publik, tapi jika untuk perseorangan adalah badan hukum perdata.

Menurut Soenawar Soekowati di Indonesia untuk menentukan perbedaan antara badan hukum publik dan badan hukum perdata, dapat digunakan dari gabungan pendapat dari de heersende’ leer dan para sarjana Jerman, untuk saling melengkapi serta ketentuan dalam Pasal 1653 KUHPerdata. Soenawar Soekowati beranggapan bahwa badan hukum yang didirikan dengan konstruksi hukum publik, belum tentu merupakan badan hukum publik dan juga belum tentu mempunyai wewenang publik.

Sebaliknya juga, badan hukum yang didirikan oleh orang-orang swasta, namun dalam stelsel hukum tertentu badan tersebut mempunyai kewenangan publik. Jadi untuk dapat memecahkan masalah tersebut, dalam stelsel hukum Indonesia dapat digunakan kriteria, yaitu : dilihat dari cara pendiriannya atau terjadinya, artinya badan hukum itu diadakan dengan konstruksi hukum publik yaitu didirikan oleh penguasa dengan undang-undang atau peraturan-peraturan lainnya, juga meliputi kiteria berikut; lingkungan kerjanya, yaitu apakah dalam melaksanakan tugasnya badan hukum itu pada umumnya dengan publik atau umum melakukan perbuatan-perbuatan hukum perdata, artinya bertindak dengan kedudukan yang sama dengan publik atau tidak. Jika tidak, maka badan hukum itu merupakan badan hukum publik ; demikian pula dengan kriteria.

Mengenai wewenangnya, yaitu apakah badan hukum yang didirikan oleh penguasa itu diberi wewenang untuk membuat keputusan, ketetapan atau peraturan yang mengikat umum. Jika ada wewenang publik, maka ia adalah badan hukum publik.
Jika ketiga kriteria diatas terdapat pada suatu badan atau badan hukum, maka dapat disebut badan politik.


Macam Badan Hukum Publik
Badan hukum yang mempunyai teritorial:
suatu badan hukum itu pada umumnya harus memperhatikan atau menyelenggarakan kepentingan mereka yang tinggal di dalam daerah atau wilayahnya.
Badan hukum yang tidak mempunyai teritorial:
suatu badan hukum yang dibentuk oleh yang berwajib hanya untuk tujuan tertentu saja.

Macam Badan Hukum Perdata
Perkumpulan (vereniging) diatur dalam Pasal 1653 KUHPerdata, Stb. 1870-64, dan Stb. 1939-570.
Perseroan terbatas, diatur dalam Pasal 36 KUHDagang.
Rederji, diatur dalam Pasal 323 KUHDagang.
Kerkgenootschappen, diatur dalam Stb. 1927-156.
Koperasi, diatur dalam UU Pokok Koperasi No.12 tahun 1967.
Yayasan, dll.


Bentuk, Jenis & Macam Badan Usaha / Organisasi Bisnis Perusahaan - Pengertian dan Definisi - Ilmu Sosial Ekonomi Pembangunan
Wed, 28/06/2006 - 1:32pm — godam64

Perbuatan Malawan Hukum/PMH

Dinamakan perbuatan melawan hukum apabila perbuatan itu bertentangan dengan hukum pada umumnya. Hukum bukan saja berupa ketentuan-ketentuan undang-undang, tetapi juga aturan- aturan hukum tidak tertulis, yang harus ditaati dalam hidup bermasyarakat.

Kerugian yang ditimbulkan itu harus disebabkan karena perbuatan yang melawan hukum itu; antara lain kerugian-kerugian dan perbuatan itu harus ada hubungannya yang langsung; kerugian itu disebabkan karena kesalahan pembuat.

Kesalahan adalah apabila pada pelaku ada kesengajaan atau kealpaan (kelalaian). Perbuatan melawan hukum tidak hanya terdiri atas satu perbuatan, tetapi juga dalam tidak

berbuat sesuatu. Dalam KUH Perdata ditentukan pula bahwa setiap orang tidak saja bertanggungjawab terhadap kerugian yang disebabkan karena perbuatannya sendiri, tetapi juga terhadap kerugian yang ditimbulkan karena perbuatan orang-orang yang ditanggungnya, atau karena barang-barang yang berada dibawah pengawasannya.

Apa saja kriteria PMH?

Substansi dari perbuatan melawan hukum adalah sebagai berikut:

a. bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, atau

b. melanggar hak subyektif orang lain, atau melanggar kaidah tata susila (goede zeden), atau

c. bertentangan dengan azas “Kepatutan,” ketelitian serta sikap hati-hati dalam pergaulan hidup masyarakat

Dengan turut memperhatikan dasar pertimbangan tersebut diatas, unsur-unsur yang terdapat dalam muatan pasal 1365 itu sendiri yang merupakan syarat yang harus dipenuhi dalam halnya perbuatan melawan hukum, yaitu:

a. adanya tindakan yang melawan hukum;

b. ada kesalahan pada pihak yang melakukan;dan

c. ada kerugian yang diderita.

Perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) diatur dalam ps. 1365 sampai dengan

Pasal 1380 KUHPer.


(bukan tulisan pemilik blog, alias ngutip dari internet...tapi tulisan ini bagus)))