Dalam Blog sederhana ini kita sama-sama berbagi pengalaman dan menganalisa peristiwa hukum dalam kehidupan sehari-hari...
Rabu, 11 Januari 2012
Diksi Menentukan Respon Pembaca
Diksi Menentukan Respon Pembaca
"Diksi dalam menulis fakta pada sebuah berita menentukan apakah berpotensi memojokkan seseorang atau tidak. Kata 'diduga' bukan merupakan kesimpulan, dan tidak menuduh sepanjang dikatakan oleh sumber berita."
Saya mungkin bisa bilang ke istri saya 'kamu sekarang rakus'. Tapi saya akan memilih mengatakan, 'kamu sekarang makan banyak sekali', ujar Guru Besar Linguistik Pascasarjana Universitas Atma Jaya Bambang Kaswanti Purwo di hadapan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan pimpinan Eddy Risdianto, Selasa (15/4).
Bambang dihadirkan tim kuasa hukum PT Riau Andalan Pulp Paper (RAPP) sebagai ahli dalam perkara melawan PT Tempo Inti Media (Koran Tempo). Sidang kali ini hanya berkutat penjelasan pilihan kata dan netralitas suatu pilihan kata dalam kalimat dari seorang linguist.
Menurut Bambang, diksi atau pilihan kata dalam menulis, akan menentukan seberapa profesional seorang penulis berita mengemas fakta menjadi sebuah berita. Setiap membuat teks tulisan, seseorang pastilah sadar siapa audien yang bakal membaca dan respon apa yang mungkin timbul dari pembaca. Seperti contoh Bambang di muka, meski kedua kalimat memiliki pengertian sama, kata rakus bakal kurang enak didengar. Respon dari lawan bicara juga akan lain.
Dia membeberkan, sebuah teks bacaan secara umum dapat dibagi menjadi tiga; teks akademis alias ilmiah, jurnalistik dan sastra. Teks jurnalistik, ujar Bambang, berbeda dengan kedua jenis teks lainnya itu. Ia mesti bersih dari opini penulis dan hanya pendedahan dari sumber sekunder.
Sebuah teks jurnalistik hanya bisa menuliskan fakta dari sumber sekunder, semisal dari narasumber atau kumpulan data pendukung fakta. Ia tidak boleh memuat kesimpulan atau pendapat dari penulis, terlebih, untuk sebuah berita atau teks jurnalistik.
Lain halnya jika tulisan di media massa berupa tajuk rencana atau kolom yang berisi argumen, persuasi dan narasi dimana penulis tidak diharamkan beropini. Kalau di tajuk rencana atau di tulisan ilmiah, justru isinya pendapat penulis, ujar Bambang.
Seperti diberitakan sebelumnya, berita Koran Tempo berjudul Polisi Bidik Sukanto Tanoto merupakan satu dari empat berita yang dipersoalkan RAPP di meja hijau. Dalam berita itu terdapat kata rakus dan dugaan. Kuasa hukum RAPP Hinca Pandjaitan mempertanyakan apakah pilihan kata rakus dan bidik sebenarnya bisa dikatakan opini redaksi ataukah penulisan fakta.
Kata rakus, dijelaskan Bambang sebagai sifat yang berlebihan dalam memakan sesuatu, memakan lebih dari kemampuan, secara berkesinambungan. Menurut Bambang, rakus merupakan pilihan kata yang merupakan opini.
Kata bidik, urai Bambang, Bidik itu mengarahkan ke satu titik tertentu, pandangan sudah terkunci pada suatu hal tertentu, seperti mengarahkan senapan dan tinggal menunggu kapan menarik pelatuk. Sedangkan dugaan memiliki arti sesuatu yang belum jelas, masih bisa berubah-ubah tergantung bukti dan fakta yang mengikutinya kemudian hari. Masih abstrak, ujarnya.
Penggunaan kata Bidik pada judul inilah yang dipersoalkan Kuasa Hukum RAPP. Berdasar keterangan ahli, kata bidik sudah mengarah pada target tertentu dan sudah jelas, sedangkan pada badan berita yang berisi fakta-fakta, ternyata tertulis Sukanto Tanoto�pemilik pabrik kertas RAPP� masih diduga. Jadi bukan satu orang atau satu titik saja yang sebenarnya diarah atau diduga oleh Kepolisian, kata Leonard P Simorangkir�kuasa hukum RAPP lainnya.
Kata Dugaan
Dosen hukum pidana Universitas Islam Indonesia Mudzakkir mengatakan, untuk menghindari mencemarkan nama baik atau kesan menuduh, pemilihan kata memang harus diperhatikan. Ia mencontohkan, dalam pemilihan kata untuk seorang tersangka sebaiknya menggunakan kata diduga. Sehingga fakta-fakta yang dikemukakan oleh penulis berita masih bersifat dugaan. Kata diduga itu bisa menghindarkan tulisan dari sifat menuduh seseorang melakukan ini atau itu. Paling tidak bisa mengurangi perasaan telah dihakimi, ujarnya.
Bambang mengatakan�dalam teks jurnalistik�kata 'diduga' bukan merupakan opini atau kesimpulan kalau yang menduga bukan si penulis, namun bisa jadi pula kata dugaan menjadi sebuah kesimpulan. Tergantung konteks penggunaan kata itu, kata Bambang menjawab pertanyaan kuasa hukum Koran Tempo, Hendar Sumarsono dari LBH Pers.
Kuasa hukum Koran Tempo dari LBH Pers M HaLim mengatakan, bahasa merupakan dimensi yang bergerak menyesuaikan perkembangan masyarakat. Ia menilai ahli tidak memiliki kapasitas menilai sebuah tulisan jurnalistik sudah ditulis secara benar atau tidak. Sebuah industri media, ujarnya memiliki menajemen tertentu untuk memilih kata, terutama dalam sebuah judul yang tentu harus menyedot pembaca agar bisa tergiring melahap berita.
Perkara RAPP melawan PT Tempo Inti Media Harian bermula dari tiga berita di Koran Tempo antara lain, berjudul Pertikaian Menteri Kaban dengan Polisi Memanas (edisi No 2181 tahun VII, 6 Juli 2007), Polisi Bidik Sukanto Tanoto (edisi No. 2187 tahun VII,12 Juli 2007), Kasus Pembalakan Liar di Riau, Lima Bupati Diduga Terlibat (edisi No.2188 Tahun VII,13 Juli 2007).
RAPP menilai tiga berita Koran Tempo tersebut telah memuat sejumlah informasi yang menyesatkan pembaca karena diragukan kebenarannya, dan bersifat menyudutkan perusahaan bubur kertas milik Taipan Sukanto Tanoto itu. Pemberitaan dinilai telah melanggar asas praduga tak bersalah, akurasi dan kebenaran informasi seperti ditentukan dalam Undang-Undang Pers.
Selasa, 15 April 2008
NNC
Dibaca: 186 Tanggapan: 0
Share:
PDF Print E-mail
Tempo Gugat Balik Riau Andalan Pulp and Paper
Setelah gagalnya proses mediasi, sidang gugatan perdata antara Riau Andalan Pulp Paper (RAPP) melawan Koran Tempo (Tempo) dan Pemimpin Redaksi Tempo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terus berlanjut. Dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis (15/11), Tempo sebagai tergugat menyampaikan berkas jawaban kepada majelis hakim.
Dalam berkas jawaban setebal 104 halaman, Tempo yang didampingi kuasa hukumnya dari LBH Pers menyangkal seluruh dalil yang disebutkan penggugat. Tempo berdalih bahwa pemberitaan yang dipermasalahkan RAPP sudah dibuat dengan memperhatikan kaidah jurnalistik, seperti disebutkannya secara jelas pihak yang menjadi sumber informasi dan prinsip pemberitaan yang berimbang (cover both sides).
Selain itu, Tempo merasa diperlakukan secara tidak adil dengan adanya gugatan ini. Pasalnya, Tempo mengaku sudah melayani hak jawab dan hak koreksi yang dituntut RAPP. Hak jawab misalnya yang sudah dilayani oleh Tempo di dalam terbitan edisi 2243/VII pada 8 September 2007 lalu. Sementara untuk hak koreksi juga sudah dipenuhi tempo dalam edisi 2208 tertanggal 2 Agustus 2007 dan edisi 2202 pada 27 Juli 2007 silam.
Dengan telah dilayaninya hak jawab maupun hak koreksi dan tidak adanya pengaduan kepada Dewan Pers, Tempo menilai tidak seharusnya perkara ini dibawa ke meja hijau. Perkara ini sudah selesai secara tuntas karena tergugat sudah melayani hak jawab dan hak koreksi, sekaligus penggugat tidak pernah mengajukan sengketa pers ini ke Dewan Pers, kata Sholeh Ali, kuasa hukum Tempo.
Bahkan jika harus mengakui, Tempo berpendapat bahwa gugatan RAPP terlampau dini (prematur) untuk dibawa ke persidangan. Karena penggugat tidak terlebih dahulu menempuh jalur penyelesaian di Dewan Pers sebagaimana disebutkan dalam Pasal 15 Ayat (2) huruf d UU No 4 Tahun 1999 tentang Pers, sahut M. Halim, kuasa hukum tergugat yang lain.
Dihubungi terpisah, Leonard P Simorangkir, kuasa hukum penggugat malah menuding balik Tempo yang dianggap tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan perkara ini, meskipun sudah melayani hak jawab. Masalahnya, mereka menampilkan hak jawab, setelah kami mengajukan gugatan ke pengadilan. Sebelumnya mereka menyepelekan hak jawab kami ini, kata Leonard sembari menyebutkan gugatan yang didaftarkan pada 16 Agustus 2007.
Di samping itu, Leonard juga menyangkal dalil Tempo yang menyatakan gugatan prematur. Menurutnya, tidak ada kewajiban yang mengharuskan agar setiap perkara harus melalui dewan pers. Memang UU Pers memberikan jalan agar para pihak menyelesaikan perkara yang berkaitan dengan pers ke Dewan Pers. Namun kenapa kami langsung mengajukan gugatan ke pengadilan, karena toh mereka juga tidak mau melayani hak jawab yang juga diatur dalam UU Pers, Leonard menjelaskan.
Gugatan kurang pihak
Dalam bagian eksepsi, tergugat juga menilai gugatan yang diajukan oleh RAPP kurang dalam menarik pihak sebagai tergugat. Menurut tergugat, seharusnya Sukanto Tanoto, Polda Riau, Walhi dan Media Massa lain yang memberitakan mengenai pembalakan liar di Riau harus ditarik sebagai pihak dalam gugatan ini. Karena apa yang disajikan Tempo dalam beritanya itu, adalah fakta jurnalistik yang berhasil dihimpun, imbuh Sholeh.
Menanggapi hal itu, Leonard menyebutkan ada beberapa alasan yang menyebabkan tidak digugatnya media massa yang lain. Intensitas pemberitaan Tempo mengenai isu itu cukup tinggi. Selain itu, gaya bahasa dan penulisan yang dilakukan Tempo memiliki nuansa yang berbeda sehingga terkesan tendesius, jelas Leonard.
Pada bagian akhir berkas jawabannya, tim kuasa hukum Tempo giliran menyerang balik RAPP yang dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengajukan gugatan secara langsung ke pengadilan, tanpa berupaya ke Dewan Pers terlebih dahulu. Ini adalah upaya sistematis untuk melakukan kekerasan terhadap pers dengan gaya baru, ujar Halim.
Lebih jauh, dalam petitumnya, tim kuasa hukum Tempo menuntut agar majelis hakim menyatakan RAPP telah melakukan perbuatan melawan hukum. Selain itu, RAPP juga dituntut untuk menggelar konferensi pers untuk menyampaikan permohonan maaf kepada Tempo dan media massa lainnya karena telah menghalangi kemerdekaan dan kebebasan pers.
Atas gugatan rekonvensi itu, Leonard mengaku siap menghadapinya. Namun ia berusaha meyakinkan bahwa gugatan yang diajukan olehnya saat ini tidaklah bermaksud untuk menghambat kebebasan pers. Kami malah menjunjung tinggi kebebasan pers di Indonesia. Kami sadar bahwa tanpa kebebasan pers, tidak akan tercipta iklim demokrasi dan hukum di negara ini, kata Leonard.
Hanya saja Leonard mengingatkan, ada rambu-rambu yang harus ditaati pers ketika menjalankan tugas jurnalistiknya. Janganlah pers memuat berita yang sifatnya opini, menghukum pihak tertentu dan memberitakan sesuatu secara berlebihan, pesannya.
Seperti diberitakan sebelumnya, RAPP menggugat Tempo atas tiga buah berita yang diturunkannya. Ketiga berita tersebut berjudul Pertikaian Menteri Kaban dengan Polisi Memanas (6 Juli), Polisi Bidik Sukanto Tanoto (12 Juli), dan Kasus Pembalakan Liar di Riau: Lima Bupati Diduga Terlibat (13 Juli).
Sabtu, 17 November 2007
IHW
Dibaca: 141 Tanggapan: 0
Share:
PDF Print E-mail
Penulis Surat Pembaca Hari Ini Didakwa
Menurut Kepala Divisi Non Litigasi Lembaga Bantuan Hukum Pers, Muhammad Halim, kedua penulis surat pembaca malah dikenakan pasal pencemaran nama baik. "Ini yang kami pertanyakan," ujarnya. Halim menilai, dakwaan ini mengancam kebebasan pers, kebebasan berekspresi dan kebebasan berpendapat.
Dengan adanya gugatan pidana ini masyarakat bisa menjadi takut untuk menulis surat pembaca sebagai bagian dari peran masyarakat terhadap pers. Halim menegaskan, kedua penulis surat pembaca telah terlanggar haknya dalam kepemilikan sebidang tanah di Ruko ITC Mangga Dua oleh PT Duta Pertiwi Tbk.
Saat perjanjian jual beli tanah dilakukan, tertulis dalam sertifikat tanah bahwa hak yang tercantum adalah Hak Guna Bangunan (HGB). Namun pada faktanya, di atas tanah tersebut sudah terdapat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemerintah DKI Jakarta. "Adanya HPL tersebut baru diketahui pemilik ITC Mangga Dua pada 2007," ujar Muhammad Halim.
Dua orang pemilik ruko akhirnya menulis surat pembaca di Harian Kompas edisi 26 September 2006 dengan judul : Jeritan Pemilik Kios di ITC Mangga Dua. Tulisan inilah yang kemudian dijadikan alasan PT Duta Pertiwi Tbk melaporkan balik pemilik ruko ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik.
"Padahal sebelumnya beberapa pemilik ruko juga mengajukan laporan adanya tindak pidana penipuan oleh PT Duta Pertiwi Tbk ke Polda Metro Jaya, tapi anehnya malah di SP3, sedangkan laporan PT Duta Pertiwi malah dilanjutkan," ujar Muhammad Halim.
Tidak berhenti sampai di situ, dari sekian banyak pemilik ruko, sekitar 20 orang yang juga mengajukan gugatan perdata dan telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. "Ada yang menang dan ada yang kalah," ujar Muhammad Halim.
Cheta Nilawaty
Kamis, 06 November 2008 | 09:27 WIB
Pemerintah Masih Berniat Hambat Kebebasan Pers
Dewan Pers misalnya, sudah mempersiapkan bahan-bahan untuk melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut hasil analisa Dewan, beberapa pasal dalam UU ITE berpotensi membelenggu kebebasan pers dan memenjarakan wartawan.
Sebenarnya, banyak kalangan memberikan apresiasi positif terhadap pengesahan UU ITE, karena sudah mengatur tentang transaksi elektronik, namun mereka sama sekali tidak memperhatikan isi tentang informasinya. UU ITE dianggap akan menghambat penyebaran situs porno. Tapi, belakangan, ketika diketahui beberapa pasal menghambat kebebasan pers, kalangan pers pun mulai sibuk.
Beberapa pegiat pers menilai, isi UU ITE ternyata menakutkan. Sampai begitu takutnya kalangan pemuja kebebasan pers, sampai-sampai situs Komimfo dan Golkar yang dianggap sebagai motor yang meloloskan UU tersebut dihacking.
Para blogger pun dituding terlibat dalam aksi hacker beberapa situs tersebut. Polemik pun kemudian melebar, sampai muncul istilah blogger negatif dan positif.
Kalangan blogger tentu saja tidak dapat menerima tudingan tersebut. Malah, mereka mempertanyakan status kepakaran seorang Roy Suryo, pakar telematika yang memopulerkan istilah blogger negatif. Menurut para blogger, Roy sebagai oknum di balik munculnya tudingan terhadap para blogger.
Beberapa senior blogger sampai harus mengagendakan pertemuan dengan Roy dan Menteri Komunikasi, Informasi (Menkominfo) untuk berdiskui tentang UU ITE tersebut.
Karena, begitu UU ITE itu disahkan, cukup banyak memakan korban. Apalagi saat itu sedang marak-maraknya polemik film Fitna, mau tak mau pemerintah harus menertibkan beberapa situs yang dianggap menjadi corong penyebaran film Fitna ke Indonesia, seperti You Tube, Multiply, Wikipedia, dan lain-lain. Beberapa hari situs-situs tersebut sempat diblok oleh pemerintah. Namun, karena protes dari para blogger dan pecinta internet, beberapa hari kemudian situs-situs tersebut dibuka lagi.
Masalah blok beberapa situs tersebut, dalam pertemuan dengan Menteri Komunikasi dan Informasi, Muhammad Nuh, para blogger mempertanyakan kebijakan Menteri yang memblok beberapa situs yang dianggap memberikan banyak manfaat kepada masyarakat. Menurut para blogger, jika pemerintah ingin menyetop penyebaran film Fitna, jangan semua situs yang diblok. Atau ada perumpamaan, jika mau menyetop bus saja, jangan jalan yang ditutup.
Polemik kemudian terus melebar, sampai UU ITE tersebut disahkan oleh DPR yang ditanggapi kalangan pekerja pers sebagai upaya pemerintah menghambat kebebasan pers. “UU ITE ini menunjukkan tanda-tanda menguatnya kembali peran negara dalam melakukan kontrol, pengendalian kebebasan pers,” kata Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Heru Hendratmoko.
Menurutnya, pengesahan UU ITE itu bebas dari perhatian pihaknya, karena saat itu pihak media sedang memfokuskan diri pada UU Pemilu. “Tiba-tiba menyelonong UU ITE begitu saja,” imbuhnya seperti dikutip detikcom, Kamis (3/4).
Keberatan terhadap UU ITE juga disuarakan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tarman Azzam. Sebelumnya Tarman sempat berpikir UU ITE hanya membahas transaksi elektronik saja, tak menyangkut tentang pers sama sekali.
“(Pers) nggak dilibatkan karena kita tidak memikirkan informatika. Mereka (pemerintah) banyak kerja diam-diam (dalam perumusan RUU ITE),” kata Tarman.
Soal tidak dilibatkan dalam pembahasan UU ITE juga disuarakan oleh kalangan Dewan Pers. “Tidak ada satu pun dari kita di Dewan Pers yang dilibatkan. Kita kecewa yang sangat besar,” kata anggota Dewan Pers Abdullah Alamudi.
Kekecewaan kalangan pers terhadap UU ITE ini karena terlalu menonjolkan pada segi pencemaran nama baik dan pornografi, dan telah lari dari substansinya untuk menjaga penyalahgunaan transaksi elektronik. “Seharusnya yang diatur dalam UU ITE tersebut adalah perlindungan kerahasiaan dalam mendapatkan dan bertukar informasi dalam masyarakat, seperti kerahasiaan tulisan di media, surat elektronik (email), pesan singkat (SMS),” ujar Kepala Direktorat Non-Litigasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, M Halim seperti dilansir Suara Pembaruan, Senin (31/3).
Menurutnya, UU ITE bisa disalahgunakan pihak tertentu atau pun pemerintah untuk melakukan tuntutan secara tidak proporsional.
Pernyataan lebih keras disampaikan Wakil Ketua Dewan Pers, Leo Sabam Batubara yang
dikenal paling tegas berbicara tentang kebebasan pers. Dalam diskusi panel Press Law and Freedom In Indonesia: An Update di Jakarta, mengatakan pemerintah telah membuat UU yang membelenggu dan mengancam hak-hak publik. Bahkan, UU yang baru disahkan pada Kamis (25/3), dinilainya akan membunuh kebebasan pers seperti yang tercermin dalam Pasal 27 ayat (3) yang menyebutkan setiap orang yang pemberitaannya melalui dokumentasi elektronik menghina atau mencemarkan nama baik dapat dikenai hukuman penjara.
“Jika ada kritikan di pers online seperti kompas online, suara pembaruan online, sinar harapan online atau yang lainnya, bisa dituduh mencemarkan nama baik dan masuk penjara. Ini sangat berbahaya, padahal di era reformasi pemerintah sekarang, seharusnya siap dikritik,” katanya.
Sementara LBH Pers mempersoalkan dimasukkannya delik pencemaran nama baik, karena menurut mereka sama sekali tidak menggambarkan kekhasan dari UU ITE serta pidananya. Menurut LBH Pers dengan adanya delik pencemaran nama baik dan pidana akan menimbulkan overlapping pengaturan yang sama dalam KUHP. UU ITE, misalnya, juga mengatur tentang pencemaran nama baik dengan sanksi yang terlalu berat, baik pidana penjara, kurungan, atau denda, yang diatur dalam pasal 28 ayat (10 dengan hukuman maksimal Rp1 miliar dan penjara enam tahun.
Padahal menurut aktivis dari LBH Pers, UU ITE ini tidak perlu sampai memberikan sanksi berat karena di KUHP telah diatur dengan jelas. Selain itu, mereka menilai sanksi pidana atau kurungan akan sangat tidak relevan dalam upaya memberikan kemerdekaan berpendapat dan kebebasan pers.
Mereka juga berpendapat, UU ITE tidak perlu sampai mengatur tentang pornografi karena sudah digagas dalam RUU Anti-Pornografi.
LBH Pers mewanti-wanti pemerintah, karena UU ITE ini akan mengancam dan membahayakan kalangan pers, karena bisa dipakai untuk memenjarakan wartawan dan media dalam mencari, memperoleh, mengolah dan menyebarluaskan informasi kepada publik.
Paradoks UU ITE
Dalam tulisannya di Kompas (7/4), Wakil Ketua Dewan Pers, Leo Sabam Batubara menganggap UU ITE sebagai sebuah paradoks. Soalnya, aktivis prodemokrasi dan pers sudah berjuang agar Indonesia tidak lagi mengkriminalkan pers karena pekerjaan jurnalistik (kriminal defamation), melainkan hanya diproses dalam perkara perdata. Perjuangan para aktivis dan pers berhasil menggolkan UU No 40/1999 yang memberi jaminan adanya kebebasan pers serta tidak mengkriminalkan pers.
Menurut Leo dalam tulisannya, melalui berbagai produk hukum dan UUU, pemerintah justru sedang meningkatkan politik hukum pengkriminalan pers.
Leo mencontohkan tentang RUU KUHP yang sedang dipersiapkan oleh Menteri Hukum dan HAM, yang menurutnya lebih kejam dari KUHP buatan pemerintahan kolonial Belanda (1917). KUHP yang berisi 37 pasal yang menghambat kebebasan pers masih digunakan untuk memenjarakan wartawan. Kini, katanya, RUU KUHP bukannya disesuaikan dengan konsep good governance, melainkan menambah pasal yang bisa memenjarakan wartawan menjadi 61 pasal.
Selain itu, tambah Leo, UU No 32/2002 tentang Penyiaran dalam beberapa pasalnya justru mengakomodasi politik hukum yang lebih kejam, seperti hukuman penjara sampai lima tahun ditambah dengan denda paling banyak Rp10 miliar terhadap isi siaran televisi (termasuk jurnalistik) yang berisi fitnah, hasutan, menyesatkan dan bohong.
Paradoks yang ketiga, kata Leo, UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Meskipun judulnya keterbukaan, isinya kata Leo berisi ancaman penjara terhadap siapa saja yang menyalahgunakan informasi publik paling lama dua tahun. Pasal-pasal dalam UU KIP ini, lanjut Leo, lebih dimaksudkan menghambat efektivitas jurnalisme investigasi untuk menggunakan informasi publik dalam mengungkap kebobrokan birokrasi dan BUMN.
NB: sudah dimuat di rubrik fokus HA, Sabtu 3 Mei 2008
May 3, '08 3:41 AM
untuk semuanya
Oleh Taufik Al Mubarak
Dewan Pers Minta RUU ITE Direvisi
"Kita (Dewan Pers--red) akan mengirimkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar RUU ITE tidak disetujui untuk diundangkan," kata Wakil Ketua Dewan Pers, Sabam Leo Batubara, saat berdiskusi soal RUU ITE, di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Senin.
Dalam diskusi itu, sebelumnya Menteri Kominfo Muhammad Nuh dijadwalkan hadir, namun dalam pelaksanaannya dia diwakili Staf Ahli Bidang Hukum Depkominfo, Edmon Makarim.
Menurut Leo Batubara, RUU ITE yang disetujui menjadi UU pada Rapat Paripurna DPR pada 25 Maret 2008, selain bertujuan untuk memerangi kejahatan yang dilakukan melalui dunia maya, memberantas pornografi, kejahatan transaksi digital, perjudian, pemerasan, juga dimaksudkan untuk membelenggu kebebasan pers.
Ia merujuk pasal 27 ayat 3 UU ITE yang menyebutkan, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau menstransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Dilanjutkannya, sesuai pasal 45 ayat 1 UU ITE, perbuatan melanggar pasal 27 ayat 1, 2 dan 3, dapat dihukum pidana dengan penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
"Ini namanya terjadi kemunduran kebebasan pers. Lagi pula, industri media massa saat ini tidak lagi hanya berbentuk cetak, tetapi telah berkembang melalui siaran elektronik, dan ataupun on-line," kata Leo.
Dewan Pers juga mengkhawatirkan dengan pasal-pasal RUU ITE pihak kepolisian dan kejaksaan akan dengan mudah menangkap dan menjerat industri media massa, padahal tugas media massa juga membongkar kebohongan terhadap publik yang dilakukan pihak tertentu.
Untuk itu, katanya, ada waktu 30 hari bagi Dewan Pers untuk memberi masukan kepada pemerintah sebelum RUU ITE diundangkan.
Protes Dewan Pers terhatap RUU ITE juga menyangkut pasal 28 Ayat 2 RUU ITE yang menyebutkan, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (sara).
"RUU ITE ini lagi-lagi menjerat dengan penjara paling lama enam tahun dan denda Rp1 miliar. Padahal pasal pencemaran nama baik, menyebarkan rasa kebencian dan yang merupakan pasal karet pada KUH Pidana telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi karena tidak sesuai dengan alam kemerdekaan," kata Leo Batubara.
Untuk itu pula, katanya, Dewan Pers akan mengajukan "judicial review" kepada Mahkamah Konstitusi terkait sejumlah pasal di RUU ITE tersebut.
Senada dengan Leo Batubara, anggota Dewan Pengawas Perum LKBN ANTARA, Asro Kamal Rokan, menjelaskan pers akan dihadapkan dengan pasal-pasal RUU ITE yang dapat merugikan perkembangan pemberitaan dan informasi.
"Mumpung belum disahkan Presiden, sebaiknya Depkominfo dan pihak terkait (DPR) diberi ruang untuk berdiskusi," kata Asro yang juga pernah menjabat sebagai Pimpinan Umum LKBN ANTARA.
Meskipun begitu, ia menjelaskan, pemerintah saat ini sudah tidak punya celah untuk membungkam kebebasan pers.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Hukum Depkominfo, Edmon Makarim, membantah bahwa RUU tersebut dimaksudkan untuk memenjarakan kebebasan pers dan media masa.
"Tidak ada sama sekali kata-kata yang menyebutkan pers, dan media massa. Justru kami menganggap bahwa pers sudah terlindungi dengan UU Pers yang telah dimilikinya," kata Edmon.
Sementara itu, Kepala Direktorat Non-Litigasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, M Halim mengatakan, pengesahan RUU ITE tersebut disayangkan, karena diperkirakan dapat disalahgunakan pihak tertentu ataupun pemerintah untuk melakukan tuntutan secara tidak proporsional.
"Sebelum RUU disahkan di DPR, seharusnya terlebih dahulu dilakukan uji publik, sehingga lebih konprehensif dan tidak bertentangan dengan Undang-undang yang telah ada," kata Halim. (*)
Kamis, 26 Agustus 2010
MALAYSIA-INDONESIA BERPERANG: Separatis Senang
Yang paling menyedihkan ketika Menteri Marty di DPR disudutkan karena tidak tegas terhadap Malaysia? Padahal sebagai menlu sudah dengan cepat bertindak dengan kata lain telah melakukan affirmative action dengan meminta agar dilepaskannya 3 orang PNS DKP/KKP. Siapa yang berulah tapi menlu ketiban pulung. Bukannya mendapatkan pujian karena berhasil melepaskan 3 orang itu tapi kena getah dan diomelin DPR.
Logika sederhananya, siap yang berhak mengawal perbatasan baik di darat dan di laut? Tentu penjaga perbatasan, pertanyaan berikutnya siapa atau alat kelengkapan negara manakah yang seharusnya menjaga perbatasan sehingga kemenlu harus kena getah? Artinya, memang tidak ada konsep strategis dan taktis yang dipersiapkan. Deplu atau menlu adalah pihak yang bertanggung jawab atas kebijakan diplomasi yang sifatnya strategis dan jangka panjang dan dalam koridor kebjikan nasional yang didasarkan pada hukum nasional, internasional dan politik nasional.
Jika demikian, maka perkataan ‘barter’ atau ‘tukar-menukar’ tidaklah tepat dan kalaupun itu dilakukan tentu atas dasar kepentingan yang lebih besar. Mungkin rekomendasinya adalah menata lagi penyelesaian perbatasan dengan seluruh negara tetangga tidak saja dengan Malaysia. Patut pula di catat penyelesaian sengketa perbatasan atau klaim atas satu wilayah juga bukan hal yang mudah, mencontohkan banyak negara, ada yang berhasil dan ada yang tidak. Arab Saudi dengan Irak akhirnya membuat zona bebas di perbatasan mereka untuk meredakan ketegangan di antara keduanya. Kepulauan Spartly di laut Cina selatan ditempuh dengan pembicaraan, demikian juga klaim-klaim lain, semisal: Turki dan Yunani, Korea selatan dengan Jepang, Indonesia dan Malaysia atau yang terhangat Thailand dan Kamboja yang berujung saling tembak termasuk India dan Pakistan serta Cina dan India.
Kalau demikian jelaslah, DKP/KKP bertugas menjaga agar potensi kelautan tidak diambil atau dirusak sembarang orang baik dari dalam negeri atau dari pihak asing, TNI AL menjaga kedaulatan terluar dari batas negara di laut sedangkan polisi laut tentu bertindak polisional atau pengamanan sekaligus penyidik atas adanya tindak kriminalitas di laut, tentu tidak diatas laut di BAPnya.
Emosi Yang Memuncak
Dalam berbagai perspektif dapat kita dekati, diantaranya: 1) Selama ini kita melihat memang Malaysia sangat agresif melakukan tindakan atas klaim-klaim mereka seolah mereka tidak mau lagi klaimnya hanya di atas kertas tapi juga de fakto, itulah sebabnya mereka masuk ke wilayah Indonesia atau klaim Indonesia. Kita juga merespon dengan penjagaan dan pengusiran seperti di blok Ambalat, seharusnya setelah terjadinya ketegangan di blok Ambalat maka segeralah di negoisasi dan perundingan agar klaim-klaim itu memiliki dasar yang kuat baik secara hukum, sosiologis, historis, dan lainnya.
2) Emosi berbagai pihak di dalam negeri sebenarnya juga tidak dapat disalahkan mengingat rentetan peristiwa yang selama ini tersiar lewat media. Dalam satu sisi media massa telah membuktikan diri bahwa merekalah yang menjaga kedaulatan negeri ini. Namun dilain pihak jika pemerintah tidak mampu merespon dengan cepat bisa menjadi kontra produktif dalam hubungan bernegara yang sesungguhnya haruslah dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran bersama berdasarkan hubungan baik dan pengakuan eksistensi masing-masing negara bukan mengukuhkan kedaulatan semu semata. Berbicara soal emosi, memang patut disayangkan terjadinya pengerusakan atau memanjat gedung atau sarana milik pemerintah asing apalagi melempari dengan kotoran (najis) ke kantor kedutaan negara asing.
Dalam konteks hukum internasional, gedung/bangunan, kendaraan diplomat dan kapal-kapal berbendera asing adalah wilayah negeri si pemilik sarana itu. Kita masih ingat ketika revolusi Iran yang menduduki gedung kedutaan Amerika yagn kemudian dibalas dengan penyerbuan untuk melepaskan sandera dan pengambil-alihan gedung kedutaan Iran di Washington oleh Amerika jadilah keduanya tidak memiliki hubungan diplomatik.Agaknya dalam hal emosi ini kita belum mempu mengendalikan diri sehingga dapat saja merugikan kepentingan Indonesia di kemudian hari.
Dengan penyikapan yang heboh dan luar biasa sebenarnya secara perlahan Malaysia sedang mengukuhkan dirinya sebagai kekuatan besar di Asia Tenggara atau kekuatan regional. Mengapa? Karena Malaysia dianggap oleh Indonesia yang selama ini sebagai negara besar di regional sebagai rival padahal seharusnya tak selevel. Penyikapan dengan letupan emosi seolah-olah menggambarkan perasaan kegelisahan yang teramat terusik sehingga dilampiaskan dengan marah. Poinnya jelas Malaysia menunjukkan di Asia Tenggara dan pada dunia, hanya dia yang mampu mengusik Indonesia?
Menyikapi Pernyataan Menlu Malaysia
Pada tangal 26 Agustus lalu, dengan tenang menteri luar negeri Malaysia, mengatakan, terhina akibat pelemparan ‘najis’, perusakan fasilitas kedutaan, demonstrasi atas konsulat Malaysia, dan Malaysia bisa habis kesabaran serta di tambah akan dikeluarkannya “travel advisory” kepada warganya yang berkunjung ke Indonesia. Gaya diplomatis yang elegan, kalem dan lugas tapi menusuk gaya menlu Malaysia patut diacungi jempol. Mengapa? Apa pasal Pak Cik, berani mengatakan, “kesabaran Malaysia bisa habis” padahal yang memulai semuanya adalah pihak Malaysia yang tak terima atas penangkapan nelayannya. Reaksi komponen masyarakat Indonesia itu dijadikan oleh Malaysia untuk mendapatkan simpati. Seolah Malaysia telah di aniaya oleh Indonesia (ormas, politisi, media, dan pemerintah) sehingga simpati negara lain dan badan-badan internasional akan mengalir kepada Malaysia. Sialnya, kita tak belajar dari Timor-Timut (Timor Leste) yang di pressure kemudian mengalirkan simpati dunia. Anehnya, pemerintah pun tak lekas bersikap mengambil perannya sebagai pihak yang paling berkepentingan dengan terus mengambangkan tanpa sikap yang jelas.
Demikian, juga ketika, menlu Malaysia mengatakan, “merobek bendera, memanjat dan merusak fasilitas kedutaan dan melempar najis”. Faktanya memang terjadi dan terlihat oleh kita di televisi dan mungkin seluruh dunia tahu. Ada orang Indonesia merobek bendera yang merupakan simbol negara dan identitas kebangsaannya. Demikian pula, dengan memanjat dan merusak tulisan di kedutaan Malaysia pun tersiar di media massa dan melempar kotoran manusia atau ‘najis’ sebagai mana kata menlu Malaysia jelas merugikan bagi citra atau pamor Indonesia. Sejak dahulu kita dikenal sebagai bangsa yang santun, ramah dan bersahabat tetapi kini begitu beringasnya dan tak berbudaya sebagai mana bangsa-bangsa beradab. Kata “najis” jelas ingin mempersepsikan bahwa Indonesia tak lagi terikat dengan agama atau akhlak, cerdasnya pilihan bahasa menlu itu. Bahasa lainnya, bangsa yang mayoritas muslim tapi bermain dengan najis, apalagi di bulan Ramadhan (seolah-olah), itulah tohokan dari negeri itu.
Tak kalah pedasanya, ketika sang menlu, mengatakan, “kelompok Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera) yang melakukan pelemparan..”. Sedemikian hafalnya dengan singkatan “Bendera” setidaknya membangkitkan imajinasi bahwa diplomat Malaysia tahu betul konstelasi politik di Indonesia, bisa jadi dari pemberitaan tapi membuat terkesima jangan-jangan semua kelompok-kelompok sipil baik bergerak di bidang politik, sosial, ekonomi, keagamaan dan lain sebagainya terdata dengan canggih oleh Malaysia. Pun ketika dengan lugas dikatakan, “hanya sekelompok kecil masyarakat Indonesia”, dari mana tahu? Bukankah di berbagai daerah di Indonesia, demo anti Malaysia ada, dengan tulisan jelas: Ganyang Malaysia! Perang dengan Malaysia! Ini membuktikan kepercayaan diri yang luar biasa dari pihak Malaysia. Lagi-lagi tentunya bukan dengan pendapat sekilas tapi bisa jadi dengan kajian yang mendalam terlebih lagi embel-embel: kisruh domestik Indonesia yang kemudian Malaysia dijadikan sasaran. Pernyataan canggih, seolah-olah ingin meneriakkan, kalian masih bertengkar di dalam negeri (domestik) akibat berbagai hal kemudian negeri kami jadi sasarannya, begitulah bahasa ketusnya. Dan dengan pelan Malaysia mengeluarkan “travel advisory” yang sejatinya adalah ‘travel warning’, resikonya jelas keluar masuk manusia dari dan ke Malaysia bakal sulit. Tapi kita sudah terbiasa dengan hal begituan. Hanya saja jangan sampai ada pengaruh atas perekenomian kita yang sejatinya sangat membutuhkan investasi asing dan dalam skala kongkrit berkurangnya devisa dari turisme serta devisa dari tenaga kerja.
Dilain pihak, keunggulan Malaysia dalam bidang ekonomi memang telah membuat negara ini haus akan sumber-sumber energi yang kini benar-benar mahal dan wilayah kita mengandung sumber-sumber energi potensial itu. Dasar pemikiran inilah yang bisa jadi membuat Malaysia ingin segera ada kepastian atas klaim-klaimnya dan tak mau lagi berpanjang-panjang duduk di meja perundingan terlebih lagi pihak Indonesia tidak perduli atau lamban bersikap. Logikanya, dengan gesekan itu tentu menimbulkan atensi pihak Indonesia untuk menyelesaikan persoalan-persoalan klaim itu dan memperjelas perbatasannya. Patut di catat Malaysia memiliki sejumlah sengketa perbatasan dengan Filipina, Thailand, Vietnam, Kamboja, Brunei Darussalam, Cina, dan tentunya Indonesia. Karenanya Indonesia memang harus dengan segera duduk di meja perundingan.
Perang Satu Pilihan?
Kekuatan ekonomi Malaysia itu kemudian menopang kekuatan militernya yang di bangun dengan belanja yang besar yang selalu dikatakan oleh petinggi negeri itu, pembelian persenjataan Malaysia bukan untuk memancing perlombaan senjata di Asia Tenggara hingga mereka akhirnya menjadi kekuatan maritim di Asia Tenggara. Dengan komposisi penduduk yang ideal: tidak terlalu besar sehingga pemerataan dan beban ekonomi tidak habis untuk penduduk, ditambah wilayah yang terikat kuat karena penyebaran penduduk yang seimbang dan pertumbuhan ekonomi yang seimbang antara Malaysia Barat di semenanjung dan Malaysia Timur di utara Kalimantan jelas menguntungkan secara strategis. Sedang pertikaian politik dalam negeri sekalipun ada tidak separah di Indonesia. Malaysia tetap dalam gonjang-ganjing terlebih setelah gerakan Anwar Ibrahim, tentu dengan isu ketegangan dengan Indonesia mampu merekatkan patriotisme sebagai bangsa. Sejatinya, kekuatan militer Indonesia dan Malaysia relatif seimbang karena kedua negeri ini belum mampu memenuhi kebutuhan pertahanannya hingga 80% dari produksi dalam negeri atau bergantung pada negara lain. Jika demikian maka siapa yang memiliki kekuatn ekonomi dan hubungan baik dengan negara produsen senjatalah yang unggul. Oleh sebab itu, dengan belanja militer yang besar itu maka Malaysia di atas Indonesia.
Selain itu, dalam hal militer Malaysia diuntungkan dengan geografis Indonesia yang luas tapi demografi Indonesia yang tidak merata sehingga untuk mempertahankan wilayah maka harus mendatangkan bantuan dari Pulau Jawa. Otomatis dalam simulasi dengan mudah Malaysia menduduki Pulau Sumatera dan Kalimantan atau sebagaian dari kedua pulau Indonesia tersebut. Pulau Sumatera yang langsung berhadapan dengan pusat kekuasaan dan kekuatan Malaysia tentunya haruslah diduduki terlebih dahulu agar serangan tidak terjadi atas Semenanjung. Hal yang sama juga berlaku atas Kalimantan untuk mengantisipasi serangan atas Malaysia Timur maka Kalimantan harus diduduki sehingga wilayah Malaysia yang dengan susah payah di bangun selamat dari areal pertempuran.
Selain itu Malaysia telah jauh hari bersiap diri, tank asal Pakistan, Korea, Amerika, Rusia dan Inggris telah banyak di impor. Pesawat tempur juga berbagai spesifikasi yang bukan saja untuk kepentingan pertahanan tapi untuk menyerang, lihat saja kehadiran Sukhoi 30 yang mampu terbang sejauh 3.000 Km tanpa pengisian bahan bakar jelas jarak tempuh sejauh itu tak sepanjang wilayah Malaysia atau dengan kata lain dapat terbang bolak-balik Jakarta-Kuala Lumpur tanpa pengisian bahan bakar. Bila di tempatkan di Kalimantan pastinya menjangkau Papua dengan bolak-balik belum lagi persenjataannya. Angkatan Laut juga tak kalah ramainya dengan pembelian 4 kapal selam dan berbagai jenis kapal cepat serta pendarat dapat mengidentifikasikan memang negeri serumpun ini siap untuk berkonfrontasi hanya tinggal melatih tentaranya. Kelamahan kita juga dengan adanya Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) yang menjadi jalur internasional yang boleh dimasuki seolah-olah memecah wilayah kepulauan Indonesia. Dengan menempatkan kapal-kapal pada jalur laut ALKI itu kita tak bisa berbuat banyak taruhlah kapal perang tidak tapi bagaimana dengan kapal logistik.
Demikian pula dengan aliansi Five Defences, Malaysia, Singapore, Australia, Inggris dan New Zealand juga faktor eksternal dimana dalam traktat pertahanan itu disebutkan “serangan/ancaman terhadap satu negara aliansi adalah serangan/ancaman terhadap negara-negara aliansi keseluruhan”. Paling tidak Malaysia merasa dibantu. Taruhlah dengan hubungan baik yang terbina negara-negara itu tak terlibat namun bantuan dana dan dukungan peralatan serta senjata tetap akan mengalir deras.
Dalam ilmu pertumbuhan negara dikatakan, “negara ibarat organisme yang tumbuh dan membutuhkan ruang untuk hidup”, masalahnya apakah Malaysia sudah sampai pada kebutuhan itu? Jika dibandingkan Singapure tentu Malaysia tidak setinggi kebutuhan Singapore akan lahan dan Singapore pun mampu menahan diri untuk tidak menerapakan teori organisme itu lain halnya dengan Israel. Lantas apa? Barangkali Malaysia ingin menunjukkan bahwa mereka bukan lagi negara yang selamah dahulu ketika direcokin Indonesia pada masa Orde Lama dengan: Ganyang Malaysia. Padahal sebenarnya, gerakan Sukarno dengan Ganyang Malaysia adalah untuk memerdekakan Malaysia dari pengaruh bangsa Asing (Inggris). Bayang-bayang akan operasi Ganyang Malaysia ini tentunya menyakitkan bagi Malaysia yang sudah merdeka namun entah kenapa selalu kita hidupkan di saat kita di buat sebel oleh Malaysia.
Akan halnya, kegaduhan yang selalu terjadi di dalam negeri tentunya pihak Malaysia tahu persis dan membaca dengan teliti. Persoalan-persoalan domestik kita bukan saja membuat kita lemah tapi juga boros dalam hal ekonomi serta kehilangan pamor atau citra. Dalam teori negara integralistik dikatakan, “negara ibarat keluarga”. Jika dalam keluarga terus-menerus cekcok maka jangan harap ada tetangga atau keluarga lain akan segan kepada keluarga kita. Kasus-kasus korupsi telah membuat kita senang berdebat tanpa juntrungan dan akhirnya tak ada keputusan yang jelas, tegas dan benar. Dalam hal penegakan hukum jelas masih banyak mafia hukum dan hukum sudah pandang bulu, dalam bidang ekonomi, mafia pajak, backing-backing aparat dengan uang palak tertentu telah melemahkan daya saing dan mengurangi pendapatan negara. Kebijakan penggajian (numerasi) yang keliru sehingga aparatur menjadi gampang disuap serta dan dibeli. Korupsi yang tinggi tentu melemahkan pendapatan negara dan berkurangnya alokasi anggaran untuk pembangunan. Ketidakmerataan pembangunan dan perputaran ekonomi jelas melahirkan kesenjangan antara satu wilayah/daerah dengan daerah lain akibatnya selalu timbul sentimen kedaerahan dan kecemburuan antar satu daerah dengan daerah lain atau pusat dengan daerah. Puncaknya terkadang timbulnya letupan separatisme: GAM (dahulu), RMS dan OPM serta dalam skala mini: perebutan perbatasan desa, kecamatan, kabupaten atau provinsi belum lagi budaya emosional menyangkut suku, semisal: Madura-Dayak di Kalimantan Barat, sentimen anti Jawa ketika Aceh masa Daerah Operasi Militer (DOM), anti Cina dan konflik-konflik sentimen agama, serta bahaya laten lainnya. Dalam sejarah pergolakan domestik maka Indonesia tercatat paling banyak memiliki pemberontakan dan gerakan separatis. Ditambah pula ketidakpuasan Belanda atas referendum atas Irian (Papua) yang hingga kini timbul-tenggelam serta daerah-daerah yang pernah merasa merdeka, semisal: Pasundan, Kalimantan Barat dan Timur, Sumatera Timur, Sumatera Selatan, Jawa Timur, Celebes, Riau Merdeka dan lainnya. Persoalan-persoalan ini sampai 65 tahun kemerdekaan belum mampu dipecahkan dan membuat penyelesaian tuntas.
Sayangnya juga terkadang secara lugas diperlihatkan oleh anak bangsa, ketidaktahuan akan budaya Indonesia yang majemuk sering kali diperlihatkan dengan tidak adanya kerendahan hati untuk mengangkat identitas suku bangsa atau daerah lain yang selalu saja kalah dengan Jakarta sentris. Dalam banyak dialog antar masyarakat sering kali Indonesia diidentikkan dengan Jawa semisal dalam bincang-bincang di Malaysia selalu dikatakan Indonesia adalah Jawa. Kemudian ditampakkan dengan begitu seriusnya pemerintah membela Batik sebagai identitas nasional dari klaim Malaysia dan lupa memikirkan “rendang padang”, songket Jambi, Budaya Dayak: tari-tarian mengingat Indonesia memiliki sub etnis Dayak terbesar dari pada Malaysia. Faktor-faktor ini membuat kita merefleksikan apa dan siapa sebenarnya Indonesia?
Boleh jadi dengan perang dengan Malaysia perasaan senasib/solidaritas sebagai bangsa akan timbul ketika menghadapi musuh dari luar. Hal yang sama berlaku terhadap Korea Selatan yang membangun semangat kebangsaannya dengan memojokkan Jepang. Namun, Korea bangkit menjadi negara industri, bagaimana dengan kita? Solidaritas akan muncul tapi bisa jadi malah sebaliknya, menyambut kedatangan tentara negeri jiran dengan bunga dan menjadikannya sebagai penyelamat.
Sekalipun demikian kita tak boleh meremehkan keberanian rakyat untuk membela hak-haknya termasuk kedaulatan negeri ini. Hanya saja rakyat yang selalu tulus membela bangsa ini selalu tertindas sedang rakyat yang berada pada saat negeri ini dalam keadaan tak menentu atau kacau hengkang dan pergi.
Satu hal lagi, sejalan dengan pemikiran, benturan peradaban bukan tidak mungkin selepas berperang dengan negeri muslim di Irak dan Afganistan serta dikendalikannya Iran dan Pakistan maka misi di dunia Islam telah mendekati pnyelesaian. Apalagi dengan dimulainya dialog Palestina (Arab)-Israel serta telah dibagi-baginya pengendalian atas Semenanjung Arab. Musuh hegemoni barat adalah Cina yang dalam beberapa dekade ke depan menjadi negara yang kuat secara ekonomi, politik dan militer. Selain itu, Cina juga ditengarai banyak membantu negara-negara yang melawan sekutu Amerika, semisal: Sudan, Iran, Suriah dan lainnya. Sangat konspiratif memang tapi kenetralan Indonesia bisa jadi pintu bagi menguatnya peran Cina di Asia Tenggara yang juga memiliki klaim teritori. Untuk melemahkan peran Cina maka Indonesia mestilah dipengaruhi setidaknya dilemahkan atau dalam kendali barat. Kemudian atas kendali barat itu, Indonesia menjadi pihak penyeimbang pengaruh Cina. Pemikiran lain, bisa saja karena mayoritas penduduk muslim tentu tidak strategis atas kepentingan barat karena bisa saja radikalisme tumbuh di Indonesia terlebih rentannya Indonesia terhadap ancaman terorisme. Sedangkan hubungannya dengan Malaysia adalah sebagai test the water sejauh mana kekuatan Indonesia dan bisa jadi juga imbalan atas tindakan martir Malaysia. Kekhawatiran ini sebenarnya pernah ada sebagaimana Yugoslavia di Balkan yang akhirnya terjebak dalam konflik dan terpecah. Semoga tidak dan jauh panggang dari api.
Satu hal yang pasti jika ketegangan meningkat maka dengan cepat polisi dunia, Amerika dan sekutunya masuk serta membangun basis di Asia Tenggara yang telah lama ditinggalkannya di Subic dan Clark, Filipina. Dengan demikian episiode Malaysia-Indonesia akan berujung dengan pembenaran Amerika dan sekutunya serta bisa jadi Malaysia kecipratan untung.
Isu atau Pengalihan? Damai Saja
Boleh jadi juga, perang dengan Malaysia adalah isu belaka menenggelamkan berbagai persoalan besar dalam negeri atau motif lain. Teringat oleh kita bagaimana pemerintahan sipil di Turki menangkapi tokoh-tokoh sekuler baik sipil dan militer yang dengan rencana untuk menyerang Yunani sehingga terprovokasi untuk menyerang Turki atau setidaknya terjadi krisis. Akibatnya pemerintahan sipil akan menjadi lemah sehingga dapat dijatuhkan baik dengan paksa atau mosi tak percaya. Namun dengan sigap dan tegas pemerintahan PM Edorgan menyapu semua anasir itu. Mungkin bayangan ini sangat jauh untuk kasus Indonesia walaupun terlihat upaya untuk memojokkan pemerintah yang memang kurang tegas.
Kalaulah isu pemberitaan sekarang ini terus-menerus dan oleh pemerintah cepat disikapi dan berani membuat keputusan untuk maju ke meja perundingan maka pemberitaan media telah berhasil menjadi penjaga bangsa. Namun dengan gelagat pemerintah yang lamban dan terlalu berhati-hati sementara eskalasi isu terus bergulir maka pemberitaan media adalah kontra produktif dan destruktif bagi perkembangan hubungan Indonesia ke depan. Karakter pemerintah ini harus di baca media agar tidak melahirkan efek kecemasan semu yang mengguncang stabilitas politik, ekonomi dan hukum di tanah air sebab jika tidak maka tidak ada manfaatnya sama sekali justru merugikan kepentingan Indonesia. Ada baiknya jurnalisme damai dikedepankan dengan memberikan penekanan arti hubungan bersahabat antar bangsa sebagai aset ke depan Indonesia.
Kalaulah demikian tentu opsi berdamai dan hidup bertetangga dengan baik adalah pilihan yang sangat baik tapi selayaknya bertetangga akan selalu ada pertengakaran nah tentu harus diselesaikan dengan cara-cara yang bijak, tegas sebagaimana amanat konstitusi: melindungi segenap bangsa, kemerdekaan, dan menciptakan perdamaian abadi.
Demikian juga dengan ketegangan sekarang ini maka dialog antar masyarakat kedua negara menjadi penting terlebih lagi antar masyarakat serumpun sebenarnya bukan barang baru dan jauh lebih efektif dari diplomasi dewasa ini. Hubungan Indonesia-Malaysia telah berumur ribuan tahun sedang umur sejarahnya sejak 1500 tahun lalu. Negeri Johor pernah didirikan di Riau karena serangan musuh dan rakyat Riau membantu Melaka ketika diserbu Portugis begitu sebaliknya Riau mendapat amunisi dan senjata dari Penang untuk perang kemerdekaan.
Namun, mengingat pemerintah telah terjebak dalam plot media dan tokoh politik, ormas serta sebagaian masyarakat untuk mengambil sikap face to face dengan Malaysia maka sikap enggan memulai pembicaraan akan kelihatan. Padahal jika pemerintah ini cerdik di saat semua orang menghendaki perang maka perdamaian adalah revolusi sesungguhnya. Naik pesawat Menteri Luar Negeri berkunjung ke negeri jiran jangan sampai menlu se Asean berkumpul membahas Indonesia-Malaysia.
Kamis, 05 Agustus 2010
REDENOMINASI MATA UANG RUPIAH, SEKARANG SAJA
REDENOMINASI RUPIAH mengingatkan kita ketika menyusun agenda reformasi di Bandung sebagai garis besar pelaksanaan reformasi yang disampaikan ke Bina Graha dan diserahkan kepada Presiden B.J. Habibie ketika itu. Selain meeformasi bidang pertanahan, pertahanan dan keamanan, luar negeri, otonomi daeah juga bidang ekonomi yang salah satunya memperkuat mata uang uang rupiah sebagai alat tukar kebanggaan nasional.
Darmin Nasution kini menjadi Gubernur Bank Indonesia, tak berapa lama kemudian ia mengelar konprensi pers dan mengutarakan maksud BI berdasarkan kajian yang telah lama dilakukan untuk redenominasi rupiah atau menyederhanakan nilai nominal yang tertera di alat tukar (mata uang) rupiah. Pernyataannya langsung mendapat pro dan kontra dari berbagai kalangan baik pelaku usaha terutama pemain pasar modal dan uang, kalangan bankir, dan masyarakat awam.
Kehebohan redominasi sampai menjadi berita di berbagai media massa cetak dan elektronik termasuk on line. Metro TV dengan serius mewawancarai berbagai kalangan dan dengan nada sedikit kritis menyoroti kebijakan redenominasi yang menurut salah seorang nara sumber yang diputar secara berulang-ulang pada siaran stasiun tv berita pelaksanaan redominasi rupiah susah dilaksanakan. Demikian pula, sebuah stasiun tv sampai mewawancarai pedagang di Pasar untuk menanyai pengertian masayarat akan arti istilah (terminologi) ‘redenominasi’ pada berita malam pukul 00.00 WIB, 5/8/2010.
Tapi baiklah, redominasi bukanlah hal yang sulit untuk dilaksanakan. Selain itu, sebenarnya redominasi rupiah seharusnya telah dilakukan pada saat Indonesia mengalami kelemahan pada nilai tukar yang sangat terasa ketika itu adalah pada saat di awal-awal reformasi pada tahun 1998 sehingga redenominasi rupiah bisa dilakukan paa tahun 2000. Namun, sebagai gagasan yang baik tentu tidak terlambat untuk melakukannya sekarang.
Tapi sayang ide cemerlang yang dilontarkan oleh Darmin Nasution tak bersambut baik, baik Wakil Presiden Boediono, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Radjasa dan Menteri Keuangan Agus Martowardojo langsung meng-cut dengan menyatakan belum dijadikan agenda pemerintahan, belum ada pembahasan, baru wacana BI, perlu di kaji ulang, dan lain sebagainya. Sikap tak responsif selalu saja menjadi watak pemerintahan rejim sekarang, lamban meespon dan tidak inovatif cenderung depensif dan tak mau amblil resiko atau tersinggung karena gubernur BI tidak ngomong-ngomong dulu kepada pemerintah.
Sebenarnya, redenominasi rupiah adalah mengurangi nilai nominal rupiah yang terlalu banyak sesuai pernyataan Darmin perbandingan nantinya untuk Rp. 1.000,- akan sama dengan Rp. 1,- dengan demikian maka jika anda memiliki uang Rp. 100.000,- maka nantinya setara dengan mata uang Rp. 100,- atau jika uang anda Rp. 100,- setara dengan Rp. 10 sen. Sebuah kebijakan yang tepat dan sangat baik. Jika demikian maka nantinya US Dollar 1 setara dengan Rp. 9,-.
Kebijakan ini bukan saja mensederhanakan nilai nominal yang tertera di mata uang tapi efek psikologis yang luar biasa bagi penguatan ekonomi nasional yang dapat kita lihat nantinya pada kurs dengan mata uang asing lainnya juga akan mengalami perubahan. Singkatnya mata uang rupiah akan menjadi kuat dan kalaupun terus mengalami pemerosotan nilai tukar terhadap mata uang asing maka nilainya tidak akan anjlok sampai ribuan rupiah untuk waktu yang cepat. Selain itu, tentunya akan menghemat dari pemborosan dengan pembuatan dan pencetakan mata uang rupiah yang secara fakta di masyarakat tidak laku seperti pecahan Rp. 25,-; Rp. 50,-; Rp. 100,- dan mungkin Rp. 200,- yang sudah jarang digunakan.
Pengalaman negara lain yang berhasil adalah Turki, nilai mata uang Lira Turki pada tahun 2000 berbanding sekitar 1.600.000,- Lira terhadap US Dollar 1,- namun setelah redominasi untuk US $ 1 hanya setara dengan YTL 1,6,- (Yeni Turk Lira=Lira Baru Turki). Untuk melakukan redenominasi Rpepublik Turki Cuma butuh hampir 3 tahun atau sejak tahun 2005 hingga 2008 sejak partai Erdogan berkuasa, AKP. Sebelumnya, harga sebuah es krim di Turki sampai dengan 8.000.000 Lira, anda bisa bayangkan? Padahal mungkin cuma sekitar 5-6 US $. Bayangkan pula bila membeli mobil mungkin angka nol sudah bersusun 10-12 dibelakang pembilangnya. Keberhasilan Turki ini menjadi inspirasi diberbagai negara salah satunya Rumania dan mungkin juga Indonesia.
Namun, Indonesia dengan kepemimpinan dewasa ini yang takut salah, tidak tegas dan terlalu lamban dalam membuat kebijakan alias kurang berani membutuhkan 10 tahun untuk merealisasikannya. Jadi belum tentu sekarang kita punya mata uang kuat seperti bangsa lain, Malaysia, Siangapura atau Thailand. Sebenarnya, kebijakan redenominasi tidak juga perlu diambil apabila secara kawasan ASEAN memiliki mata uang bersama atau kita memakai mata uang negara lain, jadi tinggal menukarkan saja.
Akan halnya keguncangan di masyarakat, benarkah? Dewasa ini dengan peran industri perbankan yang telah masuk keseluruh pelosok negeri (kecamatan) maka dengan cepat redenominasi bisa terlaksana. Jika Turki butuh waktu 3 tahun mungkin kita bisa optimis dapat melakukannya dengan lebih cepat. Pranata pembayaran gaji bagi PNS dapat digunakan untuk melakukan redenominasi dengan membayarkan gaji mereka sesuai kebijakan baru itu, selanjutnya perbankan dengan cepat melakukan itu selanjutnya. Selain itu, skema optimisme ini bukanlah hal yang mengada-ada, banyak dri masyarakat kita terbiasa dengan melakukan tukar-menukar mata uang semisal untuk haji atau TKI yang selalu menukar mata uang asing ke mata uang domestik demikian sebaliknya. Jadi sebenarnya tidak susah.
Kendalanya mungkin adalah karena mata uang yang ditukar itu nantinya sama maka perlu diingatkan mana mata uang pengganti. Dalam kasus Turki untuk tidak membingungkan tukar-menukar mereka membuat istilah Yeni Turk Lira (Lira Baru) sehingga seolah-olah sama dengan menukar mata uang domestik dengan mata uang asing. Dalam kasus Indonesia maka penting untuk membedakannya agar tidak terjadi spekulasi misalkan Rupiah yang nantinya diterbitkan bernama Rupiah Baru dengan perbandingan nilai x atau dengan menggunakan mata uang sementara untuk menarik mata uang lama dan sesudahnya mencetak mata uang rupiah namun dengan nilai yang baru.
Jika demikian, bayangan atau dugaan bahwa kepanikan dan keruwetan yang akan timbul jika terjadi redenominasi rupiah yang sering ditampilkan oleh media massa sebenarnya bisa dipahami dengan cara sederhana. Tentunya dengan syarat tidak melakukan judgement yang buruk atas segala yang datang dari lembaga negara atau pemerintah. Selama itu patut untuk di kritik ya kritiklah tapi jika kebijakan itu baik maka jadikanlah sebagai momentum untuk merubah nasib bangsa menjadi lebih baik tapi tetap menjadi penjaga demokrasi.
Wassalam.