Rabu, 11 Januari 2012

Tempo Gugat Balik Riau Andalan Pulp and Paper

"Hak jawab dan hak koreksi penggugat sudah dipenuhi."


Setelah gagalnya proses mediasi, sidang gugatan perdata antara Riau Andalan Pulp Paper (RAPP) melawan Koran Tempo (Tempo) dan Pemimpin Redaksi Tempo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terus berlanjut. Dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis (15/11), Tempo sebagai tergugat menyampaikan berkas jawaban kepada majelis hakim.



Dalam berkas jawaban setebal 104 halaman, Tempo yang didampingi kuasa hukumnya dari LBH Pers menyangkal seluruh dalil yang disebutkan penggugat. Tempo berdalih bahwa pemberitaan yang dipermasalahkan RAPP sudah dibuat dengan memperhatikan kaidah jurnalistik, seperti disebutkannya secara jelas pihak yang menjadi sumber informasi dan prinsip pemberitaan yang berimbang (cover both sides).



Selain itu, Tempo merasa diperlakukan secara tidak adil dengan adanya gugatan ini. Pasalnya, Tempo mengaku sudah melayani hak jawab dan hak koreksi yang dituntut RAPP. Hak jawab misalnya yang sudah dilayani oleh Tempo di dalam terbitan edisi 2243/VII pada 8 September 2007 lalu. Sementara untuk hak koreksi juga sudah dipenuhi tempo dalam edisi 2208 tertanggal 2 Agustus 2007 dan edisi 2202 pada 27 Juli 2007 silam.



Dengan telah dilayaninya hak jawab maupun hak koreksi dan tidak adanya pengaduan kepada Dewan Pers, Tempo menilai tidak seharusnya perkara ini dibawa ke meja hijau. Perkara ini sudah selesai secara tuntas karena tergugat sudah melayani hak jawab dan hak koreksi, sekaligus penggugat tidak pernah mengajukan sengketa pers ini ke Dewan Pers, kata Sholeh Ali, kuasa hukum Tempo.



Bahkan jika harus mengakui, Tempo berpendapat bahwa gugatan RAPP terlampau dini (prematur) untuk dibawa ke persidangan. Karena penggugat tidak terlebih dahulu menempuh jalur penyelesaian di Dewan Pers sebagaimana disebutkan dalam Pasal 15 Ayat (2) huruf d UU No 4 Tahun 1999 tentang Pers, sahut M. Halim, kuasa hukum tergugat yang lain.



Dihubungi terpisah, Leonard P Simorangkir, kuasa hukum penggugat malah menuding balik Tempo yang dianggap tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan perkara ini, meskipun sudah melayani hak jawab. Masalahnya, mereka menampilkan hak jawab, setelah kami mengajukan gugatan ke pengadilan. Sebelumnya mereka menyepelekan hak jawab kami ini, kata Leonard sembari menyebutkan gugatan yang didaftarkan pada 16 Agustus 2007.



Di samping itu, Leonard juga menyangkal dalil Tempo yang menyatakan gugatan prematur. Menurutnya, tidak ada kewajiban yang mengharuskan agar setiap perkara harus melalui dewan pers. Memang UU Pers memberikan jalan agar para pihak menyelesaikan perkara yang berkaitan dengan pers ke Dewan Pers. Namun kenapa kami langsung mengajukan gugatan ke pengadilan, karena toh mereka juga tidak mau melayani hak jawab yang juga diatur dalam UU Pers, Leonard menjelaskan.



Gugatan kurang pihak

Dalam bagian eksepsi, tergugat juga menilai gugatan yang diajukan oleh RAPP kurang dalam menarik pihak sebagai tergugat. Menurut tergugat, seharusnya Sukanto Tanoto, Polda Riau, Walhi dan Media Massa lain yang memberitakan mengenai pembalakan liar di Riau harus ditarik sebagai pihak dalam gugatan ini. Karena apa yang disajikan Tempo dalam beritanya itu, adalah fakta jurnalistik yang berhasil dihimpun, imbuh Sholeh.



Menanggapi hal itu, Leonard menyebutkan ada beberapa alasan yang menyebabkan tidak digugatnya media massa yang lain. Intensitas pemberitaan Tempo mengenai isu itu cukup tinggi. Selain itu, gaya bahasa dan penulisan yang dilakukan Tempo memiliki nuansa yang berbeda sehingga terkesan tendesius, jelas Leonard.



Pada bagian akhir berkas jawabannya, tim kuasa hukum Tempo giliran menyerang balik RAPP yang dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengajukan gugatan secara langsung ke pengadilan, tanpa berupaya ke Dewan Pers terlebih dahulu. Ini adalah upaya sistematis untuk melakukan kekerasan terhadap pers dengan gaya baru, ujar Halim.



Lebih jauh, dalam petitumnya, tim kuasa hukum Tempo menuntut agar majelis hakim menyatakan RAPP telah melakukan perbuatan melawan hukum. Selain itu, RAPP juga dituntut untuk menggelar konferensi pers untuk menyampaikan permohonan maaf kepada Tempo dan media massa lainnya karena telah menghalangi kemerdekaan dan kebebasan pers.



Atas gugatan rekonvensi itu, Leonard mengaku siap menghadapinya. Namun ia berusaha meyakinkan bahwa gugatan yang diajukan olehnya saat ini tidaklah bermaksud untuk menghambat kebebasan pers. Kami malah menjunjung tinggi kebebasan pers di Indonesia. Kami sadar bahwa tanpa kebebasan pers, tidak akan tercipta iklim demokrasi dan hukum di negara ini, kata Leonard.



Hanya saja Leonard mengingatkan, ada rambu-rambu yang harus ditaati pers ketika menjalankan tugas jurnalistiknya. Janganlah pers memuat berita yang sifatnya opini, menghukum pihak tertentu dan memberitakan sesuatu secara berlebihan, pesannya.



Seperti diberitakan sebelumnya, RAPP menggugat Tempo atas tiga buah berita yang diturunkannya. Ketiga berita tersebut berjudul Pertikaian Menteri Kaban dengan Polisi Memanas (6 Juli), Polisi Bidik Sukanto Tanoto (12 Juli), dan Kasus Pembalakan Liar di Riau: Lima Bupati Diduga Terlibat (13 Juli).

Sabtu, 17 November 2007
IHW
Dibaca: 141 Tanggapan: 0

Share:

PDF Print E-mail

1 komentar:

  1. Kita harus dukung investigative journalistic yang mengungkap kecurangan2 dan korupsi pembalakan dan penghancuran hutan Indonesia. Illegal deforestation itu adalah perbuatan kriminal terhadap alam dan manusia, hukum harus ditegakan terhadap kerusakan2 alam yg dimiliki rakyat Indonesia. Conglomerate besar pabrik2 kertas dan agro bisnis punya dana besar utk sogok pejabat agar tutup mata terhadap kerusakan2 tsb. mereka mampu sewa pengacara2 utk menuntut, dan para pengacara ini sudah rusak moralnya karena yg dikejar hanya uang, bukan keadilan utk alam. Hanya jurnalist yg berani yang bisa membantu menyuarakan dan mengungkap perbuata kriminalitas ini. Salut utk Tempo.

    BalasHapus