Konflik penghuni Apartemen Mangga Dua Court dengan pengembangnya, PT Duta Pertiwi Tbk, makin memanas. Pakar hukum agraria, Boedi Harsono, dalam kesaksiannya di pengadilan mengatakan Badan Pertanahan Nasional harus bertanggung jawab atas penerbitan sertifikat HGB murni.
Rabu, 12 March 2008 Penulis: Sut Dibaca : 536
Fifi Tanang mungkin sudah tak asing lagi di mata manajemen PT Duta Pertiwi Tbk, perusahaan properti milik taipan Eka Tjipta Wijaya yang sebagian besar menguasai tanah di daerah Mangga Dua, Jakarta Utara. Mungkin, Fifi yang menjabat Ketua Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Apartemen Mangga Dua Court (MDC), saat ini menjadi orang yang paling disegani oleh manajemen Duta Pertiwi, setelah ia membongkar kasus status hak atas tanah Apartemen MDC.
Akibat ulahnya, Fifi kini harus berurusan dengan polisi. Ia dilaporkan ke Mabes Polri lantaran mencemarkan nama baik Duta Pertiwi di sebuah media nasional. Selain itu, Fifi bersama dengan 16 pemilik kios ITC Mangga Dua harus berjibaku menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (lihat box). Sekedar informasi, hampir semua properti yang berada di kawasan Mangga Dua dikuasai oleh Duta Pertiwi, termasuk ITC Mangga Dua dan Apartemen MDC. Selain memiliki unit apartemen MDC, Fifi juga mempunyai kios di ITC Mangga Dua.
Namun, gugatan itu tak menyurutkan niat Fifi untuk memperkarakan Duta Pertiwi. Ia justru menggugat balik Duta Pertiwi di dua pengadilan sekaligus, yakni PN Jakarta Utara dan PN Jakarta Pusat.
Di PN Jakarta Pusat, sidang pekan lalu sudah memasuki acara mendengarkan keterangan ahli. Salah satu ahli yang didatangkan adalah pakar hukum agraria Boedi Harsono. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Trisakti itu menyatakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) mesti bertanggung jawab atas terbitnya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) murni Apartemen MDC.
Apalagi, lanjutnya, mustahil jika BPN tidak mengetahui status tanah itu dari awal saat dilakukan jual beli unit apartemen. Hal yang paling mudah untuk membuktikan status tanah suatu apartemen, kata Boedi, adalah mencocokkan sertifikatnya dengan buku tanah yang disimpan di BPN. "Jadi, nggak mungkin orang BPN tidak mengetahui tentang status tanah suatu bangunan," tegas pria yang juga pengajar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini di hadapan majelis hakim, Selasa (4/3) pekan lalu.
Sebagai lembaga yang mengawasi ranah pertanahan di tanah air, sudah sepatutnya BPN juga bertindak mengawasi sengketa pertanahan yang kerap terjadi. Boedi mengatakan, dalam kasus ini pihak Duta Pertiwi patut dipersalahkan, karena sejak awal tidak menginformasikan status tanah Apartemen MDC kepada calon pembeli waktu itu. "Masyarakat tidak mengerti, makanya BPN, PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) dan Duta Pertiwi seharusnya memberi tahu ke masyarakat," ujarnya.
Kasus ini berawal saat 147 pemegang unit setifikat hak milik atas satuan rumah susun (SHMSRS) yang tergabung dalam Perhimpunan Penghuni (Perhimni) MDC ingin memperpanjang HGB tanah bersama, bulan Maret 2006. Ketika itu BPN belum mengetahui bahwa tanah Apartemen MDC adalah HGB di atas Hak Pengelolaan (HPL). Hal ini ditegaskan BPN dengan menerbitkan Surat Keterangan Status Tanah (SKST) tertanggal 24 Mei 2006.
Selain itu, BPN juga telah melakukan risalah pemeriksaan tanah (konstatering rapport) yang hasilnya tidak menyatakan tanah HPL. Sehingga, Perhimni MDC diwajibkan membayar uang pemasukan kepada negara total Rp289 juta. Anehnya, pada bulan Juli 2006, BPN menarik kembali pernyataan tersebut. Setelah diselidiki ulang, ternyata BPN baru mengetahui bahwa status tanah Apartemen MDC adalah HGB di atas HPL atas nama Pemda DKI Jakarta (sekarang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta). Akibatnya, sertifikat Apartemen MDC yang telah diberikan kepada Perhimni MDC dicoret dan dibatalkan.
Hal itu dilakukan BPN lantaran ditemukan dokumen surat perjanjian kerja sama antara R. Soeprapto (Gubernur DKI Jakarta waktu itu) dengan Rachmat Sumengkar (Direktur Utama Duta Pertiwi waktu itu) yang mendapat persetujuan dari Komisaris Utama Duta Pertiwi, Eka Tjipta Widjaja. Perjanjian itu diteken pada tahun 1984.
Para pemilik unit apartemen pun menjadi berang. Mereka merasa ditipu oleh manajemen Duta Pertiwi. Pasalnya, pada saat membeli unit Apartemen MDC, Duta Pertiwi tidak pernah menginformasikan dan memberitahukan kepada calon pembeli bahwa tanah bersama Apartemen MDC adalah milik Pemprov DKI Jakarta. "Yang para pembeli tahu saat itu, status tanah adalah HGB murni. Kami ini ditipu," ujar Fifi kepada hukumonline.
Ia lantas menyodorkan beberapa dokumen yang kesemuanya memang tidak bertuliskan "HGB di atas HPL atas nama Pemda DKI Jakarta". Bukti itu antara lain: perjanjian pengikatan jual beli, akte jual beli dan sertifikat hak milik.
Tuduhan Fifi langsung dibantah kuasa hukum Duta Pertiwi, Zulfahmi. Menurut dia, tidak ada kekeliruan yang dilakukan kliennya ketika melakukan jual beli properti Apartemen MDC. "Duta Pertiwi sudah melakukan langkah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.
Box:
Berawal dari Surat Pembaca
Sial benar nasib Kwee Meng Luan. Ia bersama 16 pemilik kios di ITC Mangga Dua (termasuk Fifi Tanang) harus berurusan dengan pengadilan. Mereka masing-masing digugat telah melakukan pencemaran nama baik terhadap PT Duta Pertiwi Tbk. Perkara ini merupakan buntut dari perseteruan antara Duta Pertiwi dengan para pembeli properti di kawasan Mangga Dua, yang konon dikuasai oleh Grup Sinar Mas itu.
Sedianya, lanjutan sidang terhadap Winny � panggilan akrab Kwee Meng Luan � digelar Selasa (11/3) dengan acara pembacaan putusan. Namun, Majelis Hakim yang diketuai Unggul kembali menunda pembacaan putusan hingga 31 Maret 2008. Majelis hakim menginginkan pembacaan putusan dilakukan bersamaan dengan 16 tergugat lainnya. Penundaan putusan itu merupakan yang kedua kalinya.
Sekedar informasi, Duta Pertiwi awalnya menggugat 19 pemilik kios ITC Mangga Dua. Gugatan itu dilayangkan terhadap masing-masing pemilik kios dan tidak dijadikan dalam satu berkas gugatan. Dalam perjalanannya, tiga pemilik kios akhirnya bersedia damai dengan syarat yang ditentukan Duta Pertiwi.
Gugatan Duta Pertiwi ini bermula dari adanya surat pembaca yang ditulis Winny yang dimuat di Koran Suara Pembaruan, tanggal 3 Oktober 2006. Surat itu berjudul "Hati-hati Membeli Properti PT Duta Pertiwi". Atas tuduhan dalam surat pembaca itu, Duta Pertiwi merasa dicemarkan nama baiknya dan menggat perdata ke PN Jakarta Utara. Perusahaan properti milik konglomerat kawakan Eka Tjipta Widjaja ini, menuntut ganti rugi sebesar Rp11 miliar.
Awalnya, Winny menganggap surat pembaca itu sebagai bentuk keluhannya terhadap proses jual beli properti milik Duta Pertiwi yang terletak di ITC Mangga Dua. Dalam jual beli itu, Winny merasa dirugikan karena objek jual beli yang semula diinformasikan oleh Duta Pertiwi sebagai Hak Guna Usaha (HGU) ternyata dikemudian hari diketahui sebagai HGB yang berdiri di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
Dalam perkara itu, kuasa hukum Winny dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, sempat mengajukan saksi ahli yakni Bambang Harymurti dari Dewan Pers. Bambang dalam kesaksiannya menyatakan, pemimpin redaksi (pimred) yang memuat surat pembaca itu juga bertanggung jawab atas pemuatan surat pembaca yang dilayangkan Winny. Alasannya, pimred berhak untuk mengedit, menaikan maupun membuang ke tong sampah surat pembaca itu.
Disamping itu, kata Bambang, jika penggugat keberatan dengan surat pembaca, seharusnya penggugat menempuh hak jawab, hak koreksi dan atau mengadukannya ke Dewan Pers. Namun, langkah ini tidak pernah ditempuh oleh manajemen Duta Pertiwi.
Kepala Divisi Non Litigasi LBH Pers Muhammad Halim mengatakan Duta Pertiwi telah mengabaikan mekanisme penyelesaian sengketa pers seperti yang diatur dalam UU Pers. "Gugatan ini merupakan pembungkaman gaya baru oleh orang-orang yang berkuasa. Akibatnya, masyarakat akan takut untuk menulis surat pembaca," demikian Halim.
Ia menambahkan, kondisi itu membuat kemerdekaan pers semakin terbelenggu. "Pers kembali dipaksa bungkam dan melakukan self censorship yang berlebihan," tandasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Duta Pertiwi Edward Lontoh merasa yakin kliennya sudah benar dalam menempuh gugatan ini. "Kami yakin menang, karena posisi kami benar. Keyakinan kami didasarkan pada bukti-bukti yang sudah kami ajukan," tegas advokat Lontoh & Partners ini.
Rugi ratusan miliar
Sengketa hak atas tanah itu membuat rugi pemilik unit apartemen. Soalnya, kata Fifi, nilai bangunan per unit apartemen akan turun seiring dengan penurunan status tanahnya (menjadi tidak ada tanah).
Yang lebih tragis, jika apartemen itu berdiri di atas tanah pemprov, maka pemilik unit apartemen biasanya akan dibebankan biaya persetujuan atau rekomendasi setiap kali ingin melakukan perpanjangan HGB. Biaya itu konon bisa mencapai ratusan juta rupiah per unit apartemen. Permintaan persetujuan Pemprov DKI itu ditegaskan dalam Pasal 26 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) No. 40/1996. Beleid tersebut menyebutkan, HGB atas tanah HPL diperpanjang atau diperbaharui atas permohonan pemegang HGB setelah mendapat persetujuan dari pemegang HPL.
Kerugian lainnya, kata Fifi adalah tidak ada jaminan dan kepastian hukum untuk menjaminkan sertifikat di atas HPL, sehingga bank enggan menerima sertifikat itu sebagai agunan. Lalu, katanya, jika terjadi force majeur, seperti kebakaran, maka hak dari para pemilik apartemen menjadi lenyap, karena sama sekali tidak ada alas hak atas ruang bangunan dalam sertifikat HGB yang berada di atas HPL Pemrov DKI Jakarta.
Namun, hal itu dibantah Boedi Harsono. Menurutnya, jika terjadi force majeur, para pemilik apartemen masih berhak atas sertifikat yang dimilikinya. Persoalannya adalah apakah perusahaan yang memelihara gedung itu membayar ganti rugi atau tidak kepada para pemilik unit apartemen yang memegang sertifikat.
Itu pula sebabnya, Fifi dan 146 pemilik unit apartemen lainnya mati-matian menggugat Duta Pertiwi ke pengadilan. Soalnya, sebagai pembeli yang merasa ditipu, mereka tidak mau menanggung resiko yang terjadi di kemudian hari, baik mengenai status tanah maupun biaya untuk Pemprov DKI Jakarta.
Dalam gugatannya di PN Jakarta Pusat, bukan hanya Duta Pertiwi yang digugat oleh Fifi, tapi juga ada empat pihak lain yang ikut menjadi tergugat. Keempat tergugat itu adalah Direktur Utama Duta Pertiwi Muktar Widjaja (anak Eka Tjipta Widjaja), Notaris dan PPAT Arikanti Natakusumah, Kepala BPN cq Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta cq Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Pusat, dan Gubernur DKI Jakarta cq Biro Perlengkapan Provinsi DKI Jakarta.
Fifi dalam gugatannya meminta agar para tergugat mengembalikan status hak kepemilikan semula yakni HGB murni kepada para pemilik unit Apartemen MDC. Selain itu, dia juga meminta ganti rugi materiil lebih dari Rp467 miliar, sebagai akibat hilangnya status kepemilikan tanah.
Rabu, 12 March 2008 Penulis: Sut Dibaca : 536
Dalam Blog sederhana ini kita sama-sama berbagi pengalaman dan menganalisa peristiwa hukum dalam kehidupan sehari-hari...
Rabu, 11 Januari 2012
Menggugat Pasal-pasal Pencemaran Nama Baik
Menggugat Pasal-pasal Pencemaran Nama Baik
Penulis: M Halim et.al
Penerbit: LBH Pers, Jakarta, 2009
Hasil eksaminasi publik terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/ PUU-VI/2008 tentang Permohonan Uji Materi Pasal 310, 311,316 dan 207 KUHP terhadap UUD 1945. Sebagai upaya perlindungan terhadap kemerdekaan pers di Indonesia.
Penulis: M Halim et.al
Penerbit: LBH Pers, Jakarta, 2009
Hasil eksaminasi publik terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/ PUU-VI/2008 tentang Permohonan Uji Materi Pasal 310, 311,316 dan 207 KUHP terhadap UUD 1945. Sebagai upaya perlindungan terhadap kemerdekaan pers di Indonesia.
Diksi Menentukan Respon Pembaca
RAPP vs Tempo
Diksi Menentukan Respon Pembaca
"Diksi dalam menulis fakta pada sebuah berita menentukan apakah berpotensi memojokkan seseorang atau tidak. Kata 'diduga' bukan merupakan kesimpulan, dan tidak menuduh sepanjang dikatakan oleh sumber berita."
Saya mungkin bisa bilang ke istri saya 'kamu sekarang rakus'. Tapi saya akan memilih mengatakan, 'kamu sekarang makan banyak sekali', ujar Guru Besar Linguistik Pascasarjana Universitas Atma Jaya Bambang Kaswanti Purwo di hadapan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan pimpinan Eddy Risdianto, Selasa (15/4).
Bambang dihadirkan tim kuasa hukum PT Riau Andalan Pulp Paper (RAPP) sebagai ahli dalam perkara melawan PT Tempo Inti Media (Koran Tempo). Sidang kali ini hanya berkutat penjelasan pilihan kata dan netralitas suatu pilihan kata dalam kalimat dari seorang linguist.
Menurut Bambang, diksi atau pilihan kata dalam menulis, akan menentukan seberapa profesional seorang penulis berita mengemas fakta menjadi sebuah berita. Setiap membuat teks tulisan, seseorang pastilah sadar siapa audien yang bakal membaca dan respon apa yang mungkin timbul dari pembaca. Seperti contoh Bambang di muka, meski kedua kalimat memiliki pengertian sama, kata rakus bakal kurang enak didengar. Respon dari lawan bicara juga akan lain.
Dia membeberkan, sebuah teks bacaan secara umum dapat dibagi menjadi tiga; teks akademis alias ilmiah, jurnalistik dan sastra. Teks jurnalistik, ujar Bambang, berbeda dengan kedua jenis teks lainnya itu. Ia mesti bersih dari opini penulis dan hanya pendedahan dari sumber sekunder.
Sebuah teks jurnalistik hanya bisa menuliskan fakta dari sumber sekunder, semisal dari narasumber atau kumpulan data pendukung fakta. Ia tidak boleh memuat kesimpulan atau pendapat dari penulis, terlebih, untuk sebuah berita atau teks jurnalistik.
Lain halnya jika tulisan di media massa berupa tajuk rencana atau kolom yang berisi argumen, persuasi dan narasi dimana penulis tidak diharamkan beropini. Kalau di tajuk rencana atau di tulisan ilmiah, justru isinya pendapat penulis, ujar Bambang.
Seperti diberitakan sebelumnya, berita Koran Tempo berjudul Polisi Bidik Sukanto Tanoto merupakan satu dari empat berita yang dipersoalkan RAPP di meja hijau. Dalam berita itu terdapat kata rakus dan dugaan. Kuasa hukum RAPP Hinca Pandjaitan mempertanyakan apakah pilihan kata rakus dan bidik sebenarnya bisa dikatakan opini redaksi ataukah penulisan fakta.
Kata rakus, dijelaskan Bambang sebagai sifat yang berlebihan dalam memakan sesuatu, memakan lebih dari kemampuan, secara berkesinambungan. Menurut Bambang, rakus merupakan pilihan kata yang merupakan opini.
Kata bidik, urai Bambang, Bidik itu mengarahkan ke satu titik tertentu, pandangan sudah terkunci pada suatu hal tertentu, seperti mengarahkan senapan dan tinggal menunggu kapan menarik pelatuk. Sedangkan dugaan memiliki arti sesuatu yang belum jelas, masih bisa berubah-ubah tergantung bukti dan fakta yang mengikutinya kemudian hari. Masih abstrak, ujarnya.
Penggunaan kata Bidik pada judul inilah yang dipersoalkan Kuasa Hukum RAPP. Berdasar keterangan ahli, kata bidik sudah mengarah pada target tertentu dan sudah jelas, sedangkan pada badan berita yang berisi fakta-fakta, ternyata tertulis Sukanto Tanoto�pemilik pabrik kertas RAPP� masih diduga. Jadi bukan satu orang atau satu titik saja yang sebenarnya diarah atau diduga oleh Kepolisian, kata Leonard P Simorangkir�kuasa hukum RAPP lainnya.
Kata Dugaan
Dosen hukum pidana Universitas Islam Indonesia Mudzakkir mengatakan, untuk menghindari mencemarkan nama baik atau kesan menuduh, pemilihan kata memang harus diperhatikan. Ia mencontohkan, dalam pemilihan kata untuk seorang tersangka sebaiknya menggunakan kata diduga. Sehingga fakta-fakta yang dikemukakan oleh penulis berita masih bersifat dugaan. Kata diduga itu bisa menghindarkan tulisan dari sifat menuduh seseorang melakukan ini atau itu. Paling tidak bisa mengurangi perasaan telah dihakimi, ujarnya.
Bambang mengatakan�dalam teks jurnalistik�kata 'diduga' bukan merupakan opini atau kesimpulan kalau yang menduga bukan si penulis, namun bisa jadi pula kata dugaan menjadi sebuah kesimpulan. Tergantung konteks penggunaan kata itu, kata Bambang menjawab pertanyaan kuasa hukum Koran Tempo, Hendar Sumarsono dari LBH Pers.
Kuasa hukum Koran Tempo dari LBH Pers M HaLim mengatakan, bahasa merupakan dimensi yang bergerak menyesuaikan perkembangan masyarakat. Ia menilai ahli tidak memiliki kapasitas menilai sebuah tulisan jurnalistik sudah ditulis secara benar atau tidak. Sebuah industri media, ujarnya memiliki menajemen tertentu untuk memilih kata, terutama dalam sebuah judul yang tentu harus menyedot pembaca agar bisa tergiring melahap berita.
Perkara RAPP melawan PT Tempo Inti Media Harian bermula dari tiga berita di Koran Tempo antara lain, berjudul Pertikaian Menteri Kaban dengan Polisi Memanas (edisi No 2181 tahun VII, 6 Juli 2007), Polisi Bidik Sukanto Tanoto (edisi No. 2187 tahun VII,12 Juli 2007), Kasus Pembalakan Liar di Riau, Lima Bupati Diduga Terlibat (edisi No.2188 Tahun VII,13 Juli 2007).
RAPP menilai tiga berita Koran Tempo tersebut telah memuat sejumlah informasi yang menyesatkan pembaca karena diragukan kebenarannya, dan bersifat menyudutkan perusahaan bubur kertas milik Taipan Sukanto Tanoto itu. Pemberitaan dinilai telah melanggar asas praduga tak bersalah, akurasi dan kebenaran informasi seperti ditentukan dalam Undang-Undang Pers.
Selasa, 15 April 2008
NNC
Dibaca: 186 Tanggapan: 0
Share:
PDF Print E-mail
Diksi Menentukan Respon Pembaca
"Diksi dalam menulis fakta pada sebuah berita menentukan apakah berpotensi memojokkan seseorang atau tidak. Kata 'diduga' bukan merupakan kesimpulan, dan tidak menuduh sepanjang dikatakan oleh sumber berita."
Saya mungkin bisa bilang ke istri saya 'kamu sekarang rakus'. Tapi saya akan memilih mengatakan, 'kamu sekarang makan banyak sekali', ujar Guru Besar Linguistik Pascasarjana Universitas Atma Jaya Bambang Kaswanti Purwo di hadapan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan pimpinan Eddy Risdianto, Selasa (15/4).
Bambang dihadirkan tim kuasa hukum PT Riau Andalan Pulp Paper (RAPP) sebagai ahli dalam perkara melawan PT Tempo Inti Media (Koran Tempo). Sidang kali ini hanya berkutat penjelasan pilihan kata dan netralitas suatu pilihan kata dalam kalimat dari seorang linguist.
Menurut Bambang, diksi atau pilihan kata dalam menulis, akan menentukan seberapa profesional seorang penulis berita mengemas fakta menjadi sebuah berita. Setiap membuat teks tulisan, seseorang pastilah sadar siapa audien yang bakal membaca dan respon apa yang mungkin timbul dari pembaca. Seperti contoh Bambang di muka, meski kedua kalimat memiliki pengertian sama, kata rakus bakal kurang enak didengar. Respon dari lawan bicara juga akan lain.
Dia membeberkan, sebuah teks bacaan secara umum dapat dibagi menjadi tiga; teks akademis alias ilmiah, jurnalistik dan sastra. Teks jurnalistik, ujar Bambang, berbeda dengan kedua jenis teks lainnya itu. Ia mesti bersih dari opini penulis dan hanya pendedahan dari sumber sekunder.
Sebuah teks jurnalistik hanya bisa menuliskan fakta dari sumber sekunder, semisal dari narasumber atau kumpulan data pendukung fakta. Ia tidak boleh memuat kesimpulan atau pendapat dari penulis, terlebih, untuk sebuah berita atau teks jurnalistik.
Lain halnya jika tulisan di media massa berupa tajuk rencana atau kolom yang berisi argumen, persuasi dan narasi dimana penulis tidak diharamkan beropini. Kalau di tajuk rencana atau di tulisan ilmiah, justru isinya pendapat penulis, ujar Bambang.
Seperti diberitakan sebelumnya, berita Koran Tempo berjudul Polisi Bidik Sukanto Tanoto merupakan satu dari empat berita yang dipersoalkan RAPP di meja hijau. Dalam berita itu terdapat kata rakus dan dugaan. Kuasa hukum RAPP Hinca Pandjaitan mempertanyakan apakah pilihan kata rakus dan bidik sebenarnya bisa dikatakan opini redaksi ataukah penulisan fakta.
Kata rakus, dijelaskan Bambang sebagai sifat yang berlebihan dalam memakan sesuatu, memakan lebih dari kemampuan, secara berkesinambungan. Menurut Bambang, rakus merupakan pilihan kata yang merupakan opini.
Kata bidik, urai Bambang, Bidik itu mengarahkan ke satu titik tertentu, pandangan sudah terkunci pada suatu hal tertentu, seperti mengarahkan senapan dan tinggal menunggu kapan menarik pelatuk. Sedangkan dugaan memiliki arti sesuatu yang belum jelas, masih bisa berubah-ubah tergantung bukti dan fakta yang mengikutinya kemudian hari. Masih abstrak, ujarnya.
Penggunaan kata Bidik pada judul inilah yang dipersoalkan Kuasa Hukum RAPP. Berdasar keterangan ahli, kata bidik sudah mengarah pada target tertentu dan sudah jelas, sedangkan pada badan berita yang berisi fakta-fakta, ternyata tertulis Sukanto Tanoto�pemilik pabrik kertas RAPP� masih diduga. Jadi bukan satu orang atau satu titik saja yang sebenarnya diarah atau diduga oleh Kepolisian, kata Leonard P Simorangkir�kuasa hukum RAPP lainnya.
Kata Dugaan
Dosen hukum pidana Universitas Islam Indonesia Mudzakkir mengatakan, untuk menghindari mencemarkan nama baik atau kesan menuduh, pemilihan kata memang harus diperhatikan. Ia mencontohkan, dalam pemilihan kata untuk seorang tersangka sebaiknya menggunakan kata diduga. Sehingga fakta-fakta yang dikemukakan oleh penulis berita masih bersifat dugaan. Kata diduga itu bisa menghindarkan tulisan dari sifat menuduh seseorang melakukan ini atau itu. Paling tidak bisa mengurangi perasaan telah dihakimi, ujarnya.
Bambang mengatakan�dalam teks jurnalistik�kata 'diduga' bukan merupakan opini atau kesimpulan kalau yang menduga bukan si penulis, namun bisa jadi pula kata dugaan menjadi sebuah kesimpulan. Tergantung konteks penggunaan kata itu, kata Bambang menjawab pertanyaan kuasa hukum Koran Tempo, Hendar Sumarsono dari LBH Pers.
Kuasa hukum Koran Tempo dari LBH Pers M HaLim mengatakan, bahasa merupakan dimensi yang bergerak menyesuaikan perkembangan masyarakat. Ia menilai ahli tidak memiliki kapasitas menilai sebuah tulisan jurnalistik sudah ditulis secara benar atau tidak. Sebuah industri media, ujarnya memiliki menajemen tertentu untuk memilih kata, terutama dalam sebuah judul yang tentu harus menyedot pembaca agar bisa tergiring melahap berita.
Perkara RAPP melawan PT Tempo Inti Media Harian bermula dari tiga berita di Koran Tempo antara lain, berjudul Pertikaian Menteri Kaban dengan Polisi Memanas (edisi No 2181 tahun VII, 6 Juli 2007), Polisi Bidik Sukanto Tanoto (edisi No. 2187 tahun VII,12 Juli 2007), Kasus Pembalakan Liar di Riau, Lima Bupati Diduga Terlibat (edisi No.2188 Tahun VII,13 Juli 2007).
RAPP menilai tiga berita Koran Tempo tersebut telah memuat sejumlah informasi yang menyesatkan pembaca karena diragukan kebenarannya, dan bersifat menyudutkan perusahaan bubur kertas milik Taipan Sukanto Tanoto itu. Pemberitaan dinilai telah melanggar asas praduga tak bersalah, akurasi dan kebenaran informasi seperti ditentukan dalam Undang-Undang Pers.
Selasa, 15 April 2008
NNC
Dibaca: 186 Tanggapan: 0
Share:
PDF Print E-mail
Tempo Gugat Balik Riau Andalan Pulp and Paper
"Hak jawab dan hak koreksi penggugat sudah dipenuhi."
Setelah gagalnya proses mediasi, sidang gugatan perdata antara Riau Andalan Pulp Paper (RAPP) melawan Koran Tempo (Tempo) dan Pemimpin Redaksi Tempo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terus berlanjut. Dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis (15/11), Tempo sebagai tergugat menyampaikan berkas jawaban kepada majelis hakim.
Dalam berkas jawaban setebal 104 halaman, Tempo yang didampingi kuasa hukumnya dari LBH Pers menyangkal seluruh dalil yang disebutkan penggugat. Tempo berdalih bahwa pemberitaan yang dipermasalahkan RAPP sudah dibuat dengan memperhatikan kaidah jurnalistik, seperti disebutkannya secara jelas pihak yang menjadi sumber informasi dan prinsip pemberitaan yang berimbang (cover both sides).
Selain itu, Tempo merasa diperlakukan secara tidak adil dengan adanya gugatan ini. Pasalnya, Tempo mengaku sudah melayani hak jawab dan hak koreksi yang dituntut RAPP. Hak jawab misalnya yang sudah dilayani oleh Tempo di dalam terbitan edisi 2243/VII pada 8 September 2007 lalu. Sementara untuk hak koreksi juga sudah dipenuhi tempo dalam edisi 2208 tertanggal 2 Agustus 2007 dan edisi 2202 pada 27 Juli 2007 silam.
Dengan telah dilayaninya hak jawab maupun hak koreksi dan tidak adanya pengaduan kepada Dewan Pers, Tempo menilai tidak seharusnya perkara ini dibawa ke meja hijau. Perkara ini sudah selesai secara tuntas karena tergugat sudah melayani hak jawab dan hak koreksi, sekaligus penggugat tidak pernah mengajukan sengketa pers ini ke Dewan Pers, kata Sholeh Ali, kuasa hukum Tempo.
Bahkan jika harus mengakui, Tempo berpendapat bahwa gugatan RAPP terlampau dini (prematur) untuk dibawa ke persidangan. Karena penggugat tidak terlebih dahulu menempuh jalur penyelesaian di Dewan Pers sebagaimana disebutkan dalam Pasal 15 Ayat (2) huruf d UU No 4 Tahun 1999 tentang Pers, sahut M. Halim, kuasa hukum tergugat yang lain.
Dihubungi terpisah, Leonard P Simorangkir, kuasa hukum penggugat malah menuding balik Tempo yang dianggap tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan perkara ini, meskipun sudah melayani hak jawab. Masalahnya, mereka menampilkan hak jawab, setelah kami mengajukan gugatan ke pengadilan. Sebelumnya mereka menyepelekan hak jawab kami ini, kata Leonard sembari menyebutkan gugatan yang didaftarkan pada 16 Agustus 2007.
Di samping itu, Leonard juga menyangkal dalil Tempo yang menyatakan gugatan prematur. Menurutnya, tidak ada kewajiban yang mengharuskan agar setiap perkara harus melalui dewan pers. Memang UU Pers memberikan jalan agar para pihak menyelesaikan perkara yang berkaitan dengan pers ke Dewan Pers. Namun kenapa kami langsung mengajukan gugatan ke pengadilan, karena toh mereka juga tidak mau melayani hak jawab yang juga diatur dalam UU Pers, Leonard menjelaskan.
Gugatan kurang pihak
Dalam bagian eksepsi, tergugat juga menilai gugatan yang diajukan oleh RAPP kurang dalam menarik pihak sebagai tergugat. Menurut tergugat, seharusnya Sukanto Tanoto, Polda Riau, Walhi dan Media Massa lain yang memberitakan mengenai pembalakan liar di Riau harus ditarik sebagai pihak dalam gugatan ini. Karena apa yang disajikan Tempo dalam beritanya itu, adalah fakta jurnalistik yang berhasil dihimpun, imbuh Sholeh.
Menanggapi hal itu, Leonard menyebutkan ada beberapa alasan yang menyebabkan tidak digugatnya media massa yang lain. Intensitas pemberitaan Tempo mengenai isu itu cukup tinggi. Selain itu, gaya bahasa dan penulisan yang dilakukan Tempo memiliki nuansa yang berbeda sehingga terkesan tendesius, jelas Leonard.
Pada bagian akhir berkas jawabannya, tim kuasa hukum Tempo giliran menyerang balik RAPP yang dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengajukan gugatan secara langsung ke pengadilan, tanpa berupaya ke Dewan Pers terlebih dahulu. Ini adalah upaya sistematis untuk melakukan kekerasan terhadap pers dengan gaya baru, ujar Halim.
Lebih jauh, dalam petitumnya, tim kuasa hukum Tempo menuntut agar majelis hakim menyatakan RAPP telah melakukan perbuatan melawan hukum. Selain itu, RAPP juga dituntut untuk menggelar konferensi pers untuk menyampaikan permohonan maaf kepada Tempo dan media massa lainnya karena telah menghalangi kemerdekaan dan kebebasan pers.
Atas gugatan rekonvensi itu, Leonard mengaku siap menghadapinya. Namun ia berusaha meyakinkan bahwa gugatan yang diajukan olehnya saat ini tidaklah bermaksud untuk menghambat kebebasan pers. Kami malah menjunjung tinggi kebebasan pers di Indonesia. Kami sadar bahwa tanpa kebebasan pers, tidak akan tercipta iklim demokrasi dan hukum di negara ini, kata Leonard.
Hanya saja Leonard mengingatkan, ada rambu-rambu yang harus ditaati pers ketika menjalankan tugas jurnalistiknya. Janganlah pers memuat berita yang sifatnya opini, menghukum pihak tertentu dan memberitakan sesuatu secara berlebihan, pesannya.
Seperti diberitakan sebelumnya, RAPP menggugat Tempo atas tiga buah berita yang diturunkannya. Ketiga berita tersebut berjudul Pertikaian Menteri Kaban dengan Polisi Memanas (6 Juli), Polisi Bidik Sukanto Tanoto (12 Juli), dan Kasus Pembalakan Liar di Riau: Lima Bupati Diduga Terlibat (13 Juli).
Sabtu, 17 November 2007
IHW
Dibaca: 141 Tanggapan: 0
Share:
PDF Print E-mail
Setelah gagalnya proses mediasi, sidang gugatan perdata antara Riau Andalan Pulp Paper (RAPP) melawan Koran Tempo (Tempo) dan Pemimpin Redaksi Tempo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terus berlanjut. Dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis (15/11), Tempo sebagai tergugat menyampaikan berkas jawaban kepada majelis hakim.
Dalam berkas jawaban setebal 104 halaman, Tempo yang didampingi kuasa hukumnya dari LBH Pers menyangkal seluruh dalil yang disebutkan penggugat. Tempo berdalih bahwa pemberitaan yang dipermasalahkan RAPP sudah dibuat dengan memperhatikan kaidah jurnalistik, seperti disebutkannya secara jelas pihak yang menjadi sumber informasi dan prinsip pemberitaan yang berimbang (cover both sides).
Selain itu, Tempo merasa diperlakukan secara tidak adil dengan adanya gugatan ini. Pasalnya, Tempo mengaku sudah melayani hak jawab dan hak koreksi yang dituntut RAPP. Hak jawab misalnya yang sudah dilayani oleh Tempo di dalam terbitan edisi 2243/VII pada 8 September 2007 lalu. Sementara untuk hak koreksi juga sudah dipenuhi tempo dalam edisi 2208 tertanggal 2 Agustus 2007 dan edisi 2202 pada 27 Juli 2007 silam.
Dengan telah dilayaninya hak jawab maupun hak koreksi dan tidak adanya pengaduan kepada Dewan Pers, Tempo menilai tidak seharusnya perkara ini dibawa ke meja hijau. Perkara ini sudah selesai secara tuntas karena tergugat sudah melayani hak jawab dan hak koreksi, sekaligus penggugat tidak pernah mengajukan sengketa pers ini ke Dewan Pers, kata Sholeh Ali, kuasa hukum Tempo.
Bahkan jika harus mengakui, Tempo berpendapat bahwa gugatan RAPP terlampau dini (prematur) untuk dibawa ke persidangan. Karena penggugat tidak terlebih dahulu menempuh jalur penyelesaian di Dewan Pers sebagaimana disebutkan dalam Pasal 15 Ayat (2) huruf d UU No 4 Tahun 1999 tentang Pers, sahut M. Halim, kuasa hukum tergugat yang lain.
Dihubungi terpisah, Leonard P Simorangkir, kuasa hukum penggugat malah menuding balik Tempo yang dianggap tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan perkara ini, meskipun sudah melayani hak jawab. Masalahnya, mereka menampilkan hak jawab, setelah kami mengajukan gugatan ke pengadilan. Sebelumnya mereka menyepelekan hak jawab kami ini, kata Leonard sembari menyebutkan gugatan yang didaftarkan pada 16 Agustus 2007.
Di samping itu, Leonard juga menyangkal dalil Tempo yang menyatakan gugatan prematur. Menurutnya, tidak ada kewajiban yang mengharuskan agar setiap perkara harus melalui dewan pers. Memang UU Pers memberikan jalan agar para pihak menyelesaikan perkara yang berkaitan dengan pers ke Dewan Pers. Namun kenapa kami langsung mengajukan gugatan ke pengadilan, karena toh mereka juga tidak mau melayani hak jawab yang juga diatur dalam UU Pers, Leonard menjelaskan.
Gugatan kurang pihak
Dalam bagian eksepsi, tergugat juga menilai gugatan yang diajukan oleh RAPP kurang dalam menarik pihak sebagai tergugat. Menurut tergugat, seharusnya Sukanto Tanoto, Polda Riau, Walhi dan Media Massa lain yang memberitakan mengenai pembalakan liar di Riau harus ditarik sebagai pihak dalam gugatan ini. Karena apa yang disajikan Tempo dalam beritanya itu, adalah fakta jurnalistik yang berhasil dihimpun, imbuh Sholeh.
Menanggapi hal itu, Leonard menyebutkan ada beberapa alasan yang menyebabkan tidak digugatnya media massa yang lain. Intensitas pemberitaan Tempo mengenai isu itu cukup tinggi. Selain itu, gaya bahasa dan penulisan yang dilakukan Tempo memiliki nuansa yang berbeda sehingga terkesan tendesius, jelas Leonard.
Pada bagian akhir berkas jawabannya, tim kuasa hukum Tempo giliran menyerang balik RAPP yang dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengajukan gugatan secara langsung ke pengadilan, tanpa berupaya ke Dewan Pers terlebih dahulu. Ini adalah upaya sistematis untuk melakukan kekerasan terhadap pers dengan gaya baru, ujar Halim.
Lebih jauh, dalam petitumnya, tim kuasa hukum Tempo menuntut agar majelis hakim menyatakan RAPP telah melakukan perbuatan melawan hukum. Selain itu, RAPP juga dituntut untuk menggelar konferensi pers untuk menyampaikan permohonan maaf kepada Tempo dan media massa lainnya karena telah menghalangi kemerdekaan dan kebebasan pers.
Atas gugatan rekonvensi itu, Leonard mengaku siap menghadapinya. Namun ia berusaha meyakinkan bahwa gugatan yang diajukan olehnya saat ini tidaklah bermaksud untuk menghambat kebebasan pers. Kami malah menjunjung tinggi kebebasan pers di Indonesia. Kami sadar bahwa tanpa kebebasan pers, tidak akan tercipta iklim demokrasi dan hukum di negara ini, kata Leonard.
Hanya saja Leonard mengingatkan, ada rambu-rambu yang harus ditaati pers ketika menjalankan tugas jurnalistiknya. Janganlah pers memuat berita yang sifatnya opini, menghukum pihak tertentu dan memberitakan sesuatu secara berlebihan, pesannya.
Seperti diberitakan sebelumnya, RAPP menggugat Tempo atas tiga buah berita yang diturunkannya. Ketiga berita tersebut berjudul Pertikaian Menteri Kaban dengan Polisi Memanas (6 Juli), Polisi Bidik Sukanto Tanoto (12 Juli), dan Kasus Pembalakan Liar di Riau: Lima Bupati Diduga Terlibat (13 Juli).
Sabtu, 17 November 2007
IHW
Dibaca: 141 Tanggapan: 0
Share:
PDF Print E-mail
Penulis Surat Pembaca Hari Ini Didakwa
TEMPO Interaktif, Jakarta: Sidang Pidana kasus Penulis Surat Pembaca Kho Seng Seng (A Seng) dan Kwee Meng Luan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (6/11). Agenda sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Menurut Kepala Divisi Non Litigasi Lembaga Bantuan Hukum Pers, Muhammad Halim, kedua penulis surat pembaca malah dikenakan pasal pencemaran nama baik. "Ini yang kami pertanyakan," ujarnya. Halim menilai, dakwaan ini mengancam kebebasan pers, kebebasan berekspresi dan kebebasan berpendapat.
Dengan adanya gugatan pidana ini masyarakat bisa menjadi takut untuk menulis surat pembaca sebagai bagian dari peran masyarakat terhadap pers. Halim menegaskan, kedua penulis surat pembaca telah terlanggar haknya dalam kepemilikan sebidang tanah di Ruko ITC Mangga Dua oleh PT Duta Pertiwi Tbk.
Saat perjanjian jual beli tanah dilakukan, tertulis dalam sertifikat tanah bahwa hak yang tercantum adalah Hak Guna Bangunan (HGB). Namun pada faktanya, di atas tanah tersebut sudah terdapat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemerintah DKI Jakarta. "Adanya HPL tersebut baru diketahui pemilik ITC Mangga Dua pada 2007," ujar Muhammad Halim.
Dua orang pemilik ruko akhirnya menulis surat pembaca di Harian Kompas edisi 26 September 2006 dengan judul : Jeritan Pemilik Kios di ITC Mangga Dua. Tulisan inilah yang kemudian dijadikan alasan PT Duta Pertiwi Tbk melaporkan balik pemilik ruko ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik.
"Padahal sebelumnya beberapa pemilik ruko juga mengajukan laporan adanya tindak pidana penipuan oleh PT Duta Pertiwi Tbk ke Polda Metro Jaya, tapi anehnya malah di SP3, sedangkan laporan PT Duta Pertiwi malah dilanjutkan," ujar Muhammad Halim.
Tidak berhenti sampai di situ, dari sekian banyak pemilik ruko, sekitar 20 orang yang juga mengajukan gugatan perdata dan telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. "Ada yang menang dan ada yang kalah," ujar Muhammad Halim.
Cheta Nilawaty
Kamis, 06 November 2008 | 09:27 WIB
Menurut Kepala Divisi Non Litigasi Lembaga Bantuan Hukum Pers, Muhammad Halim, kedua penulis surat pembaca malah dikenakan pasal pencemaran nama baik. "Ini yang kami pertanyakan," ujarnya. Halim menilai, dakwaan ini mengancam kebebasan pers, kebebasan berekspresi dan kebebasan berpendapat.
Dengan adanya gugatan pidana ini masyarakat bisa menjadi takut untuk menulis surat pembaca sebagai bagian dari peran masyarakat terhadap pers. Halim menegaskan, kedua penulis surat pembaca telah terlanggar haknya dalam kepemilikan sebidang tanah di Ruko ITC Mangga Dua oleh PT Duta Pertiwi Tbk.
Saat perjanjian jual beli tanah dilakukan, tertulis dalam sertifikat tanah bahwa hak yang tercantum adalah Hak Guna Bangunan (HGB). Namun pada faktanya, di atas tanah tersebut sudah terdapat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemerintah DKI Jakarta. "Adanya HPL tersebut baru diketahui pemilik ITC Mangga Dua pada 2007," ujar Muhammad Halim.
Dua orang pemilik ruko akhirnya menulis surat pembaca di Harian Kompas edisi 26 September 2006 dengan judul : Jeritan Pemilik Kios di ITC Mangga Dua. Tulisan inilah yang kemudian dijadikan alasan PT Duta Pertiwi Tbk melaporkan balik pemilik ruko ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik.
"Padahal sebelumnya beberapa pemilik ruko juga mengajukan laporan adanya tindak pidana penipuan oleh PT Duta Pertiwi Tbk ke Polda Metro Jaya, tapi anehnya malah di SP3, sedangkan laporan PT Duta Pertiwi malah dilanjutkan," ujar Muhammad Halim.
Tidak berhenti sampai di situ, dari sekian banyak pemilik ruko, sekitar 20 orang yang juga mengajukan gugatan perdata dan telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. "Ada yang menang dan ada yang kalah," ujar Muhammad Halim.
Cheta Nilawaty
Kamis, 06 November 2008 | 09:27 WIB
Pemerintah Masih Berniat Hambat Kebebasan Pers
Meskipun Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau juga UU No.11/2008 sudah sejak 25 Maret 2008 lalu disahkan oleh DPR, namun polemik tentang UU tersebut masih bergulir sampai sekarang.
Dewan Pers misalnya, sudah mempersiapkan bahan-bahan untuk melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut hasil analisa Dewan, beberapa pasal dalam UU ITE berpotensi membelenggu kebebasan pers dan memenjarakan wartawan.
Sebenarnya, banyak kalangan memberikan apresiasi positif terhadap pengesahan UU ITE, karena sudah mengatur tentang transaksi elektronik, namun mereka sama sekali tidak memperhatikan isi tentang informasinya. UU ITE dianggap akan menghambat penyebaran situs porno. Tapi, belakangan, ketika diketahui beberapa pasal menghambat kebebasan pers, kalangan pers pun mulai sibuk.
Beberapa pegiat pers menilai, isi UU ITE ternyata menakutkan. Sampai begitu takutnya kalangan pemuja kebebasan pers, sampai-sampai situs Komimfo dan Golkar yang dianggap sebagai motor yang meloloskan UU tersebut dihacking.
Para blogger pun dituding terlibat dalam aksi hacker beberapa situs tersebut. Polemik pun kemudian melebar, sampai muncul istilah blogger negatif dan positif.
Kalangan blogger tentu saja tidak dapat menerima tudingan tersebut. Malah, mereka mempertanyakan status kepakaran seorang Roy Suryo, pakar telematika yang memopulerkan istilah blogger negatif. Menurut para blogger, Roy sebagai oknum di balik munculnya tudingan terhadap para blogger.
Beberapa senior blogger sampai harus mengagendakan pertemuan dengan Roy dan Menteri Komunikasi, Informasi (Menkominfo) untuk berdiskui tentang UU ITE tersebut.
Karena, begitu UU ITE itu disahkan, cukup banyak memakan korban. Apalagi saat itu sedang marak-maraknya polemik film Fitna, mau tak mau pemerintah harus menertibkan beberapa situs yang dianggap menjadi corong penyebaran film Fitna ke Indonesia, seperti You Tube, Multiply, Wikipedia, dan lain-lain. Beberapa hari situs-situs tersebut sempat diblok oleh pemerintah. Namun, karena protes dari para blogger dan pecinta internet, beberapa hari kemudian situs-situs tersebut dibuka lagi.
Masalah blok beberapa situs tersebut, dalam pertemuan dengan Menteri Komunikasi dan Informasi, Muhammad Nuh, para blogger mempertanyakan kebijakan Menteri yang memblok beberapa situs yang dianggap memberikan banyak manfaat kepada masyarakat. Menurut para blogger, jika pemerintah ingin menyetop penyebaran film Fitna, jangan semua situs yang diblok. Atau ada perumpamaan, jika mau menyetop bus saja, jangan jalan yang ditutup.
Polemik kemudian terus melebar, sampai UU ITE tersebut disahkan oleh DPR yang ditanggapi kalangan pekerja pers sebagai upaya pemerintah menghambat kebebasan pers. “UU ITE ini menunjukkan tanda-tanda menguatnya kembali peran negara dalam melakukan kontrol, pengendalian kebebasan pers,” kata Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Heru Hendratmoko.
Menurutnya, pengesahan UU ITE itu bebas dari perhatian pihaknya, karena saat itu pihak media sedang memfokuskan diri pada UU Pemilu. “Tiba-tiba menyelonong UU ITE begitu saja,” imbuhnya seperti dikutip detikcom, Kamis (3/4).
Keberatan terhadap UU ITE juga disuarakan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tarman Azzam. Sebelumnya Tarman sempat berpikir UU ITE hanya membahas transaksi elektronik saja, tak menyangkut tentang pers sama sekali.
“(Pers) nggak dilibatkan karena kita tidak memikirkan informatika. Mereka (pemerintah) banyak kerja diam-diam (dalam perumusan RUU ITE),” kata Tarman.
Soal tidak dilibatkan dalam pembahasan UU ITE juga disuarakan oleh kalangan Dewan Pers. “Tidak ada satu pun dari kita di Dewan Pers yang dilibatkan. Kita kecewa yang sangat besar,” kata anggota Dewan Pers Abdullah Alamudi.
Kekecewaan kalangan pers terhadap UU ITE ini karena terlalu menonjolkan pada segi pencemaran nama baik dan pornografi, dan telah lari dari substansinya untuk menjaga penyalahgunaan transaksi elektronik. “Seharusnya yang diatur dalam UU ITE tersebut adalah perlindungan kerahasiaan dalam mendapatkan dan bertukar informasi dalam masyarakat, seperti kerahasiaan tulisan di media, surat elektronik (email), pesan singkat (SMS),” ujar Kepala Direktorat Non-Litigasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, M Halim seperti dilansir Suara Pembaruan, Senin (31/3).
Menurutnya, UU ITE bisa disalahgunakan pihak tertentu atau pun pemerintah untuk melakukan tuntutan secara tidak proporsional.
Pernyataan lebih keras disampaikan Wakil Ketua Dewan Pers, Leo Sabam Batubara yang
dikenal paling tegas berbicara tentang kebebasan pers. Dalam diskusi panel Press Law and Freedom In Indonesia: An Update di Jakarta, mengatakan pemerintah telah membuat UU yang membelenggu dan mengancam hak-hak publik. Bahkan, UU yang baru disahkan pada Kamis (25/3), dinilainya akan membunuh kebebasan pers seperti yang tercermin dalam Pasal 27 ayat (3) yang menyebutkan setiap orang yang pemberitaannya melalui dokumentasi elektronik menghina atau mencemarkan nama baik dapat dikenai hukuman penjara.
“Jika ada kritikan di pers online seperti kompas online, suara pembaruan online, sinar harapan online atau yang lainnya, bisa dituduh mencemarkan nama baik dan masuk penjara. Ini sangat berbahaya, padahal di era reformasi pemerintah sekarang, seharusnya siap dikritik,” katanya.
Sementara LBH Pers mempersoalkan dimasukkannya delik pencemaran nama baik, karena menurut mereka sama sekali tidak menggambarkan kekhasan dari UU ITE serta pidananya. Menurut LBH Pers dengan adanya delik pencemaran nama baik dan pidana akan menimbulkan overlapping pengaturan yang sama dalam KUHP. UU ITE, misalnya, juga mengatur tentang pencemaran nama baik dengan sanksi yang terlalu berat, baik pidana penjara, kurungan, atau denda, yang diatur dalam pasal 28 ayat (10 dengan hukuman maksimal Rp1 miliar dan penjara enam tahun.
Padahal menurut aktivis dari LBH Pers, UU ITE ini tidak perlu sampai memberikan sanksi berat karena di KUHP telah diatur dengan jelas. Selain itu, mereka menilai sanksi pidana atau kurungan akan sangat tidak relevan dalam upaya memberikan kemerdekaan berpendapat dan kebebasan pers.
Mereka juga berpendapat, UU ITE tidak perlu sampai mengatur tentang pornografi karena sudah digagas dalam RUU Anti-Pornografi.
LBH Pers mewanti-wanti pemerintah, karena UU ITE ini akan mengancam dan membahayakan kalangan pers, karena bisa dipakai untuk memenjarakan wartawan dan media dalam mencari, memperoleh, mengolah dan menyebarluaskan informasi kepada publik.
Paradoks UU ITE
Dalam tulisannya di Kompas (7/4), Wakil Ketua Dewan Pers, Leo Sabam Batubara menganggap UU ITE sebagai sebuah paradoks. Soalnya, aktivis prodemokrasi dan pers sudah berjuang agar Indonesia tidak lagi mengkriminalkan pers karena pekerjaan jurnalistik (kriminal defamation), melainkan hanya diproses dalam perkara perdata. Perjuangan para aktivis dan pers berhasil menggolkan UU No 40/1999 yang memberi jaminan adanya kebebasan pers serta tidak mengkriminalkan pers.
Menurut Leo dalam tulisannya, melalui berbagai produk hukum dan UUU, pemerintah justru sedang meningkatkan politik hukum pengkriminalan pers.
Leo mencontohkan tentang RUU KUHP yang sedang dipersiapkan oleh Menteri Hukum dan HAM, yang menurutnya lebih kejam dari KUHP buatan pemerintahan kolonial Belanda (1917). KUHP yang berisi 37 pasal yang menghambat kebebasan pers masih digunakan untuk memenjarakan wartawan. Kini, katanya, RUU KUHP bukannya disesuaikan dengan konsep good governance, melainkan menambah pasal yang bisa memenjarakan wartawan menjadi 61 pasal.
Selain itu, tambah Leo, UU No 32/2002 tentang Penyiaran dalam beberapa pasalnya justru mengakomodasi politik hukum yang lebih kejam, seperti hukuman penjara sampai lima tahun ditambah dengan denda paling banyak Rp10 miliar terhadap isi siaran televisi (termasuk jurnalistik) yang berisi fitnah, hasutan, menyesatkan dan bohong.
Paradoks yang ketiga, kata Leo, UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Meskipun judulnya keterbukaan, isinya kata Leo berisi ancaman penjara terhadap siapa saja yang menyalahgunakan informasi publik paling lama dua tahun. Pasal-pasal dalam UU KIP ini, lanjut Leo, lebih dimaksudkan menghambat efektivitas jurnalisme investigasi untuk menggunakan informasi publik dalam mengungkap kebobrokan birokrasi dan BUMN.
NB: sudah dimuat di rubrik fokus HA, Sabtu 3 Mei 2008
May 3, '08 3:41 AM
untuk semuanya
Oleh Taufik Al Mubarak
Dewan Pers misalnya, sudah mempersiapkan bahan-bahan untuk melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut hasil analisa Dewan, beberapa pasal dalam UU ITE berpotensi membelenggu kebebasan pers dan memenjarakan wartawan.
Sebenarnya, banyak kalangan memberikan apresiasi positif terhadap pengesahan UU ITE, karena sudah mengatur tentang transaksi elektronik, namun mereka sama sekali tidak memperhatikan isi tentang informasinya. UU ITE dianggap akan menghambat penyebaran situs porno. Tapi, belakangan, ketika diketahui beberapa pasal menghambat kebebasan pers, kalangan pers pun mulai sibuk.
Beberapa pegiat pers menilai, isi UU ITE ternyata menakutkan. Sampai begitu takutnya kalangan pemuja kebebasan pers, sampai-sampai situs Komimfo dan Golkar yang dianggap sebagai motor yang meloloskan UU tersebut dihacking.
Para blogger pun dituding terlibat dalam aksi hacker beberapa situs tersebut. Polemik pun kemudian melebar, sampai muncul istilah blogger negatif dan positif.
Kalangan blogger tentu saja tidak dapat menerima tudingan tersebut. Malah, mereka mempertanyakan status kepakaran seorang Roy Suryo, pakar telematika yang memopulerkan istilah blogger negatif. Menurut para blogger, Roy sebagai oknum di balik munculnya tudingan terhadap para blogger.
Beberapa senior blogger sampai harus mengagendakan pertemuan dengan Roy dan Menteri Komunikasi, Informasi (Menkominfo) untuk berdiskui tentang UU ITE tersebut.
Karena, begitu UU ITE itu disahkan, cukup banyak memakan korban. Apalagi saat itu sedang marak-maraknya polemik film Fitna, mau tak mau pemerintah harus menertibkan beberapa situs yang dianggap menjadi corong penyebaran film Fitna ke Indonesia, seperti You Tube, Multiply, Wikipedia, dan lain-lain. Beberapa hari situs-situs tersebut sempat diblok oleh pemerintah. Namun, karena protes dari para blogger dan pecinta internet, beberapa hari kemudian situs-situs tersebut dibuka lagi.
Masalah blok beberapa situs tersebut, dalam pertemuan dengan Menteri Komunikasi dan Informasi, Muhammad Nuh, para blogger mempertanyakan kebijakan Menteri yang memblok beberapa situs yang dianggap memberikan banyak manfaat kepada masyarakat. Menurut para blogger, jika pemerintah ingin menyetop penyebaran film Fitna, jangan semua situs yang diblok. Atau ada perumpamaan, jika mau menyetop bus saja, jangan jalan yang ditutup.
Polemik kemudian terus melebar, sampai UU ITE tersebut disahkan oleh DPR yang ditanggapi kalangan pekerja pers sebagai upaya pemerintah menghambat kebebasan pers. “UU ITE ini menunjukkan tanda-tanda menguatnya kembali peran negara dalam melakukan kontrol, pengendalian kebebasan pers,” kata Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Heru Hendratmoko.
Menurutnya, pengesahan UU ITE itu bebas dari perhatian pihaknya, karena saat itu pihak media sedang memfokuskan diri pada UU Pemilu. “Tiba-tiba menyelonong UU ITE begitu saja,” imbuhnya seperti dikutip detikcom, Kamis (3/4).
Keberatan terhadap UU ITE juga disuarakan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tarman Azzam. Sebelumnya Tarman sempat berpikir UU ITE hanya membahas transaksi elektronik saja, tak menyangkut tentang pers sama sekali.
“(Pers) nggak dilibatkan karena kita tidak memikirkan informatika. Mereka (pemerintah) banyak kerja diam-diam (dalam perumusan RUU ITE),” kata Tarman.
Soal tidak dilibatkan dalam pembahasan UU ITE juga disuarakan oleh kalangan Dewan Pers. “Tidak ada satu pun dari kita di Dewan Pers yang dilibatkan. Kita kecewa yang sangat besar,” kata anggota Dewan Pers Abdullah Alamudi.
Kekecewaan kalangan pers terhadap UU ITE ini karena terlalu menonjolkan pada segi pencemaran nama baik dan pornografi, dan telah lari dari substansinya untuk menjaga penyalahgunaan transaksi elektronik. “Seharusnya yang diatur dalam UU ITE tersebut adalah perlindungan kerahasiaan dalam mendapatkan dan bertukar informasi dalam masyarakat, seperti kerahasiaan tulisan di media, surat elektronik (email), pesan singkat (SMS),” ujar Kepala Direktorat Non-Litigasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, M Halim seperti dilansir Suara Pembaruan, Senin (31/3).
Menurutnya, UU ITE bisa disalahgunakan pihak tertentu atau pun pemerintah untuk melakukan tuntutan secara tidak proporsional.
Pernyataan lebih keras disampaikan Wakil Ketua Dewan Pers, Leo Sabam Batubara yang
dikenal paling tegas berbicara tentang kebebasan pers. Dalam diskusi panel Press Law and Freedom In Indonesia: An Update di Jakarta, mengatakan pemerintah telah membuat UU yang membelenggu dan mengancam hak-hak publik. Bahkan, UU yang baru disahkan pada Kamis (25/3), dinilainya akan membunuh kebebasan pers seperti yang tercermin dalam Pasal 27 ayat (3) yang menyebutkan setiap orang yang pemberitaannya melalui dokumentasi elektronik menghina atau mencemarkan nama baik dapat dikenai hukuman penjara.
“Jika ada kritikan di pers online seperti kompas online, suara pembaruan online, sinar harapan online atau yang lainnya, bisa dituduh mencemarkan nama baik dan masuk penjara. Ini sangat berbahaya, padahal di era reformasi pemerintah sekarang, seharusnya siap dikritik,” katanya.
Sementara LBH Pers mempersoalkan dimasukkannya delik pencemaran nama baik, karena menurut mereka sama sekali tidak menggambarkan kekhasan dari UU ITE serta pidananya. Menurut LBH Pers dengan adanya delik pencemaran nama baik dan pidana akan menimbulkan overlapping pengaturan yang sama dalam KUHP. UU ITE, misalnya, juga mengatur tentang pencemaran nama baik dengan sanksi yang terlalu berat, baik pidana penjara, kurungan, atau denda, yang diatur dalam pasal 28 ayat (10 dengan hukuman maksimal Rp1 miliar dan penjara enam tahun.
Padahal menurut aktivis dari LBH Pers, UU ITE ini tidak perlu sampai memberikan sanksi berat karena di KUHP telah diatur dengan jelas. Selain itu, mereka menilai sanksi pidana atau kurungan akan sangat tidak relevan dalam upaya memberikan kemerdekaan berpendapat dan kebebasan pers.
Mereka juga berpendapat, UU ITE tidak perlu sampai mengatur tentang pornografi karena sudah digagas dalam RUU Anti-Pornografi.
LBH Pers mewanti-wanti pemerintah, karena UU ITE ini akan mengancam dan membahayakan kalangan pers, karena bisa dipakai untuk memenjarakan wartawan dan media dalam mencari, memperoleh, mengolah dan menyebarluaskan informasi kepada publik.
Paradoks UU ITE
Dalam tulisannya di Kompas (7/4), Wakil Ketua Dewan Pers, Leo Sabam Batubara menganggap UU ITE sebagai sebuah paradoks. Soalnya, aktivis prodemokrasi dan pers sudah berjuang agar Indonesia tidak lagi mengkriminalkan pers karena pekerjaan jurnalistik (kriminal defamation), melainkan hanya diproses dalam perkara perdata. Perjuangan para aktivis dan pers berhasil menggolkan UU No 40/1999 yang memberi jaminan adanya kebebasan pers serta tidak mengkriminalkan pers.
Menurut Leo dalam tulisannya, melalui berbagai produk hukum dan UUU, pemerintah justru sedang meningkatkan politik hukum pengkriminalan pers.
Leo mencontohkan tentang RUU KUHP yang sedang dipersiapkan oleh Menteri Hukum dan HAM, yang menurutnya lebih kejam dari KUHP buatan pemerintahan kolonial Belanda (1917). KUHP yang berisi 37 pasal yang menghambat kebebasan pers masih digunakan untuk memenjarakan wartawan. Kini, katanya, RUU KUHP bukannya disesuaikan dengan konsep good governance, melainkan menambah pasal yang bisa memenjarakan wartawan menjadi 61 pasal.
Selain itu, tambah Leo, UU No 32/2002 tentang Penyiaran dalam beberapa pasalnya justru mengakomodasi politik hukum yang lebih kejam, seperti hukuman penjara sampai lima tahun ditambah dengan denda paling banyak Rp10 miliar terhadap isi siaran televisi (termasuk jurnalistik) yang berisi fitnah, hasutan, menyesatkan dan bohong.
Paradoks yang ketiga, kata Leo, UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Meskipun judulnya keterbukaan, isinya kata Leo berisi ancaman penjara terhadap siapa saja yang menyalahgunakan informasi publik paling lama dua tahun. Pasal-pasal dalam UU KIP ini, lanjut Leo, lebih dimaksudkan menghambat efektivitas jurnalisme investigasi untuk menggunakan informasi publik dalam mengungkap kebobrokan birokrasi dan BUMN.
NB: sudah dimuat di rubrik fokus HA, Sabtu 3 Mei 2008
May 3, '08 3:41 AM
untuk semuanya
Oleh Taufik Al Mubarak
Dewan Pers Minta RUU ITE Direvisi
Jakarta (ANTARA News) - Dewan Pers meminta RUU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang telah mendapat persetujuan dari DPR segera direvisi, karena di dalamnya terdapat pasal-pasal yang berpotensi membungkam kebebasan pers.
"Kita (Dewan Pers--red) akan mengirimkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar RUU ITE tidak disetujui untuk diundangkan," kata Wakil Ketua Dewan Pers, Sabam Leo Batubara, saat berdiskusi soal RUU ITE, di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Senin.
Dalam diskusi itu, sebelumnya Menteri Kominfo Muhammad Nuh dijadwalkan hadir, namun dalam pelaksanaannya dia diwakili Staf Ahli Bidang Hukum Depkominfo, Edmon Makarim.
Menurut Leo Batubara, RUU ITE yang disetujui menjadi UU pada Rapat Paripurna DPR pada 25 Maret 2008, selain bertujuan untuk memerangi kejahatan yang dilakukan melalui dunia maya, memberantas pornografi, kejahatan transaksi digital, perjudian, pemerasan, juga dimaksudkan untuk membelenggu kebebasan pers.
Ia merujuk pasal 27 ayat 3 UU ITE yang menyebutkan, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau menstransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Dilanjutkannya, sesuai pasal 45 ayat 1 UU ITE, perbuatan melanggar pasal 27 ayat 1, 2 dan 3, dapat dihukum pidana dengan penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
"Ini namanya terjadi kemunduran kebebasan pers. Lagi pula, industri media massa saat ini tidak lagi hanya berbentuk cetak, tetapi telah berkembang melalui siaran elektronik, dan ataupun on-line," kata Leo.
Dewan Pers juga mengkhawatirkan dengan pasal-pasal RUU ITE pihak kepolisian dan kejaksaan akan dengan mudah menangkap dan menjerat industri media massa, padahal tugas media massa juga membongkar kebohongan terhadap publik yang dilakukan pihak tertentu.
Untuk itu, katanya, ada waktu 30 hari bagi Dewan Pers untuk memberi masukan kepada pemerintah sebelum RUU ITE diundangkan.
Protes Dewan Pers terhatap RUU ITE juga menyangkut pasal 28 Ayat 2 RUU ITE yang menyebutkan, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (sara).
"RUU ITE ini lagi-lagi menjerat dengan penjara paling lama enam tahun dan denda Rp1 miliar. Padahal pasal pencemaran nama baik, menyebarkan rasa kebencian dan yang merupakan pasal karet pada KUH Pidana telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi karena tidak sesuai dengan alam kemerdekaan," kata Leo Batubara.
Untuk itu pula, katanya, Dewan Pers akan mengajukan "judicial review" kepada Mahkamah Konstitusi terkait sejumlah pasal di RUU ITE tersebut.
Senada dengan Leo Batubara, anggota Dewan Pengawas Perum LKBN ANTARA, Asro Kamal Rokan, menjelaskan pers akan dihadapkan dengan pasal-pasal RUU ITE yang dapat merugikan perkembangan pemberitaan dan informasi.
"Mumpung belum disahkan Presiden, sebaiknya Depkominfo dan pihak terkait (DPR) diberi ruang untuk berdiskusi," kata Asro yang juga pernah menjabat sebagai Pimpinan Umum LKBN ANTARA.
Meskipun begitu, ia menjelaskan, pemerintah saat ini sudah tidak punya celah untuk membungkam kebebasan pers.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Hukum Depkominfo, Edmon Makarim, membantah bahwa RUU tersebut dimaksudkan untuk memenjarakan kebebasan pers dan media masa.
"Tidak ada sama sekali kata-kata yang menyebutkan pers, dan media massa. Justru kami menganggap bahwa pers sudah terlindungi dengan UU Pers yang telah dimilikinya," kata Edmon.
Sementara itu, Kepala Direktorat Non-Litigasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, M Halim mengatakan, pengesahan RUU ITE tersebut disayangkan, karena diperkirakan dapat disalahgunakan pihak tertentu ataupun pemerintah untuk melakukan tuntutan secara tidak proporsional.
"Sebelum RUU disahkan di DPR, seharusnya terlebih dahulu dilakukan uji publik, sehingga lebih konprehensif dan tidak bertentangan dengan Undang-undang yang telah ada," kata Halim. (*)
"Kita (Dewan Pers--red) akan mengirimkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar RUU ITE tidak disetujui untuk diundangkan," kata Wakil Ketua Dewan Pers, Sabam Leo Batubara, saat berdiskusi soal RUU ITE, di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Senin.
Dalam diskusi itu, sebelumnya Menteri Kominfo Muhammad Nuh dijadwalkan hadir, namun dalam pelaksanaannya dia diwakili Staf Ahli Bidang Hukum Depkominfo, Edmon Makarim.
Menurut Leo Batubara, RUU ITE yang disetujui menjadi UU pada Rapat Paripurna DPR pada 25 Maret 2008, selain bertujuan untuk memerangi kejahatan yang dilakukan melalui dunia maya, memberantas pornografi, kejahatan transaksi digital, perjudian, pemerasan, juga dimaksudkan untuk membelenggu kebebasan pers.
Ia merujuk pasal 27 ayat 3 UU ITE yang menyebutkan, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau menstransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Dilanjutkannya, sesuai pasal 45 ayat 1 UU ITE, perbuatan melanggar pasal 27 ayat 1, 2 dan 3, dapat dihukum pidana dengan penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
"Ini namanya terjadi kemunduran kebebasan pers. Lagi pula, industri media massa saat ini tidak lagi hanya berbentuk cetak, tetapi telah berkembang melalui siaran elektronik, dan ataupun on-line," kata Leo.
Dewan Pers juga mengkhawatirkan dengan pasal-pasal RUU ITE pihak kepolisian dan kejaksaan akan dengan mudah menangkap dan menjerat industri media massa, padahal tugas media massa juga membongkar kebohongan terhadap publik yang dilakukan pihak tertentu.
Untuk itu, katanya, ada waktu 30 hari bagi Dewan Pers untuk memberi masukan kepada pemerintah sebelum RUU ITE diundangkan.
Protes Dewan Pers terhatap RUU ITE juga menyangkut pasal 28 Ayat 2 RUU ITE yang menyebutkan, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (sara).
"RUU ITE ini lagi-lagi menjerat dengan penjara paling lama enam tahun dan denda Rp1 miliar. Padahal pasal pencemaran nama baik, menyebarkan rasa kebencian dan yang merupakan pasal karet pada KUH Pidana telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi karena tidak sesuai dengan alam kemerdekaan," kata Leo Batubara.
Untuk itu pula, katanya, Dewan Pers akan mengajukan "judicial review" kepada Mahkamah Konstitusi terkait sejumlah pasal di RUU ITE tersebut.
Senada dengan Leo Batubara, anggota Dewan Pengawas Perum LKBN ANTARA, Asro Kamal Rokan, menjelaskan pers akan dihadapkan dengan pasal-pasal RUU ITE yang dapat merugikan perkembangan pemberitaan dan informasi.
"Mumpung belum disahkan Presiden, sebaiknya Depkominfo dan pihak terkait (DPR) diberi ruang untuk berdiskusi," kata Asro yang juga pernah menjabat sebagai Pimpinan Umum LKBN ANTARA.
Meskipun begitu, ia menjelaskan, pemerintah saat ini sudah tidak punya celah untuk membungkam kebebasan pers.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Hukum Depkominfo, Edmon Makarim, membantah bahwa RUU tersebut dimaksudkan untuk memenjarakan kebebasan pers dan media masa.
"Tidak ada sama sekali kata-kata yang menyebutkan pers, dan media massa. Justru kami menganggap bahwa pers sudah terlindungi dengan UU Pers yang telah dimilikinya," kata Edmon.
Sementara itu, Kepala Direktorat Non-Litigasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, M Halim mengatakan, pengesahan RUU ITE tersebut disayangkan, karena diperkirakan dapat disalahgunakan pihak tertentu ataupun pemerintah untuk melakukan tuntutan secara tidak proporsional.
"Sebelum RUU disahkan di DPR, seharusnya terlebih dahulu dilakukan uji publik, sehingga lebih konprehensif dan tidak bertentangan dengan Undang-undang yang telah ada," kata Halim. (*)
Langganan:
Postingan (Atom)