Minggu, 31 Mei 2009

Sekilas Tentang Kepailitan (4)

Pengertian Istilah:(dalam kepailitan)

1. Kreditor Konkuren: kreditor biasa yang tidak memegang hak jaminan
2. Kreditor Preferen: menurut hukum kepailitan adalah kreditor yang didahulukan dalam pembayaran piutangnya karena pemegang hak previlege, pemegang hak retensi, dan sebagainya
3. Kreditor Sparatis: kreditor yang memiliki jaminan kebendaan
4. Insolvensi: keadaan tidak mampu membayar (utang);
5. Hipotek: jaminan kebendaan untuk barang tidak bergerak dimana debitor masih menguasai jaminan tersebut
6. Fidusia: aminan kebendaan untuk barang bergerak dimana debitor masih menguasai jaminan tersebut
7. Promissory Notes: surat keterangan yang menyatakan kesanggupan untuk membayar
8. Ultra Vires: perbuatan yang dilakukan tanpa adanya kewenangan (seorang direksi perseroan berbuat tanpa ada aturan di AD/ART perusahaan)
9. Mutatis Mutandis: secara otomatis (berlaku) dengan sendirinya
10. Actio Pauliana: tindakan untuk membatalkan iktikad baik debitor yang menjual harta kekayaan (aset) pailit, dalam hukum kepailitan AP diajukan oleh kurator.
11. Borg: penjamin
12. Turnaround: perusahaan yang menunjukkan tanda-tanda atau gejala kegagalan jauh sebelum krisis, mirip dengan orang sakit pada awalnya menunjukkan tanda-tanda akan sakit (Michael Tang) namun belu bisa dikatakan bangkrut.
13. Financial distress: Kesulitan Keuangan atau likuiditas yang mungkin sebagai awal kebangkrutan
14. Kebangkrutan: kesulitan keuangan yang sangat parah sehingga perusahaan tidak mampu untuk menjalankan operasi perusahaan dengan baik.
15. Winding up: pembubaran suatu perseroan terbatas dengan langkah hukum dengan alasan hukum tertentu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar