Rabu, 11 Januari 2012

Penulis Surat Pembaca Hari Ini Didakwa

TEMPO Interaktif, Jakarta: Sidang Pidana kasus Penulis Surat Pembaca Kho Seng Seng (A Seng) dan Kwee Meng Luan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (6/11). Agenda sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Menurut Kepala Divisi Non Litigasi Lembaga Bantuan Hukum Pers, Muhammad Halim, kedua penulis surat pembaca malah dikenakan pasal pencemaran nama baik. "Ini yang kami pertanyakan," ujarnya. Halim menilai, dakwaan ini mengancam kebebasan pers, kebebasan berekspresi dan kebebasan berpendapat.

Dengan adanya gugatan pidana ini masyarakat bisa menjadi takut untuk menulis surat pembaca sebagai bagian dari peran masyarakat terhadap pers. Halim menegaskan, kedua penulis surat pembaca telah terlanggar haknya dalam kepemilikan sebidang tanah di Ruko ITC Mangga Dua oleh PT Duta Pertiwi Tbk.

Saat perjanjian jual beli tanah dilakukan, tertulis dalam sertifikat tanah bahwa hak yang tercantum adalah Hak Guna Bangunan (HGB). Namun pada faktanya, di atas tanah tersebut sudah terdapat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemerintah DKI Jakarta. "Adanya HPL tersebut baru diketahui pemilik ITC Mangga Dua pada 2007," ujar Muhammad Halim.

Dua orang pemilik ruko akhirnya menulis surat pembaca di Harian Kompas edisi 26 September 2006 dengan judul : Jeritan Pemilik Kios di ITC Mangga Dua. Tulisan inilah yang kemudian dijadikan alasan PT Duta Pertiwi Tbk melaporkan balik pemilik ruko ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik.

"Padahal sebelumnya beberapa pemilik ruko juga mengajukan laporan adanya tindak pidana penipuan oleh PT Duta Pertiwi Tbk ke Polda Metro Jaya, tapi anehnya malah di SP3, sedangkan laporan PT Duta Pertiwi malah dilanjutkan," ujar Muhammad Halim.

Tidak berhenti sampai di situ, dari sekian banyak pemilik ruko, sekitar 20 orang yang juga mengajukan gugatan perdata dan telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. "Ada yang menang dan ada yang kalah," ujar Muhammad Halim.

Cheta Nilawaty
Kamis, 06 November 2008 | 09:27 WIB

Tidak ada komentar:

Posting Komentar