Rabu, 11 Januari 2012

Mantan Karyawan Mandala Airlines Tuntut Pesangon Dicairkan

JAKARTA: Mantan karyawan maskapai Mandala Airlines tuntut direksi untuk memberikan pesangon dan uang Jamsostek yang sudah tertunda tiga kali.

Tuntutan ini seiring belum pastinya kapan maskapai ini terbang kembali karena investor barunya Saratoga Grup belum juga menggelontorkan dana, sedangkan Tiger Airways belum juga kirim pesawat.

Jika ingin terbang lagi,manajemen Mandala Airlines harus mengejar waktu, karena surat izin usaha penerbangan (SIUP) habis masa berlaku pada 13 Januari 2012 karena maskapai ini berhenti terbang pada 13 Januari 2011.

"Tuntutan para mantan karyawan saat ini adalah manajemen harus bayar pesangon dan uang Jamsostek sesuai janji Direksi Mandala," kata kuasa hukum mantan karyawan Mandala, Muhammad Halim dari Kantor Hukum Muchtaruddin & Associates kepada Bisnis hari ini.

Dia menambahkan manajemen sudah menunda tiga kali pembayaran pesangon para mantan karyawan. Hampir setahun ratusan karyawan Mandala Airlines telah diputuskan hubungan kerjanya melalui Kesepakatan Bersama yang ditandatangani oleh masing-masing karyawan dengan pihak manajemen pada 1 April 2011 lalu. Selama itu ratusan karyawan menunggu pembayaran pesangon yang awalnya dijanjikan tak lebih dari 90 hari setelah penandatanganan Kesepakatan Bersama atau jatuh pada Agustus 2011.

Nyatanya, lanjut Halim, hingga saat ini para mantan karyawan belum mendapatkan secara penuh pesangon yang telah menjadi haknya. Sebaliknya, yang diberikan oleh pihak Mandala Airlines hanyalah janji. Selain janji yang pernah dituangkan dalam Kesepakatan Bersama 1 April 2011, Mandala Airlines juga pernah berjanji akan menyelesaikan kewajibannya membayarkan pesangon paling lambat 90 hari kerja setelah 23 September 2011 yang setidaknya jatuh pada 22 atau 23 Desember 2011.

Halim menjelaskan, terakhir janji yang dilontarkan manajemen Mandala Airlines adalah meminta para mantan karyawan untuk datang pada Rabu, 14 Desember 2011, pukul 11.00-15.00 WIB untuk pengambilan Dokumen Penyelesaian Pesangon oleh masing-masing mantan karyawan yang ditandatangani oleh Direktur Utama Nurhadijono Nurjadin. Intinya dokumen itu berisi penundaan pembayaran pesangon hingga 16 Januari 2011.

"Sayangnya, ketika kami hadir untuk mendapatkan surat dimaksud, telah ada keputusan untuk membatalkan pemberian dokumen dengan alasan direksi sedang rapat Meeting Standing Committee," kata Halim.

Menurut dia, dengan berbekal surat yang dilayangkan direksi Mandala Airlines tanggal 14 November 2011, pihaknya menagih direksi untuk membayarkan pesangon kepada mantan karyawan yang diwakilinya, paling lambat pada 23 Desember 2011.

"Namun, mengingat saham direksi Mandala saat ini hanya memperoleh 1% saham, maka pembayaran pesangon dan Jamsostek akan terkendala. Pemilik saham mayoritas Sandiaga Uno sudah mengatalam tidak mau tahu urusan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan Mandala," tutur Halim.

Dia menjelaskan Mandala Airlines berkewajiban mengembalikan uang jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) yang masih dipotong dari gaji mantan karyawan hingga PHK atau dari Juli 2010 hingga April 2011. Halim mengkhawatirkan manajemen Mandala kesulitan membayar pesangon dan Jamsostek ini, sementara gelombang satu dan dua PHK karyawan sebanyak 520 orang, membutuhkan dana Rp40 miliar-Rp50 miliar.

Kekhawatiran ini, lanjut Halim, karena para investor baru Mandala, yakni Tiger Airways asal Singapura, menolak mengirimkan pesawat karena direksi Mandala Airlines saat ini belum mendapat izin terbang kembali dari Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan karena syaratnya harus mengoperasikan10 pesawat, lima diantaranya milik dan lima sisanya sewa. Akibatnya, investor yang akan membiayai yakni Saratoga Grup tidak mau mengucurkan dana. Saratoga Grup nantinya memiliki saham 51%, Tiger 33%, investor lain 15% dan 1% pemilik lama.

"Berita yang didapat juga ikut memengaruhi berupa perubahan nama PT Mandala Airlines semula menjadi PT Mandala Tiger yang kelak mengoperasikan Mandala Tiger Air (MTA). Disatu sisi menguntungkan bagi investasi dilain pihak dengan mengaburkan nama otomatis mengaburkan tanggung jawab pembayaran pesangon dan pengembalian uang Jamsostek eks karyawan Mandala," tutur Halim.

Sekretaris Perusahaan Saratoga Grup Devin Wirawan mengatakan pihaknya memang belum mengucurkan dana ke Mandala Airlines karena masih menunggu keluar perizinan terbangnya yakni Air Operate Certificate (AOC) dari Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub. "Kalau kami beri uangnya dari sekarang, AOC nya belum keluar, yang ada di Mandala saat ini kan hanya utang, asetnya belum ada, nanti uangnya malah kepakai untuk bayar utang dan kewajiban,nah, nanti kami dapat apa," katanya.

Devin menjelaskan saat ini memang masih proses AOC di Kemenhub, dan pesawat sebenarnya sudah siap namun belum dikirim."Dikirimnya nanti kalau sudah ada kejelasan AOC keluar, karena kalau dikirim dari sekarang, trus diparkir di bandara, kena biaya lagi," katanya.

Dia menambahkan manajemen Mandala saat ini gencar melakukan persiapan untuk terbang kembali dan terus intens mengurus AOC sebelum surat izin usaha penerbangan (SIUP) habis masa berlaku, 13 Januari 2012. "Prosesnya memang harus dipercepat mengejar waktu masa berlaku SIUP serta menghemat biaya operasional sedangkan pendapatan belum ada," tuturnya.

Devin menjelaskan pihaknya akan menggelontorkan dana ke Mandala Airlines menjelang AOC terbit dari Kementerian Perhubungan. "Target,awal tahun ini AOC harus hidup lagi," katanya.

Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Diding Sunardi mengatakan perizinan terbang kembali Mandala yakni AOC sedang dalam proses.

Direktur Utama Mandala Airlines Diono Nurjadin tidak berkomentar apapun saat dihubungi. "Saya masih di luar negeri mba," katanya saat dihubungi melalui telepon selularnya. Namun saat dikirimi pesan singkat, dia tidak menjawab.(bas)


Oleh Berliana Elisabeth

Rabu, 21 Desember 2011 | 17:25 WIB

Tweet

Large_mandala__10_

Tidak ada komentar:

Posting Komentar