Jumat, 30 Januari 2009

Berminat Mendirikan Perusahaan Pers?

Untuk mendirikan perusahaan pers, maka beberapa ketentuan yang harus diperhatiakan dengan melihat ketetentuan sebagai mana dalam UU PT, UU Pers dan Peraturan Dewan Pers.

Menurut perat DP: perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan atau menyalurkan informasi.

Perusahaan pers sebagaimana halnya mendirikan perseroaan tunduk pada ketentuan UU No. 40/2007, ketentuan untuk tunduk ini diamarkan dalam Peraturan Dewan Pers Nomor: 4/Peraturan-DP/III/2008 Tentang Standar Perusahaan Pers, dalam ketentuan nomor 2, dikatakan;
“Perusahaan pers berbadan hukum perseroan terbatas dan badan-badan hukum yang dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Karenanya ketentuan pendirian perusahaan pers harus tunduk kepada UU PT, baik perusahaan pers yang akan didirikan tertutup atau terbuka, kesemuanya diatur oleh UU PT.

Apa resiko yang bakal dihadapi oleh perusahaan pers bila mendasarkan bentuk atau pendiriannya dengan UU PT? Sudah pasti, tidak ada yang istimewa dalam perusahaan pers karena tnduk kepada UU PT, otomatis perusahaan pers sama dengan perusahaan lain yang berorientasi mencari keuntungan atau sebagai badan usaha. Dengan kata lain, perusahaan pers juga sama sebagaimana diatur dalam Pasal 1 (1), UU PT, yang mendefinisikan Perseroan Terbatas, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.

Hampir semua kualifikasi harus dipenuhi oleh perusahaan pers, seperti; keharusan melaksanakan CSR, bisa dilakukan; penggabungan (merger), peleburan (consolidation), pengambilalihan (akuisisi), sejumlah laporan dan sebagainya. Dilain pihak sebagai perusahaan pers maka sebagai ikutan menjadi penting persyaratan untuk terdata di Dewan Pers.

Selain itu, sebagaimana standar Dewan Pers, adanya keharusan untuk menggaji wartawan sebanyak 13 kali, pemberian kesejahteraan atas wartawan dan karyawan sebagaimana UU Ketangakerjaan, tunduk pada KPI bila perusahaan pers berupa media penyiaran, berorientasi mencerdasan kehidupan bangsa, memberikan perlindungan hukum kepada wartawan yang menjalankan tugas perusahaan, dan sebagainya.

Tapi, keunggulan perusahaan pers terletak pada perannya yang mencerdaskan kehidupan bangsa dan proteksi yang diberikan oleh UU Pers selain itu, adanya pemisahaan tegas antara kewenangan redaksi dalam pemberitaan dan korporasi pers-nya...berminat mendirikan perusahaan pers??? (lim,30/01/09)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar