Dalam Blog sederhana ini kita sama-sama berbagi pengalaman dan menganalisa peristiwa hukum dalam kehidupan sehari-hari...
Minggu, 31 Mei 2009
Sekilas Tentang Kepailitan (2)
Dalam kepailitan penentu adanya kondisi suatu person/individu atau badan hukum itu pailit adalah utang. Jadi utang adalah raison d’etre adanya kepailitan atau dengan kata lain esensi dari adanya kepailitan yaitu utang. Persoalannya hutang yang bagaimana? Sederhananya, utang adalah suatu bentuk kewajiban untuk memenuhi prestasi dalam suatu perikatan. Masih bingung? Lebih sederhananya, utang adalah apa saja yang membuat anda harus membayar kepada orang lain, bisa janji, bisa tidak berbuat semisal saya tidak berbuat apa-apa tpi berakibat harus dibayar atau ditebus kepada orang lain.
Sehingga di Amerika Serikat, pengertian utang dalam konteks kepailitan secara lebih luas dikatakan; ”a debt is defined as liability an a claim” sedangkan ”claim is a right to payment”. Sedang menurut, Fred B.G. Tumbuan, mengatakan; dalam hal seseorang karena perbuatannya atau tidak melakukan sesuatu mengakibatkan bahwa ia mempunyai kewajiban membayar ganti rugi, memberikan sesuatu atau tidak memberikan sesuatu, maka pada saat ia mempunyai utang, mempunyai kewajiban melakukan prestasi. Jadi, utang sama dengan prestasi. Fred. BG Tumbuan: Mencermati makna Debitor, Kreditor dan Utang Berkaitan Dengan Kepailitan, hlm.7.
Dalam UU Kepailitan, Pasal 1 Ayat (6), dikatakan:
Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari atau kontingen, yang timbul karena perjanjian atau undang-undang dan yang wajib dipenuhi oleh debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan debitor.
Kapan Dinyatakan Keadaan Pailit
Pailit atau sehari-hari kita dengar, bangkrut, namun karena ini istilah hukum maka kita pakai ’pailit’ aja. Syarat, dinyatakan pailit apabila telah diputuskan (putusan) oleh pengadilan dinyatakan pailit.
Dalam Pasal 2 Ayat (1) UUK, dikatakan:
Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.
Selanjutnya, dalam Pasal 8 Ayat (4) UUK memperkuat agar keadaan pailit diputuskan oleh pengadilan, sebagai berikut bunyinya:
Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) telah terpenuhi.
Dengan melihat ketentuan hukum positif (UUK) di atas, dengan terpenuhinya syarat meteriil, yakni: 1) ada dua atau lebih; 2) satu saja dari utang itu tidak dibayar lunas, 3) telah jatuh waktu (tempo) dan dapat ditagih. Maka permohonan pailit dapat diajukan kepada pengadilan (niaga) yang kemudian dalam putusan harus dikabulkan pengadilan (niaga) dalam penetapan sebagai ’pailit’.
Akibat Keadaan Pailit atau Kepailitan
Konsekuensi dari keadaan pailit atau kepalitan adalah disitanya semua harta kekayaan debitor pailit (si pailit, terpailit=sederhananya) kemudian pengurusan dan pemberesannya diserahkan kepada kurator yang diawasi oleh hakim pengawasan. (Dalam putusan pengadilan tentang kepailitan selalu ditetapkan siapa kurator dan ditunjuk siapa hakim pengawasnya).
Merujuk dari definisi atau ketentuan umum dalam Pasal 1 Ayat (1) UUK, dimana Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit, maka orang (orang perseorang) atau korporasi termasuk korporasi yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan badan hukum yang mempunyai utang semua kekayaannya disita.
Melihat dengan seksama dari UUK maka sesungguhnya ada 4 (empat) pihak yang menanggung akibat dari kepailitan;
1. debitor pailit dalam hal ini orang per seorang (person);
2. perseroan yang dinyatakan pailit;
3. pihak ketiga yang memiliki hubungan dengan debitor pailit (buruh); dan
4. kreditor.
Sekilas Tentang Kepailitan (1)
Hampir semua pengusaha takut dengan kata ‘pailit’ serta selalu menghindar dari kondisi pailit dan selalu menjadi momok. Para pengusaha atau orang merasa malu bila dipailitkan oleh kreditornya. Demikian pula, para kreditor selalu merasa menang ketika telah berhasil mempailitkan debitornya karena berharap piutangnya terbayarkan. Tapi, eiits, nanti dulu!
Kreditor sebenarnya tidak selalu diuntungkan dengan keadaan pailit debitor. Mengapa? Terkadang harta kekayaan/aset tidak mencukupi untuk membayar piutang kreditor, belum lagi strata kreditor yang mendapatkan pembayaran terlebih dahulu menyebabkan kreditor tidak puas. Dampak lain adalah bila sampai membangkrutkan maka buruh-buruh debitor bisa jadi PHK massal dan harta pailit harus dibagi-bagi. Disisi lain, masuknya kurator yang melakukan pemberesan terkadang tak selaras dengan upaya-upaya debitor yang baik untuk membereskan utang-utangnya.
Belum lagi, dampak terhadap kreditor yang juga dalam posisi bergantung pada debitor semisal suplaier barang-barang atau jasa yang ikut berkurang pelanggannya (custemer, buyers) bila debitor pailit. Jadi bisa dikatakan rantai mutualisme menjadi acak-acakan.
Ada baiknya, bagi para kreditor yang tahu persis bila debitornya baik untuk tidak lekas-lekas mengajukan permohonan pailit ke pengadilan melainkan tempuhlah dengan perundingan dan/atau penundaan utang sering kita dengar reschedulling pembayaran utang (penjadawalan pembayaran utang kembali) atau bila tidak ajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diatur dalam UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Namun, tidak lantas para debitor seenak-enaknya dan berleha-leha untuk menunda-nunda pembarayan utang atau malah emoh membayar utang. Berbisnislah dengan iktikad baik. Jadilah pahlawan dengan menggerakkan perekonomian nasional.
Pengertian Umum
Kepailitan adalah suatu sitaan umum terhadap semua harta kekayaan dari seorang debitor (si berhutang) untuk melunasi utang-utangnya kepada kreditor (si berpiutang=yang memberi utang atau sebab belum dibayar kemudian menjadi utang) (Failllisementis een gerectelijk beslag op het gehele vermogen van een schuldenaar ten behoeve van jizn gezamenlijke schuldeiser). Dikutip dari tulisan N.E. Algra dalam bukunya: Inleiding tot Het Nederlands Privaatrecht, hlm. 425
Selanjutnya, menurut Hendry Campbell Black, dalam Black’s Law Dictionary, hlm. 134, mengatakan: “Bankrupt is the state or condition of one who is unable to pay his debts as they are, or become, due.”
Dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau lebih dikenal dengan undang-undang kepailitan dan pkpu atau UUK, dalam Pasal 1 Ayat (1), dikatakan:
Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana di atur dalam undang-undang ini.
Mendamaikan Perseteruan Buruh Majikan (Pengusaha VS Pekerja)
Sebuah hubungan yang harmoni saling menguntungkan (simbiosa mutualisme), satu dengan yang lain saling membantu. Bayangkan ketika produksi dan pemintaan besar menghasilkan laba yang besar; Pengusaha menikmati keuntungan besar yang masuk ke kocek pribadinya, demikian juga pekerja menikamti bonus atau kenaikan gaji dan atu fasilitas yang lebih diperbaiki.
Tapi bayangkan bila terjadi laba yang dinikmati besar namun pengusaha ingin berekspansi mengembangkan usaha lain maka bisa jadi tak ada bonus atau kenaikan gaji atau fasilitas bagi para pekerja. Ekspansi membutuhkan modal namun tak apalah jika itu mampu menciptakan lapangan pekerjaan entah disektor yang sama atau lain.
Namun apa yang terjadi sebaliknya, perusahaan merugi? Maka keresahan dan kekhawatiran PHK pun terjadi dikalangan pekerja atau buruh. Apa mau dikata, perusahaan tak mampu menghidupi atau menggaji buruh yang banyak
Lantas bagaimana menanggulangi persoalan tersebut?
Harus diakui bukan perkara mudah untuk menanamkan kesadaran dikalangan buruh/karyawan dengan majikannya /pengusaha bahwa keduanya saling membutuhkan. Dewasa ini hampir di setiap perusahaan terdapat organisasi internal karyawan sendiri dan organisasi buruh diluar perusahaan. Untuk organisasi didalam perusahaan mungkin para pimpinan perusahaan dapat dengan mudah menjelasakan apa-apa yang dilakukan perusahaan, kondisi perusahaan termasuk laba dan rugi perusahaan demikian pula kebijakan-kebijakan didalam perusahaan dalam menanggulangi berbagai permasalahan yang dihadapi perusahaan.
Namun, berbeda halnya bila organisasi diluar perusahaan yang sudah mencakup gabungan berbagai buruh dari berbagai perusahaan yang memang memiliki standar berbeda maka rasa kecemburuan akan perlakukan berbeda antara perusahaan A dan B terlihat jelas. Apalagi bila terjadi kecemburuan akibat perlakukan berbeda yang di dukung dengan fakta yang membuat adanya tingkat kesenjangan yang jauh.
Bayangkan perusahaan A dengan kualitas yang sama dengan perusahaan B tapi perlakukan dan fasilitas yang di dapat oleh karyawan di perusahaan A berbeda dengan buruh di perusahaan B. Tentu menimbulkan kecemburuan.
Oleh karena itu, menjadi penting bagi perusahaan-perusahaan untuk menumbuhkan rasa memiliki bagi karyawannya/buruhnya atas perusahaan tempat ia mencari nafkah. Jembatan untuk itu harus tersedia semisal dialog yang rutin mengenai aktivitas perusahaan, kalangan petinggi perusahaan juga dapat mengerti kesulitan yang dihadapi oleh buruhnya demikian sebaliknya atau dengan cara lebih moderen semisal penerbitan bultin internal dimana dilaporkan kegiatan-kegiatan membuat buruh lebih toleran atas keadaan yang dialami oleh perusahaan demikian pula sebaliknya.
Pendekatan-pendekatan seperti ini kiranya dapat mengurangi tingkat kecemburuan sosial. Pengusaha tentu berhak untuk menikmati laba demikian juga buruh berhak untuk mendapatkan kesejahteraan yang cukup karenan komitmen untuk menjadikan tempat usaha menjadi produktif dan maju menjadi tanggung jawab tidak hanya pengusaha tapi juga buruh.
Siapakah Pahlawan?
Sederhananya, pahlawan diterjemahkan sesuai dengan konteks jamannya. Pada saat reformasi kita mengelu-elukan mahasiswa yang tertembak oleh aparat sebagai pahlawan reformasi karena kita mengingat pengeorbanan yang mereka berikan.
Dalam era sekarang, krisis ekonomi berkepanjangan dan tak berkesudahan, kita pun membutuhkan pahlawan yang berani dan mau berkorban membangkitkan ekonomi bangsa yang stag. Kalaulah kita mau mencari siapa pahlawan yang mampu menggerakkan roda perekonomian sehingga menjadi tumbuh dan bangkit. Maka kita harus berani mengatakan mereka-mereka yang menciptakan lapangan pekerjaan yang mampu menampung pengangguran tentulah menjadi pahlwan di era sekarang.
Namun, bukan sembarang pengusaha tentunya. Lazimnya di Indonesia, para pengusaha atau usahawan lahir bukan karena kesungguhan berusaha dari awal atau bawah kemudian memajukan perekonomian bangsa yang sudah pasti juga membuat pengusaha itu memiliki keuntungan.
Para pengusaha kita dahulu tumbuh karena Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) dengan birokrasi atau elelmen kuat (backing), akibatnya pengusaha seperti itu sangat bergantung pada kebijakan pemerintah atau birokrasi dan menjadi bulan-bulanan para backing (ATMnya backing atau birokrasi). Akibatnya, para pengusaha yang ditopang oleh birokrasi ini lebih suka menyimpan uangnya diluar negeri (profit flying).
Mereka tahu betul dengan berusaha terus di dalam negeri maka mereka akan terus menjadi bulan-bulanan sedang diluar negeri mereka diberikan kemudahan dan aman serta dilindungi oleh negara yang menjadi temapat mereka menanamkan modal atau menyimpan uang tersebut.
Kembali ke era sekarang, reformasi telah menyediakan sarana untuk mengefisienkan birokrasi dan perlindungan hukum yang lebih baik, rasanya tidak bisa lagi pengusaha diperlakukan sebagai sapi perahan melainkan dilindungi dan dibantu untuk berkebang tentunya dengan prorsional. Karena dengan demikian pahlawan-pahlawan yang bernama pengusaha ini akan maju membuka usaha dan menciptakan lapangan kerja dan mengisi kas negara melalui pembayaran pajak.
Mungkinkah hal itu terjadi, rasanya pula itu bisa terjadi, melihat contoh Amerika Serikat yang sangat menghormati para industriawan dan pengusahanya sehingga pengusaha sering dijuluki pahlawan Amerika. Nasionalisme Amerika pun bangkit ketika MC Donald dilempari diberbagai negara karena itu icon Amerika. Lihatlah bangganya bangsa Amerika melihat Ford, Boing, CNN, dan berbagai produk negeri itu yang menginternasional yang sejatinya menjadi bendera-bendera negeri itu di dunia. Sama halnya, ketika kita melihat produk Indonesia berkibar di negeri lain, rasa nasionalisme dan patriotik menjadi naik ke ubun-ubun. Semuanya tentu dilakoni oleh para pengusaha atau industriawan yang tidak sekedar mencari uang sebanyak-banyaknya. Bolehlah menjadi motif awal untuk berusaha atu berinvestasi tapi menjadiknnya besar dan menjadi milik ”semua orang” baik buruhnya ataupun kebanggaan itu tadi menjadi penting.
METAMORFOSIS BADAN HUKUM INDONESIA
Sementara dalam kamus hukum versi Bahasa Indonesia, badan hukum diartikan dengan organisasi, perkumpulan atau paguyuban lainnya di mana pendiriannya dengan akta otentik dan oleh hukum diperlakukan sebagai persona atau sebagai orang.
Pengaturan dasar dari badan hukum terdapat dalam Pasal 1654 KUH Perdata yang menyatakan Semua perkumpulan yang sah adalah seperti halnya dengan orang-orang preman, berkuasa melakukan tindakan-tindakan perdata, dengan tidak mengurangi peraturan-peraturan umum, dalam mana kekuasaan itu telah diubah, dibatasi atau ditundukkan pada acara-acara tertentu.
Sementara, Pasal 1653 KUH Perdata adalah peraturan umumnya, dimana disebutkan Selainnya perseroan yang sejati oleh undang-undang diakui pula perhimpunan-perhimpunan orang sebagai perkumpulan-perkumpulan, baik perkumpulan-perkumpulan itu diadakan atau diakui sebagai demikian oleh kekuasaan umum, maupun perkumpulan-perkumpulan itu diterima sebagai diperbolehkan, atau telah didirikan untuk suatu maksud tertentu yang tidak bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan baik.
Frasa ‘badan hukum’ mengandung dua dimensi, yakni badan hukum publik dan badan hukum perdata. Contoh yang paling nyata dari badan hukum publik adalah negara yang lazim juga disebut badan hukum orisinil, propinsi, kabupaten dan kotapraja. Sedangkan badan hukum perdata terdiri dari beberapa jenis diantaranya perkumpulan (Pasal 1653 KUH Perdata, Stb. 1870-64, Stb. 1939-570), PT (Pasal 36 KUHD dan UU No. 1 Tahun 1995 jo. UU No. 40 Tahun 2007), rederij (Pasal 323 KUHD), kerkgenootschappen (Stb. 1927-156), Koperasi (UU No. 12 Tahun 1967), dan Yayasan (UU No. 28 Tahun 2004).
Dalam konteks komersial, dari berbagai bentuk perusahaan yang hidup di Indonesia, seperti firma, persekutuan komanditer, koperasi dan lain sebagainya, bentuk perusahaan PT merupakan bentuk yang paling lazim, bahkan sering dikatakan bahwa PT merupakan bentuk perusahaan yang dominan. Dominasi PT tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di Amerika Serikat dan negara-negara lain.
PT sangat menarik minat investor atau penanam modal untuk menanamkan modalnya, bahkan PT sudah menarik hampir seluruh perhatian dunia usaha pada tahun-tahun belakangan ini dikarenakan oleh perkembangan haknya dalam hidup perekonomian di banyak negara. Dengan dominasi yang besar di Indonesia, PT telah ikut meningkatkan taraf hidup bangsa Indonesia, baik melalui Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), sehingga PT merupakan salah satu pilar pekonomian nasional.
Lebih dipilihnya PT sebagai bentuk perusahaan dibandingkan dengan bentuk yang lain ini dikarenakan oleh dua hal, pertama, PT merupakan asosiasi modal, dan kedua, PT merupakan badan hukum yang mandiri. Sebagai asosiasi modal maka ada kemudahan bagi pemegang saham PT untuk mengalihkan sahamnya kepada orang lain, sedangkan sebagai badan hukum yang mandiri pertanggungjawaban pemegang saham PT hanya terbatas pada nilai saham yang dimiliki dalam PT.
Seiring dengan perkembangan diskursus hukum, belakangan muncul jenis-jenis badan hukum baru. Dalam konteks pendidikan misalnya muncul bentuk Badan Hukum Milik Negara (BHMN) yang diterapkan untuk perguruan tinggi negeri. Lalu, ada juga Badan Hukum Pendidikan (BHP) yang diproyeksikan untuk mentransformasi perguruan tinggi swasta yang umumnya dikelola oleh yayasan. Di luar itu, muncul gagasan Badan Layanan Umum yang diperuntukkan bagi badan hukum yang bergerak di bidang jasa pelayanan publik, seperti rumah sakit dan perusahaan jasa transportasi. Payung hukum atas jenis-jenis badan hukum baru tersebut tengah digodok oleh DPR bersama-sama dengan Pemerintah.
Pertanggungjawaban hukum
Sebagaimana layaknya subjek hukum, badan hukum mempunyai kewenangan melakukan perbuatan hukum seperti halnya orang, akan tetapi perbuatan hukum itu hanya terbatas pada bidang hukum harta kekayaan. Mengingat wujudnya adalah badan atau lembaga, maka dalam mekanisme pelaksanaannya badan hukum bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya.
Dalam hukum perdata telah lama diakui bahwa suatu badan hukum (sebagai suatu subyek hukum mandiri; persona standi in judicio) dapat melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatig handelen; tort). Penafsiran ini dilakukan melalui asas kepatutan (doelmatigheid) dan keadilan (bilijkheid). Oleh karena itu dalam hukum perdata suatu korporasi (legal person) dapat dianggap bersalah melakukan perbuatan melawan hukum, disamping para anggota direksi sebagai natural persons.
Berbeda permasalahannya dalam hukum pidana. Dalam ilmu hukum pidana Indonesia, gambaran tentang pelaku tindak pidana (kejahatan) masih sering dikaitkan dengan perbuatan yang secara fisik dilakukan oleh pelaku (fysieke dader). Dalam pustaka hukum pidana modern telah diingatkan, bahwa dalam lingkungan sosial ekonomi atau dalam lalu lintas perekonomian, seorang pelanggar hukum pidana tidak selalu perlu melakukan kejahatannya itu secara fisik.
Dikatakan bahwa karena perbuatan korporasi selalu diwujudkan melalui perbuatan manusia (direksi; manajemen), maka pelimpahan pertanggungjawaban manajemen (manusia; natural person), menjadi perbuatan korporasi (badan hukum; legal person) dapat dilakukan apabila perbuatan tersebut dalam lalu lintas kemasyarakatan berlaku sebagai perbuatan korporasi. Ini yang dikenal sebagai konsep hukum tentang ‘pelaku fungsional’ (functionele dader).
KUHPidana kita belum menerima pemikiran di atas dan menyatakan bahwa hanya pengurus (direksi) korporasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum pidana (criminal liability). Namun, pada perkembangannya korporasi juga dapat dimintakan pertanggungjawaban secara hukum. Konsep ini pertama kali diperkenalkan oleh UU No. 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup.
Dikutip dan diciplak mentah-mentah dari tulisan Mas Razak Hukumonline...pliss jangan marah yah..(Rzk)[14/10/07]
Bentuk, Jenis & Macam Badan Usaha
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
seluruh keuntungan dinikmati sendiri
sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
2. Perusahaan / Badan Usaha Persekutuan / Partnership
Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
a. Firma
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
ciri dan sifat firma :
Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
mudah memperoleh kredit usaha
b. Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
ciri dan sifat cv :
sulit untuk menarik modal yang telah disetor
modal besar karena didirikan banyak pihak
mudah mendapatkan kridit pinjaman
ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
relatif mudah untuk didirikan
kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
3. Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
ciri dan sifat pt :
kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
modal dan ukuran perusahaan besar
kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
kepemilikan mudah berpindah tangan
mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
sulit untuk membubarkan pt
pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
Perbedaan antara badan hukum publik dengan badan hukum perdata, terletak pada bagaimana cara pendiriannya badan hukum tersebut, seperti yang diatur di dalam Pasal 1653 KUHPerdata yaitu ada tiga macam, yakni :
1. badan hukum yang diadakan oleh kekuasaan umum (Pemerintah atau Negara).
2. badan hukum yang diakui oleh kekuasaan umum.
3. badan hukum yang diperkenankan dan yang didirikan dengan tujuan tertentu yang tidak bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan (badan hukum dengan konstruksi keperdataan).
Untuk membedakan kedua jenis badan hukum tersebut, dicari kriteria keduanya yaitu pada badan hukum perdata ialah badan hukum yang didirikan oleh perseorangan, sedangkan pada badan hukum publik ialah badan hukum yang diadakan oleh kekuasaan umum.
Di kalangan sarjana Jerman, mereka berpendapat bahwa perbedaan antara badan hukum publik dan badan hukum perdata terletak pada, apakah badan hukum tersebut mempunyai kekuasaan sebagai penguasa? Dan badan hukum itu dianggap mempunyai kekuasaan sebagai penguasa, yaitu jika badan hukum tersebut dapat mengambil keputusan-keputusan dan membuat peraturan-peraturan yang mengikat orang lain yang tidak tergabung dalam badan hukum tersebut (wewenang).
Tetapi, menurut de heersende’ leer, kriteria yang ada di Indonesia tidak mempergunakan kriteria dari Jerman. Di Indonesia yang dipergunakan adalah : yang berdasarkan terjadinya. Lapangan pekerjaan dari badan hukum itu, yaitu apakah lapangan pekerjaan itu untuk kepentingan umum atau tidak.Jika untuk kepentingan umum, maka badan hukum itu adalah badan hukum publik, tapi jika untuk perseorangan adalah badan hukum perdata.
Menurut Soenawar Soekowati di Indonesia untuk menentukan perbedaan antara badan hukum publik dan badan hukum perdata, dapat digunakan dari gabungan pendapat dari de heersende’ leer dan para sarjana Jerman, untuk saling melengkapi serta ketentuan dalam Pasal 1653 KUHPerdata. Soenawar Soekowati beranggapan bahwa badan hukum yang didirikan dengan konstruksi hukum publik, belum tentu merupakan badan hukum publik dan juga belum tentu mempunyai wewenang publik.
Sebaliknya juga, badan hukum yang didirikan oleh orang-orang swasta, namun dalam stelsel hukum tertentu badan tersebut mempunyai kewenangan publik. Jadi untuk dapat memecahkan masalah tersebut, dalam stelsel hukum Indonesia dapat digunakan kriteria, yaitu : dilihat dari cara pendiriannya atau terjadinya, artinya badan hukum itu diadakan dengan konstruksi hukum publik yaitu didirikan oleh penguasa dengan undang-undang atau peraturan-peraturan lainnya, juga meliputi kiteria berikut; lingkungan kerjanya, yaitu apakah dalam melaksanakan tugasnya badan hukum itu pada umumnya dengan publik atau umum melakukan perbuatan-perbuatan hukum perdata, artinya bertindak dengan kedudukan yang sama dengan publik atau tidak. Jika tidak, maka badan hukum itu merupakan badan hukum publik ; demikian pula dengan kriteria.
Mengenai wewenangnya, yaitu apakah badan hukum yang didirikan oleh penguasa itu diberi wewenang untuk membuat keputusan, ketetapan atau peraturan yang mengikat umum. Jika ada wewenang publik, maka ia adalah badan hukum publik.
Jika ketiga kriteria diatas terdapat pada suatu badan atau badan hukum, maka dapat disebut badan politik.
Macam Badan Hukum Publik
Badan hukum yang mempunyai teritorial:
suatu badan hukum itu pada umumnya harus memperhatikan atau menyelenggarakan kepentingan mereka yang tinggal di dalam daerah atau wilayahnya.
Badan hukum yang tidak mempunyai teritorial:
suatu badan hukum yang dibentuk oleh yang berwajib hanya untuk tujuan tertentu saja.
Macam Badan Hukum Perdata
Perkumpulan (vereniging) diatur dalam Pasal 1653 KUHPerdata, Stb. 1870-64, dan Stb. 1939-570.
Perseroan terbatas, diatur dalam Pasal 36 KUHDagang.
Rederji, diatur dalam Pasal 323 KUHDagang.
Kerkgenootschappen, diatur dalam Stb. 1927-156.
Koperasi, diatur dalam UU Pokok Koperasi No.12 tahun 1967.
Yayasan, dll.
Bentuk, Jenis & Macam Badan Usaha / Organisasi Bisnis Perusahaan - Pengertian dan Definisi - Ilmu Sosial Ekonomi Pembangunan
Wed, 28/06/2006 - 1:32pm — godam64
Perbuatan Malawan Hukum/PMH
Kerugian yang ditimbulkan itu harus disebabkan karena perbuatan yang melawan hukum itu; antara lain kerugian-kerugian dan perbuatan itu harus ada hubungannya yang langsung; kerugian itu disebabkan karena kesalahan pembuat.
Kesalahan adalah apabila pada pelaku ada kesengajaan atau kealpaan (kelalaian). Perbuatan melawan hukum tidak hanya terdiri atas satu perbuatan, tetapi juga dalam tidak
berbuat sesuatu. Dalam KUH Perdata ditentukan pula bahwa setiap orang tidak saja bertanggungjawab terhadap kerugian yang disebabkan karena perbuatannya sendiri, tetapi juga terhadap kerugian yang ditimbulkan karena perbuatan orang-orang yang ditanggungnya, atau karena barang-barang yang berada dibawah pengawasannya.
Apa saja kriteria PMH?
Substansi dari perbuatan melawan hukum adalah sebagai berikut:
a. bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, atau
b. melanggar hak subyektif orang lain, atau melanggar kaidah tata susila (goede zeden), atau
c. bertentangan dengan azas “Kepatutan,” ketelitian serta sikap hati-hati dalam pergaulan hidup masyarakat
Dengan turut memperhatikan dasar pertimbangan tersebut diatas, unsur-unsur yang terdapat dalam muatan pasal 1365 itu sendiri yang merupakan syarat yang harus dipenuhi dalam halnya perbuatan melawan hukum, yaitu:
a. adanya tindakan yang melawan hukum;
b. ada kesalahan pada pihak yang melakukan;dan
c. ada kerugian yang diderita.
Perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) diatur dalam ps. 1365 sampai dengan
Pasal 1380 KUHPer.
(bukan tulisan pemilik blog, alias ngutip dari internet...tapi tulisan ini bagus)))