Minggu, 31 Mei 2009

Sekilas Tentang Kepailitan (1)

Didalam krisis ada kebangkrutan sekaligus peluang (filsafat Cina)




Hampir semua pengusaha takut dengan kata ‘pailit’ serta selalu menghindar dari kondisi pailit dan selalu menjadi momok. Para pengusaha atau orang merasa malu bila dipailitkan oleh kreditornya. Demikian pula, para kreditor selalu merasa menang ketika telah berhasil mempailitkan debitornya karena berharap piutangnya terbayarkan. Tapi, eiits, nanti dulu!

Kreditor sebenarnya tidak selalu diuntungkan dengan keadaan pailit debitor. Mengapa? Terkadang harta kekayaan/aset tidak mencukupi untuk membayar piutang kreditor, belum lagi strata kreditor yang mendapatkan pembayaran terlebih dahulu menyebabkan kreditor tidak puas. Dampak lain adalah bila sampai membangkrutkan maka buruh-buruh debitor bisa jadi PHK massal dan harta pailit harus dibagi-bagi. Disisi lain, masuknya kurator yang melakukan pemberesan terkadang tak selaras dengan upaya-upaya debitor yang baik untuk membereskan utang-utangnya.

Belum lagi, dampak terhadap kreditor yang juga dalam posisi bergantung pada debitor semisal suplaier barang-barang atau jasa yang ikut berkurang pelanggannya (custemer, buyers) bila debitor pailit. Jadi bisa dikatakan rantai mutualisme menjadi acak-acakan.

Ada baiknya, bagi para kreditor yang tahu persis bila debitornya baik untuk tidak lekas-lekas mengajukan permohonan pailit ke pengadilan melainkan tempuhlah dengan perundingan dan/atau penundaan utang sering kita dengar reschedulling pembayaran utang (penjadawalan pembayaran utang kembali) atau bila tidak ajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diatur dalam UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Namun, tidak lantas para debitor seenak-enaknya dan berleha-leha untuk menunda-nunda pembarayan utang atau malah emoh membayar utang. Berbisnislah dengan iktikad baik. Jadilah pahlawan dengan menggerakkan perekonomian nasional.


Pengertian Umum

Kepailitan adalah suatu sitaan umum terhadap semua harta kekayaan dari seorang debitor (si berhutang) untuk melunasi utang-utangnya kepada kreditor (si berpiutang=yang memberi utang atau sebab belum dibayar kemudian menjadi utang) (Failllisementis een gerectelijk beslag op het gehele vermogen van een schuldenaar ten behoeve van jizn gezamenlijke schuldeiser). Dikutip dari tulisan N.E. Algra dalam bukunya: Inleiding tot Het Nederlands Privaatrecht, hlm. 425

Selanjutnya, menurut Hendry Campbell Black, dalam Black’s Law Dictionary, hlm. 134, mengatakan: “Bankrupt is the state or condition of one who is unable to pay his debts as they are, or become, due.”

Dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau lebih dikenal dengan undang-undang kepailitan dan pkpu atau UUK, dalam Pasal 1 Ayat (1), dikatakan:
Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana di atur dalam undang-undang ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar